Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Wakil Menteri Haji dan Umrah menyebut, kebijakan ini mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menyikapi hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) mengatakan ada bahaya dan risiko saat umrah mandiri.

Pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara. Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga Umrah Mandiri Resmi Legal, Pemerintah Siapkan Sistem Informasi Terintegrasi Kementerian Arab Saudi di https://www.kompas.tv/nasional/625771/umrah-mandiri-resmi-legal-pemerintah-siapkan-sistem-informasi-terintegrasi-kementerian-arab-saudi

#umrah #umrahmandiri #kemenag #beritahajiumrah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/625789/pro-kontra-pemerintah-resmi-izinkan-umrah-mandiri-amphuri-ingatkan-sederet-risiko-kompas-siang
Transkrip
00:00Kembali di Kompasian Saudara, pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umroh mandiri.
00:05Wakil Menteri Haji dan Umroh menyebutkan kebijakan ini mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
00:12Menyikapi hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh, Amfuri, mengatakan ada bahaya dan risiko saat umroh mandiri.
00:24Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umroh mandiri.
00:27Dengan begitu, calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui Biro Perjalanan Umroh.
00:33Sebelumnya, umroh hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau PPIU.
00:39Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon jemaah sebelum melakukan umroh mandiri.
00:44Hal ini diatur dalam Pasal 87A Undang-Undang No. 14 Tahun 2025.
00:48Di antaranya, beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan,
00:54pemberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya,
00:59memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan melalui sistem informasi kementerian.
01:07Wakil Menteri Haji dan Umroh, Danil Azar Simenjuntak, mengatakan kebijakan ini mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
01:15Danil menambahkan kebijakan umroh mandiri sudah diatur melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2025.
01:20Pada saat ini, pintu atau gerbang untuk pelaksanaan Haji Mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umroh Saudi Arabia,
01:33di mana banyak sekali jamaah umroh mandiri dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, sudah melakukannya selama ini.
01:44Sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umroh mandiri atau seluruh jamaah umroh kita,
01:53maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umroh mandiri.
02:03Menikapi kebijakan pemerintah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penelenggara Haji dan Umroh,
02:07Angfuri Zaki Zakaria mengatakan, ada bahaya dan risiko saat umroh mandiri.
02:12Menurutnya, jamaah umroh berpotensi tak mendapat pembinaan manasik, pembinaan fikir, dan perlindungan hukum.
02:19Serta banyak jamaah yang masih awam terkait regulasi visa, mikot, dan aturan syarih.
02:24Ia juga menegaskan bahwa umroh adalah ibadah, bukan wisata.
02:28Bahwa perjalanan ibadah umroh itu berbeda dengan perjalanan wisata lainnya.
02:35Jadi penting perjalanan umroh itu dibimbing oleh penyelenggara resmi yang berpengalaman tentunya.
02:44Karena kalau saja perjalanan ini tanpa bimbingan dan tidak mengerti syarat rukunnya,
02:55maka akan menjadi sia-sia perjalanannya.
02:58Pelasalan umroh mandiri bukan berarti jamaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
03:03Setiap jamaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi
03:07antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
03:10Tim Liputan Kompas TV
03:12Pemerintah resmi memperbolehkan umroh mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
03:24Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia, Ta'am Furi,
03:28menyebutkan kebijakan ini beresiko karena WNI tidak mendapatkan pelindungan.
03:32Dan tentu lagi-lagi kami menyampaikan bahwa ini juga memerlukan banyak masukan tentunya
03:40juga berkaitan dengan bagaimana komunikasi kita dengan pemerintah Arab Saudi
03:45berkaitan dengan integrasi sistem yang terus didukung.
03:49Termasuk saat ini kita juga tengah membahas berkaitan dengan integrasi sistem
03:54dalam Penyelenggaraan Haji.
03:55Begitupun nanti yang akan kita bangun dalam konteks umroh mandiri ini.
03:59Dan seluruh mekanisme umroh mandiri, kalau sekarang kita ketahui
04:04difasilitasi melalui platform digital resmi pemerintah Arab Saudi yang kita kenal dengan Nusuk.
04:10Dan kita bisa melihat melalui sistem ini calon jamaah dapat mengajukan visa,
04:15membeli hotel yang terverifikasi dan juga mengatur komodasinya.
04:20Dan juga sudah diharuskan memiliki tiket kepulangan dan juga keberangkatan dan kepulangan.
04:27Mas Mario.
04:28Oke, berarti singkatnya Mas Iksan dibuka umroh mandiri,
04:31tapi negara tetap menjamin keamanan dan juga kenyamanan dari para jemaah ini ya?
04:37Betul seperti itu Mas Iksan.
04:38Oke, saya ke Pak Zaki.
04:40Pak Zaki bagaimana Ampuri menyikapi hal ini?
04:43Ya, terima kasih Mas Mario dan juga Pak Iksan tadi dengan tanggapannya.
04:47Ya, terus terang Ampuri menyikapi hal ini dengan kebijakan legalisasi umroh mandiri dalam UU PIHU 14 2025 ini.
04:58Ya, kita melihat bahwa masyarakat sekarang memang sudah boleh berangkat umroh tanpa melalui travel.
05:04Tapi kami menilai bahwa kebijakan ini tentu sangat berisiko ya.
05:11Sangat berisiko bagi jemaah, bagi negara kita, khususnya bagi ekosistem ekonomi berbasis keumatan
05:19yang telah terbangun selama puluhan tahun bahkan sebelum kemerdekaan.
05:23Karena penyelenggaran umroh dan haji tidak lepas dari para ormas Islam, pesantren, dan juga tokoh-tokohnya.
05:34Dan sekarang ini selama perjalanan umroh haji sampai sekarang banyak sekali ya.
05:38Yang namanya penyelenggara itu yang memang asalnya berasal dari pesantren, lembaga pendidikan, ormas Islam, dan lain-lain.
05:44Menyikapi pasal 86 ayat 1 bahwa legalisasi umroh mandiri, tentu kita melihat bahwa ini sangat berisiko
05:54dan berpotensi mengabaikan prinsip pembinaan pengawasan perlindungan jemaah.
05:59Jadi kalau kita melihat flashback ke belakang mengenai sejarah tentang regulasi dan perundang-undangan umroh haji,
06:10semangatnya itu pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan lain-lain.
06:15Mulai dari undang-undang umroh haji 99, 2008, 2019, semangatnya itu.
06:20Nah, dan sepanjang undang-undang sepanjang ini tidak ada yang namanya legalisasi umroh mandiri.
06:27Karena terserang, umroh mandiri ini, kalau dalam bahasa undang-undang nomor 8 2019, itu masuk kategori berisiko.
06:36Berisiko. Dan di sini, dengan dibebaskannya umroh mandiri, tentu yang pertama terdampak itu adalah masyarakat.
06:48Pengguna umroh mandiri, kenapa?
06:51Coba kita melihat undang-undang Tihu yang baru ini, Tihu baru yang 2025 dalam pasal 96 ayat 5,
07:00Menyebut bahwa jamah umroh dan petugas umroh wajib mendapatkan perlindungan jiwa, kesehatan, kecelakaan, layanan akomodasi, konsumsi, dan lain-lain.
07:18Kemudian, kecuali umroh mandiri.
07:22Artinya, umroh mandiri dalam ayat ini, dijelaskan bahwa tidak mendapatkan perlindungan.
07:30Pasal 96 ayat 5 itu sudah jelas.
07:33Harus mengusahakan sendiri ya?
07:34Jadi, umroh mandiri.
07:36Kenapa?
07:36Harus mengusahakan sendiri, apapun kebutuhannya.
07:39Harus mengusahakan sendiri.
07:41Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan