00:00Intro
00:00Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Yusuf Kala atau JK
00:12geram karena lahan miliknya diduga dipermainkan oleh mafia tanah
00:17JK geram karena lahan seluas sekitar 16 hektare miliknya
00:21yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan
00:23diduga dicaplok oleh mafia tanah
00:26Lahan seluas 16 hektare tersebut
00:28lokasinya ada di Jalan Metro Tanjung Bunga
00:31Kecamatan Talamate, Makassar, Sulawesi Selatan
00:34JK bilang jangan ada pihak yang berani bermain-main di Makassar
00:39sebab JK yakin tanah itu dibelinya secara sah
00:43dan telah ia kewasai selama kurang lebih 30an tahun
00:46JK mendatangi lahan miliknya dan mengungkapkan rasa geramnya
00:51punya tanah, itu kesimpulannya
00:53sudah sertifikat ada jual belinya 35 tahun lalu
00:59saya sendiri yang beli
01:01dan tidak ada yang
01:04kalau memang yang
01:06kami tidak ada hubungan
01:09hukum dengan Gemde, tidak
01:12karena yang dituntuk itu siapa namanya
01:14Maju Balang
01:15itu penjual ikan kan
01:17penjual ikan
01:19masalah penjual ikan punya tanah seluruh sini
01:22betul
01:23jadi itu kebohongan dari kaya sama cemada
01:28itu permainan lipo, ciri lipo gitu
01:31jadi jangan main-main di sini, di Makassar
01:37diketahui menurut JK tanah itu ia beli dari keturunan Raja Goa
01:44JK bilang dulu tanah itu masuk di wilayah Goa
01:47dan kini telah masuk di daerah Makassar
01:50JK merasa asetnya telah dirampok oleh pihak lain
01:54ia mantap untuk melawan pihak yang disebut mengambil lahannya itu
01:58JK menyebut aparat hukum harus berlaku adil
02:01dan jangan mempermainkan rakyat
02:03ada dugaan perampokan yang dilakukan oleh GMT
02:05apa?
02:06ada dugaan perampokan yang dilakukan oleh GMT
02:08lah iya
02:08karena kita punya ada suruhannya, ada sertifikannya
02:11cepat-cepat dipengaku
02:12itu perampokan namanya kan
02:14oh gimana?
02:16benar gak?
02:16jangan begitu
02:20ada semacam permainan mafia tanah begitu?
02:23iya
02:24itu memang dulu
02:25yang dia beli dari Haji Najibnya
02:27Haji Najibnya
02:27kadang masih mafia tanah di sini dulu kan
02:30jadi dia mungkin ditipu
02:33dia
02:34mengambil kita punya tanah
02:37dia belum datang ke Makassar
02:39kita sudah punya
02:40begitu
02:44kalau begini
02:45nanti seluruh kol tadi akan
02:47mainkan seperti itu
02:49rampok seperti itu
02:50kalau Haji Kala
02:52saya ada mau main-main
02:53apa lagi yang lain
02:53lagi masyarakat kecil
02:55iya
02:56langkah selanjutnya pun
02:59upaya hukum
02:59langkah selanjutnya tidak ada
03:01kita hukumnya
03:02kita nanti ajukan ke mana-mana
03:04mau sampai ke mana pun
03:05kita siap untuk
03:07gak melawan
03:08ketidakadilan tidak kebenaran
03:10dan jangan juga
03:12aparat pengadilan itu
03:13berlaku adil lah
03:14berlaku kebenaran lah
03:16jangan dimainin
03:18Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini
03:22menegaskan
03:23eksekusi dari pengadilan
03:24harus dilakukan dengan prosedur yang benar
03:27termasuk melibatkan
03:28Badan Pertanahan Nasional
03:29atau WPN
03:30perintah eksekusi dari mana?
03:33dari pengadilan
03:34itu eksekusi harus
03:36didahurui dengan namanya
03:38Kosta Tering
03:39pengukuran
03:41mana pengukuran
03:42mana orang BPNnya
03:44mana orang camaknya
03:45mana olah-olah
03:45tidak ada semua
03:46dia sendiri
03:48dia bilang jam 8
03:49dia bilang jam 7
03:50supaya ini tidak hadir
03:51dan tidak
03:53jadi ini kan penipuan semua
03:55berarti bisa jadi
03:57salah objek ini?
03:59objek ini siapunya?
04:00berarti ini yang
04:02yang perintah eksekusinya ini
04:04berarti salah objek
04:04salah objek
04:05tertanya sama orang
04:07kan dia bersih
04:08melawan ini
04:11dan siapa?
04:12menyembalan
04:12solong
04:12menyembalan
04:13solong
04:13dan kawan-kawan
04:14panggil dia
04:16mana tanamu?
04:19pengadilan tidak dugaan
04:20permainan dengan
04:21obnum BPN?
04:22saya tidak tahu lah
04:23oh tidak BPN tidak
04:24buktinya BPN tidak
04:25adalah ukurannya
04:26kalau pengadilan misalnya?
04:29saya tidak tahu lah
04:30Anda menaksirkan sendiri
04:31tidak ada BPN
04:34BPN
04:35itu berarti tidak
04:36suka kan
04:37harus diukur oleh BPN
04:38itu
04:41pembohong semua
04:42mereka itu
04:43menanggapi apa yang
04:44telah terjadi dengan
04:45Yusuf Kala
04:46Menteri Agraria
04:47dan Tata Ruang
04:48atau Kepala
04:49Badan Pertanahan Nasional
04:51ATR BPN
04:52Nusron Wahid
04:53ikut angkat bicara
04:54sebagai informasi
05:09konstatering merupakan
05:11pencocokan objek
05:12eksekusi
05:12untuk memastikan
05:13batas dan luas tanah
05:14atau bangunan
05:15sesuai dengan
05:16putusan pengadilan
05:17saat berita ini dibuat
05:19dari pihak pengadilan
05:20negeri Makassar
05:21atau PN Makassar
05:22menyatakan
05:23akan mengajak surat
05:24yang digirim dari
05:25Menteri ATR BPN
05:26atau Nusron Wahid
05:27terkait eksekusi
05:28lahan dari
05:29Yusuf Kala
05:30Sementara itu
05:43Abdul Aziz
05:45pengacara dari
05:46pihak Yusuf Kala
05:47menyampaikan
05:47bahwa pihak JK
05:49telah mengentong
05:504 sertifikat
05:51hak guna bangunan
05:52atau HGB
05:52pada lahan
05:54yang telah disingkatkan
05:54tersebut
05:55ada pun
05:56keempat
05:57sertifikat tersebut
05:58adalah
05:58sertifikat pertama
06:01tertanggal
06:014 November
06:021993
06:03dengan luas
06:054,1 hektare
06:06sertifikat kedua
06:08tertanggal
06:094 November
06:091993
06:11dengan luas
06:123,8 hektare
06:13sertifikat ketiga
06:15tertanggal
06:164 November
06:171993
06:18dengan luas
06:191,4 hektare
06:21sertifikat keempat
06:22sertifikat keempat
06:22tertanggal
06:234 November
06:241993
06:26dengan luas
06:2740.290 meter persegi
06:31kemudian ada
06:32akta pengalian hak atas tanah
06:34nomor 37
06:35pada 10 Maret
06:362008
06:37dengan luas
06:3729.199 meter persegi
06:41ada pun
06:43berdasarkan dokumen yang ada
06:44total keseluruhan
06:46lahan mencapai
06:46164.151 meter persegi
06:50berdasarkan
06:54pengalian hak atas tanah
06:57sebelumnya
06:58kemudian
07:01kemudian
07:01berdasarkan
Komentar