00:00Saudara Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko milik perusahaan importir di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
00:08Ruko itu diduga menjual ompreng palsu untuk program makan bergizi gratis dengan label SNI dan logo halal palsu.
00:18Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah ompreng atau nampan yang labelnya sudah diganti dari Made in Tiongkok menjadi Made in Indonesia.
00:28Merujuk dari Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan juga penilaian kesesuaian mengenai SNI,
00:38pemalsuan label SNI dapat dikenakan sanksi pidana.
00:42Pelaku pemalsuan label terancam hukuman penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal 50 miliar rupiah.
00:49Kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya perdagangan ilegal
01:06dengan penggunaan label SNI palsu atau logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan.
01:13Saat ini Satres Krim, Pores Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
01:19Terkait adanya dugaan, pergantian label dari Made in Cina menjadi Made in Indonesia,
01:25saat ini masih kami lakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenaranannya.
01:32Untuk pendalaman sementara akan dilakukan untuk MBG.
01:36Terima kasih.