Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Nama Nafa Urbach kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut Nafa terbukti melanggar kode etik setelah pernyataannya di ruang publik dinilai tidak sensitif, terutama terkait isu tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Dalam putusan yang dibacakan, MKD menegaskan bahwa Nafa diminta lebih berhati-hati dalam setiap pernyataannya karena statusnya sebagai wakil rakyat memiliki konsekuensi etis dan moral.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Selanjutnya disebut sebagai teradu satu
00:03Nama
00:05Nava Indriya Purba
00:09Jenis kelamin perempuan
00:12Pengkerjaan anggota DPRF
00:16Nomor anggota
00:19A
00:20393
00:22Kerasi
00:26Bukat Republik Markai Nasional Demokrat
00:29Diara pendidikan Jawa Kenapa
00:33Empat
00:35Menyakkan teradu dua
00:37Nava Indriya Purba
00:41Terbukti melanggar kode etik
00:45Lima
00:46Meminta teradu dua
00:48Nada Isriah Purba
00:50Untuk berhati-hati
00:52Dalam menyampaikan pendapat
00:55Untuk menjaga
00:56Berlaku untuk dikutupan
00:59Yang
01:00Enam
01:03Menyakkan teradu
01:06Nava Indriya Purba
01:08Menonaktif
01:10Selama tiga bulan
01:12Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan
01:16Yang dihitung sejak menonaktifan
01:19Yang bersangkutan
01:20Sebagaimana
01:21Keputusan
01:23DPP
01:24Partai Nasional
01:26Terima kasih telah menonton bijan
01:31Terima kasih telah menonton
01:34Kernan
01:35Terima kasih telah menonton
01:35Terima kasih Philziz
01:36聞OLD
01:38..........
01:39Bukat
01:39Cherisi
01:40Menin
01:4220
01:42Tili
01:43Masih
01:44Selamat
01:45
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan