Nama Nafa Urbach kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut Nafa terbukti melanggar kode etik setelah pernyataannya di ruang publik dinilai tidak sensitif, terutama terkait isu tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Dalam putusan yang dibacakan, MKD menegaskan bahwa Nafa diminta lebih berhati-hati dalam setiap pernyataannya karena statusnya sebagai wakil rakyat memiliki konsekuensi etis dan moral.
Jadilah yang pertama berkomentar