Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidikan kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam dugaan tudingan ijazah palsu terus bergulir.

Usai melakukan asesmen bersama sejumlah ahli dan Kompolnas, Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Asesmen ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Polri, ahli hukum dan pidana, Kompolnas dan Inspektorat Pengawas Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kompolnas yang turut hadir dalam asesmen turut andil dalam pengawasan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tindaklanjuti biasanya berdasarkan bukti apakah dihentikan atau masih diteruskan nanti penyidik yang akan memutuskan. Tapi, tadi hasilnya adalah kami telah memberikan masukan, ahli sudah memberikan masukan, silakan penyidik yang akan lakukan eksekusi langkah selanjutnya, kita tunggu besok," ujar komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi.

Baca Juga Projo: Roy Suryo akan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/627236/projo-roy-suryo-akan-jadi-tersangka-kasus-ijazah-palsu-jokowi

#kasusijazah #jokowi #poldametrojaya

Video Editor: Galih


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628581/polda-metro-gelar-perkara-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ini-kata-kompolnas
Transkrip
00:00Ya, hari ini kami dari Komponas dan beberapa akhli dari Bitkopam sama dari Ibuasu, Ibuasu, Mampu, Ibuasda,
00:12artinya korelasi internal dan korelasi eksternal sama para akhli
00:15untuk memberikan asistensi terhadap penanganan kasus yang berkenaan dengan laporan Bapak Jokowi Dodol
00:28terhadap ya Pak Roy Suryo, kemudian Bu Dr. Stipan, dan rekan yang lain.
00:41Jadi kami dimintakan pendapat mengenai penanganan kasus ini oleh pemudik.
00:52Karena kalau berbicara teknis biarlah nanti penyidik, tapi kalau berbicara tentang pengawasan yang kami lakukan
01:01sebagai tugas pokoknya Komponas, kami memberikan asistensi berkenaan dengan pengaduan mereka kepada Komponas.
01:11Dan bagaimana nanti, bagaimana pendapat penyidik tentang itu, langkah-langkah yang dilakukan penyidik.
01:18Yang penting adalah Komponas membatasi kepada prosedur yang harus dilakukan,
01:25terpegang kepada scientific criminal investigation,
01:30dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian,
01:35maka kemudiannya harus bersifat criminal CCI ya, seperti itu.
01:43Ya saya pikir karena ini sudah dalam bentuk laporan pulisi tentunya,
01:49penyidik menjadi konsipannya penyidik untuk menindaklanjuti.
01:54Tindaklanjuti kan biasanya berdasarkan bukti,
01:58apakah dhentikan atau kalau masih diteruskan,
02:01dan nanti penyidik yang akan.
02:02Tapi tadi hasilnya adalah, kami sudah memberikan masukan,
02:07ahli juga sudah memberikan masukan,
02:09silakan nanti penyidik yang akan melakukan eksekusi,
02:13apakah langkah selanjutnya bagaimana.
02:16Kita tunggu besok.
02:32Saya Triska Klarissa,
02:51saksikan program-program Kompas TV,
02:54melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
02:59Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan