Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PEKANBARU, KOMPAS.TV - KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid usai penetapan tersangka.

Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru didatangi petugas KPK Kamis (6/11/2025) siang.

Sebelumnya, dalam OTT KPK di kantor PUPR Riau, sembilan orang ditangkap, mulai dari Kadis PUPR, Sekretaris PUPR Riau, lima kepala UPT, Kasi Pembangunan, dua pengusaha rekanan proyek dan satu orang menyerahkan diri selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP dan tenaga ahli gubernur, kini berstatus tersangka pemerasan.

KPK menyebut ada modus istilah "jatah preman" yang diminta Gubernur Riau kepada bawahannya.

Nilainya mencapai Rp7 miliar dan jika nilainya tidak sesuai, bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.

Baca Juga [FULL] Kronologi Gubernur Riau Abdul Wahid & 2 Rekan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PUPR di https://www.kompas.tv/nasional/628480/full-kronologi-gubernur-riau-abdul-wahid-2-rekan-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-pupr

#gubernurriau #kpk #pekanbaru

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628532/kpk-geledah-rumah-dinas-gubernur-riau-abdul-wahid-usai-ditetapkan-tersangka-sapa-malam

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Meralih ke pengledahan rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid usai ditetapkan sebagai tersangka.
00:06Rumah dinas Gubernur Riau di jalan di Ponegoro, Pekanbaru, datangi petugas KPK kami siang.
00:12Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan di kantor PUPR Riau, 9 orang ditangkap.
00:18Mulai dari Kadis PUPR, Sekretaris PUPR Riau, 5 kepala UPT, kasih pembangunan,
00:252 pengusaha rekanan proyek dan 1 orang yang menyerahkan diri sebagai tenaga ahli Gubernur Riau.
00:42Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama kepala dinas PUPR, PKPP dan tenaga ahli Gubernur kini berstatus sebagai tersangka pemerasan.
00:51KPK menyebut ada modus istilah jatah preman yang diminta Gubernur Riau kepada bawahannya.
00:57Nilainya mencapai 7 miliar rupiah dan jika nilainya tidak sesuai, ada ancaman pencopotan jabatan.
01:03Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW selaku Gubernur Riau,
01:26yakni sebesar 2,5 persen.
01:32Namun Saudara MAS yang merepresentasikan Saudara AW meminta fee sebesar 5 persen atau 7 miliar.
01:45Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut,
01:50diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
01:54Di kalangan dinas PUPR, PKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman.
Komentar

Dianjurkan