00:00Intro
00:00Panitra pengadilan tingkat pertama dan banding dari 4 lingkungan peradilan se-Indonesia
00:18hadir di Gedung Mahkamah Agung Jakarta.
00:21Acara bertajuk pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi para panitra se-Indonesia ini
00:26berlangsung pada 31 Oktober 2025.
00:30Ketua Mahkamah Agung Sunarto bilang pembinaan ini perlu dilakukan
00:34dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki institusi Mahkamah Agung kepada para panitra.
00:41Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menegaskan
00:44panitra adalah bagian penting dari sistem peradilan.
00:47Hakim dan panitra serta jurusita merupakan satu rangkaian dalam sistem peradilan.
00:53Tanpa panitra, pengadilan tidak dapat berjalan.
00:56Sunarto juga menekankan pola promosi dan mutasi jabatan aparatur pengadilan termasuk panitra
01:02dilakukan berdasarkan data dan prestasi, bukan faktor kedekatan.
01:08Pengadilan bisa berjalan tanpa panitra.
01:12Itu pertanyaannya, kita jawab tidak bisa berjalan.
01:15Seperti saya katakan rangkaian kereta, ada lokomotif, ada gerbong-gerbong-gerbong, semuanya harus berjalan.
01:27Tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang, berbagai pekerjaan administratif di pengadilan,
01:33bahkan sebagian proses judisial yang selama ini dilakukan oleh bapak ibu sekalian,
01:41dapat dijalankan oleh sistem cerdas berbasis teknologi.
01:47Karena itu jika saudara-saudara masih bersandar pada kemampuan individual,
01:52semata, tidak berupaya meningkatkan kompetensi diri,
01:58maka cepat atau lambat, saudara-saudara akan tertinggal,
02:03bahkan berpotensi digantikan oleh robot.
02:09Pembinaan kepada para panitra dari seluruh Indonesia ini
02:12tidak hanya diberikan oleh ketua dan pimpinan Mahkamah Agung,
02:16tapi juga sekretaris Mahkamah Agung Sugianto,
02:18Panitra Mahkamah Agung, para dirjen dari empat lingkungan peradilan,
02:23Kepala Badan Administrasi Umum, dan Kepala Badan Pus Terajak Mahkamah Agung.
02:28Mahkamah Agung saat ini sedang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan panitra dan jurusita
02:32melalui usulan perubahan Peraturan Presiden No. 24 dan 25 tahun 2007
02:39kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pan-RB.
02:48Terima kasih telah menonton!
Komentar