Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Penetapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tengah memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan 8 tersangka kasus pencemaran nama baik terkait Ijazah Joko Widodo.

"Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Dari 8 tersangka dibagi dalam 2 klaster.

"Hasil penyidikan kami menetapkan 8 tersangka dalam 2 klaster antara lain 5 tersangka klaster pertama ES, KTR, MRF, RE dan DHL," kata Irjen Pol Asep.

Lebih lanjut pada klaster kedua ada 3 tersangka lainnya.

"Klaster kedua 3 orang diantaranya RS, RHS, TT," katanya.

Sementara itu Penuding Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk seseorang meneliti dokumen publik dan ditersangkakan. Ini Kriminalisasi," kata Roy, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo menghormati penetapan tersangka dan meminta publik menunggu prosesnya.

Sedangkan, Pegiat Media Sosial, Tifauzia Tyassuma menanggapi soal dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya," tulis Tifa dalam keterangan di X pribadinya pada Jumat (7/11/2025).

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#roysuryo #ijazahjokowi #polisi

Baca Juga RSPAL dr. Ramelan Surabaya Buka Lowongan Kerja Non TNI/PNS 2025, Terima Lulusan SMA hingga S2 di https://www.kompas.tv/ekonomi/628876/rspal-dr-ramelan-surabaya-buka-lowongan-kerja-non-tni-pns-2025-terima-lulusan-sma-hingga-s2



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/628881/babak-baru-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-ini-pernyataan-polisi-hingga-roy-cs-parasot
Transkrip
00:00Penyidik menyebukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan pasu
00:05dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
00:11Jadi saya tetap tegar.
00:13Perlu saya sampaikan di sini bahwa
00:16Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka
00:23dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data
00:32yang dilaporkan oleh Bapak Misir Haji Jokowi Dodo.
00:43Perletapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan dilarang perkara
00:50di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas
00:58baik dari eksternal maupun internal.
01:05Untuk ahli yang dilibatkan adalah
01:09ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum,
01:16ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
01:19Itu yang kita minta terangkan sebagai sasiara.
01:25Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa
01:28dilarang perkara penetapan tersangka
01:32yang dilaksanakan di Direkturat Resersi Kriminal Umum
01:35juga melibatkan dari eksternal.
01:42Dari Ustazda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bitgum.
01:49Dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah,
01:55dan pengerisaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
01:58Berdasarkan hasil penyidikan,
02:04kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi
02:08dalam 2 kluster.
02:11Antara lain, 5 tersangka dari kluster pertama
02:16yang terdiri tas, tas lama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
02:26Untuk tersangka dari kluster ini
02:31dikenakan pasal 3.10
02:34dan atau pasal 3.11
02:39dan atau pasal 1.60 KUHP
02:42dan atau pasal 27A
02:46junto pasal 45
02:48ayat 4
02:49dan atau pasal 28
02:51ayat 2 junto pasal 45
02:54A, ayat 2
02:56undang-undang ITE
02:58Untuk kluster kedua
03:01ada 3 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka
03:05antara lain
03:07atas sama
03:08RS, RHS, dan TT
03:12Tersangka pada kluster kedua
03:20dikenakan pasal 3.10
03:23dan atau pasal 3.11 KUHP
03:26dan atau pasal 32
03:29ayat 1
03:31junto pasal 48
03:32ayat 1
03:33dan atau pasal 35
03:36junto pasal 51
03:38ayat 1
03:38dan atau pasal 27A
03:41junto pasal 45
03:43ayat 4
03:44dan atau pasal 28
03:47ayat 2
03:47junto pasal 45A
03:50ayat 2
03:51undang-undang ITE
03:52Rekan-Rekan Media yang saya banggakan
03:56dalam prosesnya penyidik telah
03:59memeriksa 130 saksi
04:01dan 22 ahli
04:05dari berbagai bidang
04:07yang terdiri dari
04:091. Dewan PES
04:122. Keterbukaan Informasi Pusat
04:153. Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan
04:20dari Kemenkumham
04:214. Akademisi Digital Forensik
04:255. Asosiasi Digital Forensik
04:296. Praktisi Digital Forensik
04:337. Ahli Bahasa Indonesia
04:368. Ahli Sosiologi Hukum
04:409. Ahli Psikologi Masa
04:4410. Ahli Komunikasi Sosial
04:4711. Ahli Anatomi
04:51dari UI
04:5312. Ahli Hukum ITE
04:5713. Ahli Hukum Kedana
05:0014. SDM Kesehatan Kemenkes
05:0515. Lab Dokumen dan Digital Forensik
05:10Selain itu penyidik juga telah menyita
05:14723 item barang bukti
05:18termasuk dokumen asli
05:20dari Universitas Jajah Mada
05:22yang meregaskan bahwa
05:24ijasa Isri Haji Jokowi
05:27Jokowi-Dodo adalah asli dan sah
05:30hal tersebut juga diperkuat oleh hasil
05:33pemeriksaan dari pus lapor KORI
05:35dalam aspek analog dan digital
05:38berdasarkan temuan tersebut
05:42penyidik menyebukan bahwa
05:44para tersangka telah menyebarkan
05:46tuduhan palsu
05:47dan melakukan edit serta manipulasi digital
05:51terhadap dokumen ijasa
05:52dengan metode analisis yang tidak ilmiah
05:56dan menyesalan publik
05:58Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi
06:01dengan kejasaan PIKI DKI Jakarta
06:03untuk proses hukum lebih lanjut
06:06pada kesempatan ini
06:08kami ditegaskan
06:09bahwa penanganan perkara yang kami lakukan
06:12murni proses pergerakan hukum
06:15kemudian seluruh tahapan juga
06:20dilakukan secara profesional
06:22proporsional
06:23transparan dan akuntabel
06:25oleh karena itu
06:27kami menghimbau kepada masyarakat
06:29untuk bijak
06:31dalam menggunakan media sosial
06:33jangan mudah terperlokasi
06:36oleh informasi yang tidak benar
06:38serta selalu melakukan cek
06:41dan klarifikasi
06:42sebelum menyebarkan sesuatu
06:44mari kita jaga bersama
06:47suasana yang sejuk
06:49aman dan tertib
06:51agar ruang publik
06:53bisa selalu nyaman dan kondisi
06:55demikian yang kami sampaikan
06:57saya terima kasih
06:58wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
07:00om sati sati om
07:02namo budaya
07:04salam kebajikan
07:05terima kasih
07:05saya
07:07Roy Suryo
07:08selaku pemerhati telematika
07:10yang memiliki hak hukum
07:12dan juga memiliki
07:14hak untuk melakukan penelitian
07:16atas keterbukaan informasi publik juga
07:19jadi undang-undang tahun 14 tahun 2008
07:21penjabaran dari
07:22undang-undang dasar
07:2445 pasal 28F
07:27dan juga
07:28apa namanya
07:29hak yang diatur
07:31oleh declaration of human rights
07:33jadi saya bebas untuk
07:36atau kita sebagai warga negara
07:37bebas untuk melakukan
07:39apapun keterbukaan informasi
07:41dan penelitian
07:41apalagi untuk dokumen publik
07:44yang saya teliti adalah dokumen publik
07:46jadi ini akan menjadi presiden yang sangat buruk
07:48kalau ada seseorang yang meniliki dokumen publik
07:51kemudian ditersangkakan
07:53dan kemudian dikriminalisasi
07:56itu yang sangat buruk
07:57dan yang kedua adalah
07:58kami tetap menghormati
08:00semua ini
08:02dan salah satu kuasa hukum saya adalah juga Pak Abdul Ghafur
08:05ya itu salah satu tergabung dalam tim
08:07ya tim anti kriminalisasi
08:09terhadap kami-kami semua
08:11dan ada dua klaster
08:13yang saya dengar tadi sudah diterapkan
08:15klaster yang pertama terdiri dari 5 orang
08:17klaster yang kedua terdiri dari 3 orang
08:20dan saya perlu mengaturkan selamat juga
08:21untuk rekan saya
08:23Pak Michael yang terbebas dari klaster itu
08:26ya gitu
08:27ya jadi artinya apa
08:28saya tetap menghormati penetapan tersebut
08:31tapi
08:32sebaiknya semua masyarakat
08:34juga menunggu
08:35dengan sabar prosesnya
08:37karena kalau saya tidak salah dengar tadi
08:38memang
08:39tidak ada
08:40perintah langsung
08:41untuk dilakukan penahanan
08:42ya
08:43jadi ini clear banget ya
08:44loud and clear
08:45jadi kalau tiba-tiba ada
08:46orang yang aneh-aneh
08:48atau orang yang mendesak-desak
08:49itu tentu saja
08:50sudah merupakan hal yang
08:52justru melanggar hukum
08:53dan poin yang paling penting
08:54apa
08:55status TSK
08:56itu masih
08:57harus kita hormati
08:59dan kita
08:59saya sikap saya
09:00apa
09:01senyum saja
09:01TSK itu adalah salah satu proses
09:04masih nanti ada status menjadi
09:06misalnya lanjut
09:07itu baru menjadi terdakwa
09:09baru lanjut lagi menjadi terpidana
09:11di Indonesia
09:12ada orang dengan status terpidana saja
09:15inkrah
09:16sudah 6 tahun tuh inkrahnya ya Pak
09:18masih bisa bebas melenggang
09:20dan menghina hukum di Indonesia
09:22ya
09:22jadi
09:23nah
09:23jadi artinya adalah
09:25tolong aparat hukum
09:26juga fair dan adil dalam hal ini
09:28jadi sekali lagi
09:29sikap saya apa
09:31saya senyum
09:32saya menyerahkan kekuatan
09:34masa hukum
09:34saya tetap mengajak
09:35untuk semua yang
09:36ketujuh orang lain
09:38ketelapan orang
09:38untuk tetap tegar
09:39ini adalah perjuangan kita bersama
09:41bersama rakyat Indonesia
09:42selaku masyarakat
09:44yang bebas
09:45untuk melakukan perlitian
09:46atas dokumen publik
09:47tidak untuk dikriminalisasi
09:49dan tolong
09:50aparat itu juga fair
09:52dan adil
09:52karena jangan sampai
09:53ada orang yang buang status terpidana
09:556 tahun
09:56inisial SM
09:57ya
09:58itu masih bebas
09:59dan menghina hukum
09:59saya kira itu ya
10:00clear banget
10:01laka hukum selanjutnya
10:02laka hukumnya tunggu
10:03tunggu
10:04tunggu semuanya
10:05tunggu semuanya
10:06apalagi
10:06saya tentu tidak bisa
10:08berbicara sendiri
10:09kita akan ikuti
10:11semua nasihat
10:12maaf
10:13apalagi
10:14termasuk
10:15dari
10:16para kuasa hukum yang ada
10:17saya kira itu ya
10:18teman-teman
10:19waktu kita
10:20apa
10:20tidak ada soal ini
10:23ini bukan soal kecewa
10:24bukan soal ter
10:24ini soal ilmiah
10:25tidak
10:25kriminalisasi
10:26atau tidak
10:26apa namanya
10:28adil atau tidak
10:29itu saja ya
10:30oke
10:31jadi saya tetap tegar
10:32teman-teman yang lain
10:33ya
10:34bang respon
10:35Sianipar
10:35dan mbak Tifa
10:37dokter Tifa yang seklaster dengan saya
10:38kemudian dengan lima yang
10:40klaster lainnya
10:41ya
10:41saya harapkan juga tetap tegar
10:42ini adalah perjuangan kita
10:44perjuangan seluruh
10:45bangsa Indonesia
10:46seluruh masyarakat
10:46melawan keseliman
10:47dan kriminalisasi
10:48ya
10:49itu saya kira
10:50wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
10:52waalaikumsalam
10:52selamat menikmati
11:22selamat menikmati
11:52kompas tv
11:53melalui siaran digital
11:55pay tv
11:56dan media streaming
11:57lainnya
11:58kompas tv
11:59independen
12:00terpercaya
12:01selamat menikmati
12:02selamat menikmati

Dianjurkan