Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KUPANG, KOMPAS.TV - Usai dilaporkan ke Denpom Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin, ayah almarhum Prada Lucky Namo, yakni Pelda Chrestian Namo, berencana menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menyebut pihaknya akan melapor ke Komnas HAM serta meminta perlindungan LPSK, sebagai respons atas laporan pelanggaran disiplin terhadap kliennya.

Rikha menilai, pernyataan Danrem Brigjen TNI Hendro Cahyono soal dugaan pelanggaran disiplin Pelda Chrestian Namo tidak tepat, terlebih di saat klien dan keluarganya masih dalam suasana duka.

Menurut Rikha, laporan dugaan pelanggaran disiplin militer terhadap kliennya berpotensi membuat persidangan kasus kematian Prada Lucky menjadi bias.

Baca Juga Hakim Pertanyakan Kesaksian Letda Inf. Luqman di Sidang Kasus Prada Lucky: Tak Logis Itu di https://www.kompas.tv/nasional/629689/hakim-pertanyakan-kesaksian-letda-inf-luqman-di-sidang-kasus-prada-lucky-tak-logis-itu

#pradalucky #komnasham #tni #penganiayaan


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629707/dituding-langgar-disiplin-ayah-prada-lucky-lapor-ke-komnas-ham-dan-minta-perlindungan-lpsk
Transkrip
00:00Usah dilaporkan ke Denbom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin,
00:04Ayah Pradaluki Namo, Pelda Kristian Namo, berencana menempuh jalur hukum.
00:10Kuasa hukum Pelda Kristian Namo, Rika Permatasari bilang,
00:14pihaknya akan melapor ke Komnas HAM dan meminta perlindungan LPSK.
00:19Respons laporan pelanggaran disiplin kliennya.
00:23Rika menilai pernyataan dan Rembrikjen Tani Hendro Cahyono
00:26soal pelanggaran disiplin Pelda Kristian Namo tidak tepat
00:30di tengah situasi klien dan keluarganya tengah berduka.
00:34Menurut Rika, laporan dugaan pelanggaran disiplin militer kliennya
00:39bisa membuat persidangan kasus kematian Pradaluki Bias.
00:48Tentunya kami akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM,
00:53baik Komnas HAM nasional maupun internasional.
00:56itu akan kami tempuh sebagai upaya hukum.
00:59Dan berikutnya juga kami akan meminta perlindungan hukum
01:04dan pendampingan psikologi dari LPSK.
Komentar

Dianjurkan