Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KUPANG, KOMPAS.TV Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Selasa (11/11/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi atas nama Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano yang merupakan komandan peleton Prada Lucky.

Saksi Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano sebelumnya sempat berhalangan hadir, dan akhirnya dapat hadir dalam sidang hari ini untuk memberikan keterangan.

Baca Juga Dituding Langgar Disiplin, Ayah Prada Lucky Lapor ke Komnas HAM dan Minta Perlindungan LPSK di https://www.kompas.tv/regional/629707/dituding-langgar-disiplin-ayah-prada-lucky-lapor-ke-komnas-ham-dan-minta-perlindungan-lpsk

#pradalucky #tni #penganiayaan #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629727/breaking-news-sidang-lanjutan-kasus-kematian-prada-lucky-hadirkan-saksi-letda-inf-luqman-hakim
Transkrip
00:00...sidang dari kasus kematian Prada Luki.
00:08Dimana hari ini saudara, untuk jadwal sidang Prada Luki
00:12akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan 17 terdakwa.
00:18Dan...
00:24Untuk mengetahui informasi terkini terkait dengan jalannya sidang,
00:29dan kita akan terhubung dengan Jurnalist Kompas TV di Putu Trisnanda
00:32dan juga Juru Kamera Roy Ilman di Kupang, Lusa Tenggara Timur.
00:37Putu, selamat pagi.
00:40Selamat pagi.
00:42Putu, apakah Anda bisa mendengar suara saya?
00:45Iya, Mario.
00:46Oke. Putu, hari ini bisa Anda jelaskan apa agenda lengkapnya sidang kasus kematian Prada Luki?
00:53Iya, Mario. Jadi hari ini sudah memasuki pekan ketiga,
00:59dimana kasus kepedangan ini kembali dilanjutkan untuk berkas kedua,
01:03yaitu untuk berjadwal sidang terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi
01:10sesuai dengan yang ada di berkas,
01:11yang seharusnya pekan lalu ini memberikan keterangan,
01:14tetapi karena berhalangan, sehingga baru dihadirkan pada hari ini.
01:17Saksi tersebut merupakan komandan peleton di Batalion Yonis Teritorial Pembangunan 834
01:24Wakangamere yang ada di Nagekeo,
01:27tempat dimana Prada Luki ini berdinas,
01:31yaitu Leda Infantri Lukman Hakim Oktavianto.
01:35Kalau Anda melihat juga, Mario dan saudara di layar kaca,
01:40proses persidangan ini sedang berlangsung,
01:42dimana tadi dimulai pada pukul 10 waktu Indonesia bagian tengah
01:47atau waktu Kupang, sehingga kalau di Jakarta ini sekitar pukul 9.
01:53Jadi prosesnya persidangan ini masih awal sekali,
01:57dimana auditor militer juga baru menggali ke tangan saksi
02:02setelah tadi pengambilan sumpah.
02:05Kalau lihat jalannya proses persidangan,
02:07Mario dan juga saudara ini sudah berjalan tiga pekan,
02:11kalau lihat dari berkas, total ada 33 saksi
02:15yang akan dihadirkan ke muka sidang
02:17untuk 22 terdakwa,
02:19dimana untuk terdakwa Ahmad Faisal
02:21yang biasanya ini bersidang di hari Senin,
02:24itu ada 7 saksi yang sesuai berkas,
02:27kemudian untuk 17 terdakwa ini ada 12 orang saksi,
02:31dan untuk 4 terdakwa yang akan bersidang pada hari Rabu,
02:35ini ada 12 saksi.
02:36Dari total 33 saksi yang sudah memberikan keterangan,
02:41ini masih ada untuk terdakwa yang 17 ini,
02:44Mario dan juga saudara, ini sudah hadir semuanya,
02:48termasuk juga saksi tambahan yang diminta oleh auditor militer,
02:51yaitu 2 orang dokter dari RSUD Airamo Nagikeyo,
02:56kemarin sudah memberikan, pada pekan lalu sudah memberikan keterangan
02:59untuk 17 terdakwa,
03:00dan kalau lihat bagaimana jalannya proses sidang,
03:04ini memang dari saksi-saksi yang dihadirkan,
03:07baik itu dari anggota TNI,
03:09kemudian juga dari keluarga,
03:11lalu dari tempat ada ibu angkat Prada Luki juga
03:14yang dihadirkan di muka sidang,
03:16lalu ada dokter yang dihadirkan ke muka sidang,
03:20ini memang mengarah begitu ya,
03:22atau mulai terlihat peristiwa yang terjadi
03:25pada periode Juli sampai dengan Agustus,
03:30atau kekerasan yang terjadi pada periode tersebut,
03:33pada Prada Luki Namo dan juga Prada Richard,
03:36ini mulai nampak memenuhi unsur.
03:39Kalau kita lihat,
03:40dari terdakwa yang saat ini sedang bersidang,
03:43Mario dan juga saudara,
03:44ini didakwa dengan pasal 131 KUHP militer,
03:49di mana ada penganiayaan oleh anggota militer
03:52yang menyebabkan kematian dengan ancaman 9 tahun.
03:56Kalau lihat bagaimana keterangan saksi,
03:58begitu kita lihat kita bedah pasalnya,
04:01ada penganiayaan,
04:02ada anggota militer,
04:04dan juga menyebabkan kematian.
04:06Ini dari keterangan saksi yang kemarin
04:08sebetulnya juga sudah disampaikan,
04:10misalnya dari keterangan anggota TNI
04:13yang pada saat itu melihat,
04:15kemudian berada di lokasi,
04:17di mana kekerasan terjadi,
04:19ini memang membenarkan bahwa
04:20terdakwa,
04:22ada beberapa terdakwa
04:23dengan peran-peran yang berbeda,
04:25tentu saja ini melakukan kekerasan
04:27terhadap Radalukinamo.
04:29Selain itu,
04:30selain unsur penganiayaan,
04:31juga ada bagian dari pasal ini
04:35yang menyebutkan soal
04:37menyebabkan kematian,
04:38di mana kalau kita dengarkan
04:41keterangan dari dokter RSUD Airamo,
04:44ini ada dua orang dokter
04:45yang kemarin sebetulnya
04:46yang sudah memberikan keterangan juga,
04:50yang pertama adalah dokter,
04:53satu dokter kandidat Bibiana,
04:58ini merupakan dokter yang menangani
05:00peradaluki di IGD,
05:01kemudian juga ada dokter Gede Rastu Adi,
05:05ini yang menangani luki
05:07selama menjalani rawat inap
05:09dan juga pada saat di ICU,
05:12ini menyebutkan bahwa
05:13penyebab kematian dari peradaluki
05:15itu ada tiga poin,
05:16Mario dan juga saudara,
05:18yakni infeksi,
05:20baik itu yang ada di area luar tubuh,
05:22dan kemudian terjadi juga infeksi
05:26di area dalam tubuh,
05:27begitu pada organ tubuh,
05:28gagal ginjal,
05:30dan juga kerusakan
05:32atau kerusakan pada fungsi limpah.
05:36Nah, tiga penyebab kematian tadi itu,
05:38Mario dan juga saudara,
05:40ini diduga kuat
05:41berdasarkan keterangannya di ruang sidang,
05:43dua dokter tersebut menyatakan bahwa
05:46tiga poin tersebut
05:48atau tiga penyebab kematian tersebut,
05:50ini diakibatkan oleh infeksi
05:53yang tidak ditangani dengan baik
05:54dari luka-luka yang ada di tubuh luki.
05:57Jadi kalau kita lihat,
05:59begitu kembali ke pasal
06:00yang didakwakan oleh auditur militer,
06:03di mana ada penganiayaan
06:04yang kemudian menyebabkan kematian,
06:06sebetulnya unsurnya ini sudah terpenuhi.
06:08Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,
06:11apakah kemudian majelis hakim
06:13akan memutuskan hukuman maksimal
06:15dengan adanya keterangan-keterangan tersebut,
06:19ini belum bisa kita sampaikan,
06:20Mario dan juga saudara,
06:21karena proses persidangan ini masih berjalan,
06:24di mana nanti pada pekan depan
06:26masih ada kesempatan
06:27jika auditor militer
06:29mau menambahkan saksi lagi,
06:31lalu juga di pekan depannya lagi
06:33ada keterangan terdakwa,
06:34dan baru nanti setelah itu,
06:37setelah melewati beberapa proses tersebut,
06:38hakim, majelis hakim,
06:40ini bisa kemudian menentukan
06:42hukuman apa yang pantas
06:43untuk 22 terdakwa
06:45yang dibagi menjadi 3 berkas.
06:48Ada di Ahmad Faisal
06:49yang merupakan komandan kompi,
06:52kemudian ada berkas untuk 17 terdakwa,
06:54dan ada berkas untuk 4 terdakwa.
06:57Kalau kita lihat sebetulnya
06:58yang juga menjadi tuntutan
07:00dari pihak keluarga,
07:01Mario dan juga saudara,
07:02ini sebetulnya berkaitan juga
07:04dengan beberapa pihak
07:06yang dianggap lalai.
07:07Kalau kita lihat memang
07:08pasal 132 itu berkaitan dengan
07:12penganiayaan anggota,
07:15penganiayaan,
07:16maksud kami 131,
07:18itu penganiayaan anggota militer
07:20yang menyebabkan kematian.
07:21Sementara ada juga pasal 132
07:23yang didakwakan kepada
07:24komandan kompi dari Prada Lukinamo,
07:28yang isinya ini adalah
07:29kelalaian atasan,
07:30yang tidak menghentikan adanya
07:32pelanggaran hukum oleh anggotanya,
07:34yaitu yang didakwakan pada Ahmad Faisal.
07:36Nah, kalau dari pihak keluarga sendiri,
07:39apa yang terjadi,
07:40kekerasan yang terjadi
07:41di dalam batalion tersebut,
07:43ini bukan hanya berhenti
07:45di tingkat banki saja,
07:47di komandan kompi saja,
07:49tapi juga meminta
07:51agar komandan batalion
07:53sebagai pimpinan tertinggi
07:54di batalion tersebut,
07:55juga setidaknya dihadirkan
07:57ke muka sidang
07:57untuk memberikan keperangan
07:59sebetulnya apa yang terjadi,
08:02kenapa kekerasan tidak dihentikan
08:04pada saat itu begitu.
08:05Sehingga,
08:06kalau dari pihak keluarga,
08:07ini ada beberapa saksi
08:08yang diharapkan juga dihadirkan
08:10di muka sidang,
08:10salah satunya adalah
08:11komandan batalion
08:13dari
08:14Batalion Unit Teritorial
08:16Pembangunan 834,
08:17Wakangamerin,
08:19Nagekeo,
08:19di Flores,
08:20Nusa Tenggara Timur.
08:21Jadi,
08:22apakah pekan depan
08:23ini akan ada saksi tambahan lagi,
08:25ini kembali ke ranahnya
08:27auditor militer
08:27untuk memutuskan,
08:28begitu ya,
08:29apakah akan ada penambahan saksi,
08:31kalau tidak ada,
08:32maka nanti akan mendengarkan
08:33keterangan ahli,
08:34setelah itu baru kita bisa
08:35sama-sama mendengarkan
08:36keterangan para terdakwa,
08:38karena sampai dengan hari ini,
08:39kita sama-sama belum mendengarkan
08:41apa sebetulnya
08:42yang menjadi pemicu,
08:44dan kenapa kekerasannya
08:46atau pembinaan yang dilakukan
08:48oleh senior dan juga junior
08:50di dalam batalion tersebut,
08:52sampai bisa mengakibatkan
08:53luka serius,
08:54bahkan sampai mengakibatkan
08:56adanya kematian
08:57dari Prada Lukin Amo.
08:58Mario.
08:59Ya, putuh hingga saat ini,
09:01dari informasi yang kita dapatkan
09:03juga dari berita di media konvensional
09:06bahwa dihadirkan juga
09:09ledah infantri Lukman Hakim Oktavianto,
09:13salah satu saksi yang kemarin
09:14memang berhalangan untuk hadir.
09:17Apa sebenarnya yang diingin digali
09:19dari ledah infantri Lukman ini?
09:23Apakah memang
09:24dengan apa yang ingin disampaikan ini
09:27mungkin saja
09:28untuk memperkuat
09:30adanya dugaan penganiayaan
09:32yang terjadi
09:33terhadap
09:35Prada Lukin tersebut?
09:37Oh, ya.
09:38Baik, sebetulnya tadi sudah saya
09:39sampaikan, Mario,
09:40kalau untuk yang 17,
09:42memang ini adalah saksi terakhir
09:43begitu ya,
09:44dalam berkas,
09:45yang sesuai dengan berkas,
09:46yaitu
09:46ledah infantri Lukman Hakim Oktavianto.
09:49Dia merupakan danton
09:50di batalion
09:51tempat Prada Lukin bertugas gitu,
09:54tapi karena memang
09:55proses persidangan ini
09:56masih berlangsung,
09:57jadi masih awal sekali
09:58belum terlihat
09:59apa sebetulnya yang digali.
10:01Tapi kalau pertanyaan Anda,
10:02apakah kemudian
10:03keterangan ini
10:04yang digali ini
10:05untuk membuktikan
10:06kematian Prada Lukinamo
10:08ataupun juga kekerasan
10:10yang terjadi
10:10di dalam batalion
10:11Yonis Teritorial Pembangunan
10:13Wakangamere,
10:15tentu saja jawabannya iya.
10:16Karena memang dihadirkan
10:17untuk
10:18apa namanya,
10:20perdakwa dalam kasus ini
10:21begitu ya.
10:22Jadi yang tadi digali,
10:24kalau yang saya dengar
10:25dari pertanyaan auditor
10:26di awal,
10:27itu memang pertanyaan-pertanyaannya
10:29berkaitan dengan
10:30pada saat itu
10:32ledah Lukman Hakim Oktavianto
10:35ini adalah
10:36salah satu perwira piket juga.
10:38Jadi sebelumnya
10:39salah satu saksi ini
10:40juga ada yang memang
10:41bertugas sebagai perwira piket
10:43begitu,
10:43termasuk juga
10:44Lukman Hakim Oktavianto
10:46yang pada saat itu piket.
10:49Nah,
10:49ketika piket
10:51itu ditanya oleh auditor militer
10:53apa yang dilihat,
10:56apa yang didengar,
10:58begitu,
10:58apakah melihat
10:58terdakwa ini melakukan
11:00kekerasan,
11:01begitu,
11:02pada Prada Lukinamo
11:04dan juga Prada Richard.
11:05Karena pada
11:06keterangan-keterangan sebelumnya
11:08yang disampaikan
11:08di Muka Sida,
11:10ada waktu
11:10di mana Prada Luki
11:12bersama dengan
11:13Prada Richard
11:14ini mendapatkan
11:15pembinaan
11:16dalam tanda kutip
11:17yang kemudian kita
11:18ketahui belakangan
11:19bahwa pembinaan tersebut
11:21adalah keserasan
11:22yang kemudian menyebabkan
11:24luka-luka pada tubuh Luki.
11:25Nah,
11:26kalau kita dengarkan
11:27jalan-jalan
11:28yang ditanya,
11:29memang
11:29dari keterangan terdakwa,
11:31dari keterangan saksi,
11:32ini tidak,
11:33belum banyak yang digali
11:34karena memang proses persidangan ini
11:36baru dimulai,
11:37tapi ada
11:38keterangan yang disampaikan oleh
11:40Lukman Hakim,
11:41Oktavianto,
11:42ini salah satunya adalah
11:44melihat terdakwa
11:46Ahmad Faisal
11:47itu melakukan
11:48atau memberikan
11:50penindakan
11:52begitu ya
11:53kepada Prada Luki.
11:55Tapi,
11:56di area dalam,
11:57jadi saya taruh sedikit
11:58ke belakang
11:59Mario dan juga saudara,
12:01aksi kekerasan
12:01ini terjadi
12:02dalam periode
12:03yang cukup panjang
12:04di mana
12:04periodenya ini
12:05dari Juli
12:06sampai dengan
12:07awal Agustus
12:08sampai akhirnya
12:08Prada Luki Namo
12:09ini dinyatakan
12:10meninggal dunia
12:10pada nama Agustus.
12:12Aksi kekerasan itu
12:13dilakukan di dua lokasi,
12:15yakni di ruangan
12:16kasih Intel
12:18dan juga di ruangan
12:19personalia.
12:20Nah,
12:21yang tadi saya dengar
12:22di persidangan
12:23yang sedang
12:25coba digali oleh
12:25auditor militer
12:26adalah peristiwa
12:27yang terjadi
12:28di ruangan
12:29kasih Intel
12:29di mana
12:30saksi tadi
12:31hanya melihat
12:32ada
12:32dan kisah saja
12:34yaitu Ahmad Faisal
12:35terdakwa yang bersidang
12:36pada hari Senin
12:37itu juga sempat
12:38melakukan
12:39kekerasan
12:40begitu ya
12:40atau penindakan
12:41terhadap Prada Luki
12:42sambil memberikan
12:43nasihat.
12:44Tapi,
12:44siapa saja
12:45yang ada
12:46di dalam ruangan
12:46tersebut
12:47ini
12:48berdasarkan
12:49keterangan saksi
12:50dia tidak melihat
12:51siapa-siapa saja
12:52orang
12:54ataupun juga
12:55terdakwa dari
12:5617 ini
12:56yang ada
12:57di ruangan tersebut.
12:58Namun,
12:59satu hari sebelumnya
13:01dari keterangan
13:02saksi
13:02ini menyebutkan
13:03bahwa
13:04pada saat
13:05mengantarkan
13:06Prada Luki Manji
13:07ini sempat melihat
13:08bahwa
13:09ada luka
13:10memari
13:11yang sudah ada
13:12di tubuh
13:12Prada Luki Namo
13:13jadi baru itu
13:14yang saya dengar
13:15Mario dan juga
13:16saudara
13:16karena proses
13:17persidangan ini
13:17masih berlangsung
13:18dan baik itu
13:19auditor militer
13:20ataupun juga
13:21nanti
13:22majelis hakim
13:23dan penasihat hukum
13:24ini memiliki
13:25kesempatan untuk
13:25menanyakan
13:26keperangan saksi
13:27Mario
13:28oke
13:29tadi Anda
13:30mengatakan
13:31bahwa
13:32salah satu
13:33kesaksiannya
13:34adalah
13:34untuk
13:34memperkuat
13:35adanya
13:35dugaan
13:36penganiakan
13:37terhadap
13:37Prada Luki
13:38pertanyaan saya
13:40apakah mungkin
13:41ini nantinya
13:42akan mempengaruhi
13:43putusan hakim
13:44tapi sebelum
13:46Anda menjawab
13:46kita saksikan
13:48usai jadah berikut
13:48terima kasih

Dianjurkan