Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang.

Saksi yang dihadirkan mengungkapkan, Prada Lucky sempat berkali-kali meminta ampun saat dianiaya seniornya.

Kita ulas hasil persidangan kematian Prada Lucky hari ini bersama mantan Kabais TNI Soleman Ponto dan pakar hukum pidana Hery Firmansyah.

Baca Juga Beda Kesaksian Saksi-Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky, Ini Poin Lettu Ahmad Faisal | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/627737/beda-kesaksian-saksi-terdakwa-kasus-kematian-prada-lucky-ini-poin-lettu-ahmad-faisal-sapa-malam

#sidangpradalucky #pradalucky #tni #penganiayaan #kupang #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/627741/full-eks-kabais-tni-pakar-soroti-kasus-kematian-prada-lucky-seberapa-batas-kekerasan-di-militer
Transkrip
00:00Lebih lengkap kita ulas hasil persidangan yang sudah berlangsung, 4 kali sidang dari kasus kematian Prada Luki.
00:06Kita bahas bersama mantan Kabahis TNI, Soleman Ponto. Pak Soleman, selamat malam.
00:11Ya, selamat malam.
00:13Hadir juga bersama saya ada pakar hukum pidana, Heri Firmansyah. Mas Heri, selamat malam.
00:17Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:19Waalaikumsalam, saya mau ke Pak Soleman dulu.
00:20Pak Soleman, 4 kali sidang sudah berlangsung dan saya mendengar ini keterangan-keterangan terdakwa
00:28maupun juga dakwaan termasuk juga saksi.
00:31Pertanyaannya sebegitu, apakah sebegitu kerasnya begitu Pak Soleman?
00:38Apa yang terjadi keseharian di dalam militer kita ini?
00:42Ya, memang keras. Itu banyaknya, itu teman sendiri.
00:46Kalau ketangkap musuh, bagaimana?
00:50Kenapa? Kenapa sampai sekeras itu Pak Soleman?
00:53Ya, itu tadi bilang, kalau musuh yang nangkap, apakah lembut?
00:58Pasti lebih keras dari itu kan?
01:01Kan standarnya, kalau dia tertangkap musuh, pasti akan disiksa.
01:07Untuk minimal ditanyakan, di mana pasukan utamamu?
01:13Kan itu?
01:13Jadi dalam kasus Prada Luki ini, dengan keterangan-keterangan yang masih berlangsung ya,
01:20sidangnya masih 4 kali dimulai gitu, masih ada sidang-sidang berikutnya,
01:23dan pemeriksaan saksi lainnya, adalah ini memang sebenarnya dengan keterangan-keterangan ini,
01:31sebenarnya ini hal yang biasa dilakukan begitu dalam keseharian seorang militer?
01:35Di militer itu biasa, itu.
01:38Itu sudah biasa kita itu menerima seperti itu, itu bukan hal yang luar biasa.
01:43Karena kita masyarakat biasa yang mendengarnya luar biasa.
01:46Iya lah, kita tentara kok.
01:48Kan kita dilahirkan bukan untuk bertempur dengan orang sipil, bertempur sesama militer.
01:54Sesama militer ya sama, kerasnya.
01:57Terbayang enggak kalau kita ditangkap musuh?
02:00Kira-kira dipaksa seperti itu, enggak?
02:05Tapi bukan berarti, artinya dengan kekerasan itu menyebabkan orang meninggal ya?
02:10Nah itu kan makanya di KUHPM diatur.
02:14Tindakan atasan terhadap bawahan yang mengakibatkan bawahan itu mati, kan itu ada.
02:19Pasal 131 itu, 9 tahun.
02:23Pasal memang, tapi bagaimana caranya membedakan antara tadi?
02:26Memang keseharian biasa saja kalau misalnya ada yang salah kemudian ditindak,
02:30dengan kesengajaan yang berujung pada kematian seseorang?
02:35Yang jelas tidak mungkin ada kesengajaan penghukuman itu untuk membunuh orang.
02:40Itu pasti tidak.
02:42Tetapi penghukuman seperti itu untuk pembinaan berujung kematian itu bisa.
02:49Tetapi itu direncanakan untuk dimatikan?
02:52Pasti tidak.
02:54Itu sudah pasti itu.
02:56Tetapi kalau akibat dari penindakan seperti itu mengakibatkan kematian, ya bisa saja.
03:03Tapi kan harus butuh bukti dalam juga kan Pak Salman untuk membuktikan apakah ada unsur?
03:07Ya, karena mau dibuktikan atau tidak.
03:08Tapi yang jelas, tidak mungkin atau tidak ada atasan itu merancang pembunuhan dengan penyiksaan seperti itu.
03:17Pasti tidak.
03:17Tapi kalau merancang untuk pembinaan, iya.
03:22Akibat pembinaan itu kelewatan mengakibatkan orang mati, bisa saja.
03:28Itu.
03:29Itu masuk unsur pidana?
03:31Ya masuklah.
03:32Karena ada pasal 131, KUHPM.
03:35Kalau pasalnya KUH per pidana umum, itu 7 tahun cuma.
03:41351.
03:43Tapi kalau KUHPM, 131 itu perbuatan atasan terhadap bawahan yang mengakibatkan bawahan itu meninggal.
03:51Itu ada.
03:52Oke, Mas Eri, kalau pandangannya Mas Eri sendiri, bagaimana sebenarnya?
03:57Gimana caranya membedakan antara tadi memang keseharian yang kemudian begitu di dalam militer sendiri,
04:03itu kemudian merupakan satu pembinaan dengan unsur kesengajaan nih?
04:09Ya, tentu dalam kita melihat ini tindak pidana atau tidak,
04:12kita tidak menegasikan dulu lah masalah budaya atau culture yang terbangun di instansi ya.
04:20Tapi kita melihat perbuatan materialnya.
04:22Bahwa ada yang meninggal dunia.
04:24Maka dalam KUHPM tadi, sudah disinggung Undang-Undang 31 tahun 1997,
04:29kan juga sudah diatur di pasal 131 kan.
04:32Kalau mengakibatkan kematian, maka sanksi pidana hanya adalah 9 tahun penjara.
04:38Nah ini jadi hal yang perlu kita catat betul ya,
04:41bahwa hal ini pun di dalam KUHPM juga dianggap sebagai satu perbuatan pidana.
04:46Masalahnya kan yang tadi pertanyaan Mbak Audrey itu adalah lebih mengarah ini kesengajaan atau tidak, begitu kan?
04:50Dia menyebabkan seorang ini sampai meninggal.
04:52Ya, kalau kita lihat dari dakwaan, dakwaan itu kan tadi 131 ya,
04:58ada penganiayaan yang dilakukan.
05:01Nah penganiayaan yang dilakukan ini pastinya ada unsur kesengajaan,
05:05ya ketika melihat dari luka-luka yang ditimbulkan.
05:07Nah persoalannya apakah ini spontanitas atau direncanakan tadi kan,
05:12ini yang kemudian harusnya jadi perhatian dalam persidangan.
05:15Yang harus diunggap adalah di fakta persidangannya nanti,
05:18untuk digali lebih jauh dari keterangan saksi, begitu ya,
05:22hasil bukti visum misalnya yang dimiliki,
05:25dan juga mungkin ada informasi-informasi sumber lain yang bisa digunakan dalam memberikan keyakinan hakim
05:33untuk memastikan ini ada unsur kesengajaan atau tidak.
05:36Karena kalau mau didorong ke arah yang lebih berat,
05:39walaupun di pasal 6 KUHPM itu kan ada juga pengaturan mengenai pidana sanksi yang maksimal,
05:44yaitu pidana mati misalnya.
05:46Tapi kan kalau sudah menggunakan ketonan pasal 131 ini,
05:49sudah tertutup kemungkinannya untuk penganiayaan pidana mati.
05:52Karena digunakan pasal penganiayaan maksimal 9 tahun penjara gitu ya.
05:55Ya penganiayaan itu kan berarti ada rentetan kekerasan yang dilakukan ya,
05:59berarti tidak langsung serta-merta menimbulkan kematian.
06:02Seperti kalau kita melihat di KUHP,
06:04ya kan ada 338 pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana mort dalam pasal 340.
06:10Mas Eri, ini gimana caranya membuktikan?
06:13Tadi kan kalau ada unsur dugaan penganiayaannya berarti ada unsur dugaan pidana-nya.
06:17Tapi yang ini dilakukan berjemaah ya, 22 orang karena yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa.
06:24Gimana caranya mengetahuinya ada unsur kesengajaan atau enggak?
06:28Apakah harus dicari dulu siapa dalangnya otaknya?
06:30Ya, jamaah ini biasa kalau berpikir positif ya,
06:36tapi kan yang dimaksud tadi Mbak Audrey adalah dilakukan secara bersama-sama dan lebih dari satu orang pelaku,
06:42maka memang tentunya pasti ada katakanlah orang yang sebagai aktor intelektualnya lah begitu ya,
06:49orang yang sebenarnya dari awal punya peran paling dominan.
06:52Harus diketahui dulu itu juga?
06:53Ya, peran paling dominan.
06:54Mungkin dalam proses penyidikan kan tidak langsung serta-merta bisa menemukan hal itu.
06:59Mbak Audrey itu secara teori memang demikian.
07:02Tapi pada faktanya ketika kita bicara tentang penyidikan,
07:04ini kan kayak kita menemukan puzzle dan ingin menjawab dari puzzle itu kan,
07:10mana yang bagian wajah gitu kan,
07:13bodi sampai kepada tubuh bagian belakang,
07:16ekor misalnya kalau dia punya ekor begitu.
07:17Jadi hal ini menurut saya sah-sah saja misalnya menyasar pada tidak langsung atau tidak bisa langsung ditemukan ya pelaku intelektualnya.
07:26Tapi dari keterangan-keterangan tadi itu kan akhirnya mengerucut pada satu kesimpulan kan,
07:32bahwa ada pihak yang mungkin mengkomando hal itu,
07:35nah ini yang menurut saya perlu untuk lebih diuraikan,
07:38lebih dieksplorasi dalam sidang pengadilan.
07:40Dan kemungkinan ini adalah atasan begitu,
07:43tidak tertutup kemungkinan untuk bawaan-bawaan kan yang mengesekusi langsung begitu.
07:46Ya bisa saja, tapi dalam KHPM itu kan sebenarnya ada juga tidak hanya delik komisi ya,
07:52ada istilahnya delik omisi, nanti izin Pak Sulaiman mungkin juga bisa menyampaikan begitu kan,
07:57ketika dia tidak melakukan sesuatu yang harusnya jadi kewajiban hukumnya,
08:01misalnya menghentikan sesuatu yang seharusnya dihentikan berdasarkan kepangkatannya tadi,
08:05juga bisa dikenai satu perbuatan pidana,
08:08dan itu yang tadi banyak di sidang kita dengar sebenarnya,
08:11bagaimana kalau seorang atasan dengan pangkat ini,
08:13Melakukan pembiaran ya?
08:14Ya, harusnya dia bisa nggak? Betul.
08:16Tadi melakukan sesuatu untuk menghentikan hal itu.
08:19Seharusnya bisa nggak Pak Sulaiman ketika atasan begitu melihat bawahannya dianiaya,
08:25harusnya bisa men-stop?
08:27Berarti artinya ada will atau nggak begitu ya?
08:29Bisa lah, atasan pasti bisa namanya atasan, nurah aja.
08:33Kenapa lah kemudian dibiarkan?
08:36Nah itu dia, apakah dia membiarkan,
08:38atau dia punya standar sendiri untuk pembinaan itu sampai di mana?
08:42Ada kalahnya kita atasan itu kita biarin,
08:45coba seberapa sih?
08:46Tapi ternyata kebablasan ya nasib itu.
08:50Standarnya, standar pembinaan itu gimana Pak Sulaiman?
08:53Biar kita tahu nih antara standar memang untuk pendisiplinan dengan penganyayaan.
08:57Yang kayak itu tadi sebenarnya kalau kita itu sudah tidak aneh mendengar itu.
09:04Hanya kenapa, apakah kebablasan,
09:07ataukah memang standar si fisik anaknya ini kurang, kan kita belum tahu.
09:14Tapi kalau hal yang begitu itu biasa lah,
09:17kalau di dalam kehidupan tentara itu bukan hal yang luar biasa itu,
09:20pembinaan seperti itu.
09:22Oke, karena saya juga orang awam gitu ya, masyarakat biasa Pak Sulaiman.
09:26Jadi gimana nih batasan-batasan yang bisa kita terima di logika kita
09:30antara tadi tindakan untuk pendisiplinan seseorang,
09:33untuk mengarah ke lebih baik sebagai tentara,
09:35dengan tadi ada unsur pembiaran, penganyayaan,
09:38bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
09:40Makanya kalau kita lihat aja tadi kan pasal 131 itu,
09:43tindakan atasan terhadap bawahan yang mengakibatkan bawahan itu mati.
09:50Nah itu kan itu.
09:51Berarti adalah itu tanggung jawab yang paling atas?
09:53Iya, iya itu.
09:55Tapi yang jelas, disitu tidak dilihat bahwa
09:57seorang atasan tidak akan merencanakan pembunuhan.
10:02Pasti tidak.
10:04Tetapi tindakan-tindakannya yang dapat mengakibatkan kematian,
10:08iya bisa terjadi.
10:10Itulah sebabnya lahirlah 131 itu.
10:13Berarti kalau permintaan dari orang tua korban Pradaluki
10:17meminta untuk pengubahan pasal menjadi pembunuhan perencana,
10:22artinya bisa atau enggak Mas Her?
10:23Nanti ya, usia jadaya.
10:24Tersama kami, sampai hari ini malam.
10:24Melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya Mas Heri,
10:38berarti kalau dari permintaan orang tua adalah mengubah untuk pasal,
10:42pembunuhan perencana,
10:43ini artinya tidak dapat terrealisasi?
10:45Berhenti pada penganiayaan bersama-sama ini?
10:47Ya, begini, bahwa melihat hukum acara yang berlaku dalam pidana militer
10:51kan juga sedikit tidaknya,
10:53pasti juga mengacu pada ketentuan KUHAP ya,
10:55Undang-Undang 8-1981.
10:57Di ketentuan pasal 144 kalau enggak salah,
11:01atau 141 gitu,
11:03berkaitan dengan perubahan dakwaan itu dibolehkan
11:05hanya satu kali sebelum sidang,
11:07dan itu pun tidak mengubah perbuatan pidananya.
11:10Jadi kalau jenis perbuatan pidana kan
11:11berkaitan dengan ancaman sanksi pidana, Mbak Audrey.
11:14Maka ini yang kemungkinan besar tidak akan terjadi,
11:16karena sudah, apalagi sudah menyentuh pada pembuktian,
11:21sudah ada keterangan saksi yang digulirkan,
11:23sudah terlambat untuk melakukan hal itu.
11:26Dan mungkin auditor militer yang sebagai hal ini adalah
11:28caksa penuntut umum dalam konteks pidana umum,
11:32peradilan umum,
11:33itu juga melihatnya bahwa
11:35ketentuan pasal 131 ini unsurnya yang lebih dekat untuk terpenuhi.
11:40Tadi sudah dikatakan ada tindakan dari atasan ke bawahan
11:44dengan kekerasan tadi kan,
11:45yang menimbulkan kematian,
11:46maka ancaman 9 tahun.
11:47Tapi yang menarik di situ ada kata yang dalam dinas.
11:50Nah sebenarnya ini yang juga kalau saya tidak salah mencermati ya,
11:54dalam persidangan yang berlangsung,
11:57itu tempus dan lokus itu selalu dikejar oleh auditor militernya,
12:02terhadap saksi-saksi yang dihadirkan.
12:04Anda mendengar, melihat suara kekerasan itu.
12:07Apa hubungannya itu?
12:08Dan jamnya mungkin dipastikan itu,
12:10karena tadi kalau 131 itu kan memang ini dalam konteks dinas kan.
12:14Oke.
12:15Maka itu pun juga penting.
12:16Maka tadi dibilang Pak Suleman bilang,
12:17karena itu adalah bentuk untuk pendisiplinan.
12:20Iya, karena itu mungkin akan membuktikan hal tersebut.
12:23Tapi setidak-tidaknya kalau tidak terbukti pun,
12:26maka itu yang akan jadi guidance hakim kan,
12:28untuk menilai bahwa ini sebenarnya konteksnya di luar,
12:31katakanlah tadi,
12:32upaya untuk memberikan pembelajaran dan lain sebagainya,
12:36berarti tidak muncul di sana kan.
12:38Maka menurut saya kata itu sebagai unsur
12:40yang membentuk pasal 31 KWPM itu juga perlu diperhatikan.
12:44Sehingga kalau kita perhatikan tadi narasi dari pertanyaan dari auditor militer,
12:49banyak mengarah ke sana,
12:50kepada keterangan saksi begitu.
12:51Dan juga hakim yang menilai tadi,
12:54dalam pengadilan militer saat ini juga
12:57sepaham dengan apa yang dilakukan oleh auditor militer
13:01sebagai jaksa penuntun umum dalam kasus ini.
13:03Pak Suleman, kalau gitu gimana caranya
13:04memberikan keadilan dari orang tua Prada Luki ini kan,
13:08pasti menitipkan anaknya untuk berada di militer,
13:12untuk pasti harapan-harapan yang baik ya,
13:14tetapi kemudian tidak menyangka
13:16bahwa anaknya juga meninggal,
13:18tewas nih di tangan-tangan seniornya.
13:20Begini,
13:21kita dulu saya mendaftar tentara dulu,
13:23itu anak yang sulung itu dilarang masuk tentara dulu.
13:27Karena apa?
13:28Karena sudah tahu masuk tentara,
13:29itu taken mati.
13:31Sekarang aja kita menganggap masa tentara itu enak-enak.
13:34Tapi kan kalau mati di dalam pada saat dinas kan juga
13:37tanda tanya Pak Suleman,
13:38Tidak selalu,
13:39mati di dalam latihan,
13:43mati di dalam hal seperti ini juga bisa terjadi.
13:47Tentara itu keras,
13:48maka jangan dianggap masuk tentara itu enak.
13:53Oke.
13:54Jangan-jangan,
13:54jadi jangan terlalu-terlalu,
13:56wah masuk tentara aja.
13:58Makanya aturan dulu,
13:59aturan dulu anak yang sulung tidak boleh masuk.
14:03anak tunggal tidak boleh masuk.
14:06Sekarang dibuka bebas.
14:08Pasal emang.
14:08Anak tunggal boleh,
14:10anak sulung boleh.
14:10Kenapa?
14:11Kalau terjadi apa-apa ya begini ini,
14:13tuntutan orang tua.
14:14Tapi kalau misalnya pada saat
14:17Pradaluki atau almarhum ya,
14:20atau katakanlah prajurit-prajurit lainnya sudah meminta ampun begitu,
14:25kenapa masih dibiarkan hingga akhirnya merenggut nyawa?
14:29Itu pada seniornya itu minta ampun dianggap cengeng malah.
14:35Lebih baik diem.
14:36Pengalaman saya ya,
14:38lebih baik saya diem.
14:39Semakin saya ampun-ampun senior,
14:41tambah dihajar.
14:42Kamu gitu aja cengeng.
14:43Nah itu.
14:45Baru kita,
14:46belum kalau musuh.
14:47Kamu kasih tau tentu tempat kita.
14:49Nah itu kan gitu.
14:51Jadi standarnya jangan melihat standar.
14:54Orang sipil standar,
14:55lihatlah kalau dia tertangkap musuh,
14:58seperti apa musuh memperlakukan dia itu
15:02untuk mendapatkan keterangan.
15:05Misalkan,
15:06di mana teman-temanmu posisinya?
15:09Lah kalau baru sebentar dipukul langsung dia
15:12menyawa,
15:14kan kacau itu.
15:15Hancur semua teman.
15:18Tapi kalau menurut pandangan Mas Heri sendiri,
15:21apakah harus ada mungkin ya,
15:23tidak terlalu keras-keras banget?
15:24Atau gimana nih?
15:26Supaya karena kan ini kan,
15:27bukan tewas karena dibedan perang,
15:29tapi ini karena pada saat Dina sendiri?
15:31Ya.
15:32Kalau kita mengacu pada,
15:34mungkin nanti akan harus berada data ya.
15:37Datanya misalnya ini bukan hanya sekali terjadi,
15:39maka harus ada evaluasi.
15:41Nah ada nggak evaluasi itu?
15:42Agar kemudian tidak terulang kembali
15:44korban yang jatuh.
15:46Atau,
15:47tadi saya sepakat,
15:47dalam proses pemilihan,
15:49katakanlah,
15:50calon anggota TNI itu,
15:52diperhatikan betul masalah fisik tadi kan?
15:54Dan juga ada nggak surat,
15:56ya katakanlah,
15:58ya Eka,
15:59maksudnya surat dalam hal ini,
16:01kesepakatan dari pihak orang tua,
16:03dan lain sebagainya,
16:04terhadap apa yang terjadi selama proses,
16:06berlangsungnya kedinasan tadi,
16:09begitu,
16:09ataupun selama dia bertugas.
16:11Nah ini kan,
16:12sebagai orang sipil,
16:13tentu saya menganggap hal ini sama,
16:15seperti Pak Udri.
16:15Ya, luar biasa.
16:15Satu yang luar biasa,
16:16karena kita tidak terbiasa
16:18dengan hal semacam itu,
16:19begitu,
16:20tapi ketika ditarik ke ranah militer,
16:23ini kan pandangannya berbeda.
16:24Nah, ketika militer juga yang menyedangkan,
16:27pelakunya militer,
16:28korbannya militer,
16:29terjadi di tempat militer,
16:31nah ini kan seharusnya,
16:32ada sense yang tidak hanya nanti,
16:34bicara dalam konteks militernya saja kan,
16:37tapi juga sisi kemanusiaannya,
16:39dan juga batasan tadi,
16:40agar jelas,
16:41sebenarnya batasan itu seperti apa?
16:43untuk melakukan pembelajaran,
16:45kalau ada kesalahan kan mungkin,
16:47sampai maksimalnya ya,
16:48ada kesalahan berat,
16:49ada kesalahan sedang,
16:50ada kesalahan ringan kan,
16:51ini masuk kategori yang mana,
16:52maka kita harus tahu,
16:53pelanggaran apa yang dilakukan,
16:55dan aturannya secara teknis,
16:57secara tertulis itu,
16:58apakah memang sudah diatur terkait hal itu.
17:00Sudah diatur belum enggak sih,
17:02Pak Soleman?
17:03Ya,
17:05itu tadi yang bilang kan sudah ada,
17:06makanya di tentara itu,
17:08undang-undang disiplin,
17:10maupun pidana,
17:11itu undang-undang.
17:12Kalau pelanggaran misalnya,
17:14kategori berat,
17:15sedang,
17:16ringan,
17:16sampai keberapa kali,
17:17berapa hari misalnya.
17:19Ya,
17:19itu sangat tergantung komandannya,
17:21tergantung saya,
17:22ankum,
17:22kalau kamu gitu aja udah nangis,
17:24tampiling lagi.
17:26Berarti kalau dalam kasus,
17:27dalam kasus ini ada 22 orang yang,
17:29atau 22 anggota TNI aktif,
17:31yang sudah ditetapkan,
17:32sebagai tersangka,
17:33dan sekarang terdakwa,
17:35yang paling bertanggung jawab,
17:36ini adalah senior?
17:38Atau yang paling atas?
17:38Ya kita bisa lihat aja di persidang,
17:41siapa yang nyuruh,
17:41apakah,
17:43wah ini anak sudah sekerat kok,
17:44nggak ditolong,
17:45atau di apa,
17:45ya kita lihat aja,
17:46waktu di persidangan itu,
17:48kan kita tidak bisa,
17:49dari luar melihat seperti itu,
17:51nggak bisa.
17:52Tapi kalau ada seperti itu,
17:54kalau tanya ke saya,
17:55Pak,
17:55ke saya,
17:55ya biasa,
17:56memang kita merasakan seperti itu,
17:58belum di serum lagi,
17:59belum di apa.
18:00Oke,
18:00tapi Pak Solemann,
18:01ini kemudian terungkap,
18:02nggak dalam sidang,
18:02karena kan ini ada anak buahnya juga,
18:04artinya pangkatnya,
18:05yang lebih di bawah,
18:06daripada seniornya,
18:07apakah berani?
18:08Tadi kan sudah dia bilang,
18:10perbuatan atasan terhadap bawah,
18:11dalam masa dinas,
18:12nah masa dinas di tentara,
18:13tentara akan bilang,
18:14dinas 24 jam dinas itu,
18:18itu kalau mau diambil,
18:20betul itu tadi ada,
18:22dalam masa dinas,
18:23nah dinas apa,
18:2324 jam dia dinas,
18:25nah,
18:26jadi sangat,
18:27di tentara itu,
18:28ya begitu itu,
18:30makanya jangan enak-enak,
18:31kalau masuk tentara,
18:32harapannya ketinggian,
18:34jangan,
18:34segala macam situasi,
18:37bisa terjadi,
18:38seperti ini,
18:39kita aja yang merubah aturan,
18:41coba lihat,
18:42meskipun juga tidak,
18:43tidak dibenarkan ya Pak,
18:44ketika ada korban jiwa juga nih,
18:46ya memang tidak dibenarkan,
18:48makanya aturan itu ada,
18:49aturan itu kan ada,
18:50karena ada,
18:51kecelakaan itu,
18:52tapi coba baca,
18:53131,
18:54perbuatan atasan,
18:55terhadap bawahan,
18:57dalam dinas,
18:58mengakibatkan orang itu mati,
18:59coba lihat itu,
19:00artinya ada,
19:02perbuatan atasan,
19:04yang dapat membuat,
19:05orang itu mati,
19:07tapi yang jelas,
19:07seorang atasan,
19:08tidak akan,
19:09merencanakan,
19:11membuat,
19:12anak buahnya mati,
19:13tidak mungkin ada,
19:16tapi kalau dia,
19:17keras terhadap anak buah,
19:18yang tiba-tiba mati,
19:20ya itu,
19:20sangat mungkin,
19:21itu bisa dibuktikan gak Mas Her,
19:23nanti dalam persidangan ini,
19:24yang sedang berjalan,
19:25antara tadi,
19:26unsur kesengajaan,
19:27pembiaran,
19:28perencanaan,
19:29dengan yang tadi,
19:30tidak akan membiarkan,
19:31seseorang itu sampai meninggal,
19:32ya sangat mungkin,
19:33melihatnya kan,
19:34rangkaian perbuatan,
19:35yang dilakukan,
19:36ya berapa lama,
19:37penyiksaan itu dilakukan,
19:38misalnya demikian,
19:39apakah cuma satu jam,
19:40atau melebihi satu jam,
19:42dan seterusnya,
19:43gitu,
19:43kemudian,
19:44apakah cuma satu orang,
19:45kemudian ada berduyun-duyun,
19:46lagi kelompok lain,
19:47yang juga,
19:48melakukan,
19:49aksi kekerasan,
19:50lanjutan,
19:51dan ini juga menurut saya,
19:51jadi satu rangkaian perbuatan,
19:53yang akan jadi penilaian hakim,
19:54nantinya,
19:55dan auditor militer,
19:56sebagai posisi,
19:57untuk melindungi,
19:59dan melakukan,
20:01perjuangan,
20:02terhadap keadilan,
20:03bagi korban,
20:03pasti akan,
20:04berusaha untuk,
20:05mengungkap fakta-fakta tadi,
20:07ya,
20:08dengan dasar itu,
20:09sebagai pedoman,
20:10nantinya,
20:10bagi hakim,
20:11dalam memutus,
20:11Mbak Audrey,
20:12gitu.
20:12Gimana,
20:13kalau gitu,
20:14juga pertanyaannya,
20:14gimana,
20:15kalau tadi,
20:15karena masih dalam berdinas,
20:17itu merupakan,
20:18sesuatu hal yang biasa,
20:19gimana caranya juga,
20:20membuat,
20:21orang tua,
20:22korban,
20:23ini merasa,
20:23ya,
20:24lega,
20:24dengan keputusan maksimal nanti,
20:27pada saat fonis.
20:28Ya,
20:29sekarang,
20:30bola,
20:31yang menggelinding ini,
20:33mengarah kepada hakim,
20:34ya,
20:34karena hakim lah,
20:35yang nanti akan,
20:36memutus melalui,
20:37ira-ira putusannya,
20:37pertimbangan hukum hakim,
20:39untuk,
20:39menilai,
20:40keadilan apa,
20:41yang pantas,
20:42bagi korban.
20:43Harapan korban,
20:44pasti sama yang diwakili,
20:45oleh keluarga,
20:46yaitu,
20:47dihukum,
20:48seberat-beratnya,
20:49bahkan mungkin,
20:49tidak hanya pidana pokoknya saja,
20:51karena kan ada pidana tambahan,
20:52tuh,
20:52dalam pasal 6 ke WPM,
20:54termasuk,
20:54sanksi paling beratnya,
20:55menurut saya adalah,
20:56pemecatan secara tidak dengan hormat.
20:58Artinya,
20:58kalau di pidana maksimal 9 tahun,
21:00itu tidak memuaskan,
21:01bisa saja pecat,
21:02dari kedinasan,
21:03ya?
21:03Plus,
21:03jadi plus,
21:03ditambah dengan hal itu.
21:06Belum lagi,
21:06karena sekarang ada restitusi,
21:08misalnya,
21:08yang diupayakan lewat LPSK.
21:10Nah,
21:10saya tidak tahu,
21:11apakah hal itu akan,
21:12diupayakan dari awal,
21:14atau tidak.
21:15Tapi,
21:15setidak-tidaknya,
21:16peluang tadi,
21:16untuk,
21:17tadi,
21:17pertanyaan Mbak Audrey,
21:18untuk memunuhi rasa keadilan,
21:19bagi keluarga korban,
21:21yang ditinggalkan.
21:22Oke,
21:23kalau gitu,
21:23singkat saja Pak Soleman,
21:25perlu ada evaluasi gak,
21:26untuk terkait dengan tadi ya,
21:27pada saat,
21:28untuk pendisiplinan,
21:29kemudian mungkin,
21:30agak sedikit dilonggarkan,
21:31atau mungkin,
21:31ada rulunya,
21:32yang mana sedang,
21:33berat,
21:34kalau saya yang mau masuk itu,
21:36ya,
21:37hitung diri baik-baik lah.
21:39Ya itulah tentara,
21:39ya begitu.
21:40Tentara satu orang,
21:42dipukul 22 orang,
21:4320 orang biasa kok itu.
21:45Bukan hari orang biasa,
21:46kalau banyak itu,
21:47lawan satu,
21:48bukan hari yang luar biasa,
21:49itu biasa.
21:50Makanya,
21:51kalau yang mau masuk,
21:52betul-betul,
21:53siapkan fisik,
21:55siapkan mental,
21:56termasuk orang tua,
21:58siapkan semua mental.
22:00Masuk tentara,
22:01bukan untuk masuk enak-enaan,
22:03tapi ya seperti begitu.
22:05Meskipun tidak kita benarkan juga ya,
22:07sampai menyebabkan kontak juap.
22:08Bagaimana bagi saya dibenarkan,
22:11karena kita berhadapan dengan musuh.
22:13Jangan sampai kita merubah,
22:14menurunkan standar,
22:16hanya gara-gara satu-dua orang.
22:18Gak bisa begitu.
22:19Baik,
22:20sudah kita tangkap pesannya.
22:21Terima kasih,
22:21Pak Soleman,
22:22Mas Heri,
22:23terima kasih.
22:23Selamat malam.
22:24Selamat malam.

Dianjurkan