00:00Kembali di Kompasian Saudara, pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umroh mandiri.
00:05Wakil Menteri Haji dan Umroh menyebutkan kebijakan ini mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
00:12Menyikapi hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh, Amfuri, mengatakan ada bahaya dan risiko saat umroh mandiri.
00:24Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umroh mandiri.
00:27Dengan begitu, calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui Biro Perjalanan Umroh.
00:33Sebelumnya, umroh hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau PPIU.
00:39Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon jemaah sebelum melakukan umroh mandiri.
00:44Hal ini diatur dalam Pasal 87A Undang-Undang No. 14 Tahun 2025.
00:48Di antaranya, beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan,
00:54pemberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya,
00:59memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan melalui sistem informasi kementerian.
01:07Wakil Menteri Haji dan Umroh, Danil Azar Simenjuntak, mengatakan kebijakan ini mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
01:15Danil menambahkan kebijakan umroh mandiri sudah diatur melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2025.
01:20Pada saat ini, pintu atau gerbang untuk pelaksanaan Haji Mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umroh Saudi Arabia,
01:33di mana banyak sekali jamaah umroh mandiri dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, sudah melakukannya selama ini.
01:44Sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umroh mandiri atau seluruh jamaah umroh kita,
01:53maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umroh mandiri.
02:03Menikapi kebijakan pemerintah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penelenggara Haji dan Umroh,
02:07Angfuri Zaki Zakaria mengatakan, ada bahaya dan risiko saat umroh mandiri.
02:12Menurutnya, jamaah umroh berpotensi tak mendapat pembinaan manasik, pembinaan fikir, dan perlindungan hukum.
02:19Serta banyak jamaah yang masih awam terkait regulasi visa, mikot, dan aturan syarih.
02:24Ia juga menegaskan bahwa umroh adalah ibadah, bukan wisata.
02:28Bahwa perjalanan ibadah umroh itu berbeda dengan perjalanan wisata lainnya.
02:35Jadi penting perjalanan umroh itu dibimbing oleh penyelenggara resmi yang berpengalaman tentunya.
02:44Karena kalau saja perjalanan ini tanpa bimbingan dan tidak mengerti syarat rukunnya,
02:55maka akan menjadi sia-sia perjalanannya.
02:58Pelasalan umroh mandiri bukan berarti jamaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
03:03Setiap jamaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi
03:07antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
03:10Tim Liputan Kompas TV
03:12Pemerintah resmi memperbolehkan umroh mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
03:24Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia, Ta'am Furi,
03:28menyebutkan kebijakan ini beresiko karena WNI tidak mendapatkan pelindungan.
03:32Dan tentu lagi-lagi kami menyampaikan bahwa ini juga memerlukan banyak masukan tentunya
03:40juga berkaitan dengan bagaimana komunikasi kita dengan pemerintah Arab Saudi
03:45berkaitan dengan integrasi sistem yang terus didukung.
03:49Termasuk saat ini kita juga tengah membahas berkaitan dengan integrasi sistem
03:54dalam Penyelenggaraan Haji.
03:55Begitupun nanti yang akan kita bangun dalam konteks umroh mandiri ini.
03:59Dan seluruh mekanisme umroh mandiri, kalau sekarang kita ketahui
04:04difasilitasi melalui platform digital resmi pemerintah Arab Saudi yang kita kenal dengan Nusuk.
04:10Dan kita bisa melihat melalui sistem ini calon jamaah dapat mengajukan visa,
04:15membeli hotel yang terverifikasi dan juga mengatur komodasinya.
04:20Dan juga sudah diharuskan memiliki tiket kepulangan dan juga keberangkatan dan kepulangan.
04:27Mas Mario.
04:28Oke, berarti singkatnya Mas Iksan dibuka umroh mandiri,
04:31tapi negara tetap menjamin keamanan dan juga kenyamanan dari para jemaah ini ya?
04:37Betul seperti itu Mas Iksan.
04:38Oke, saya ke Pak Zaki.
04:40Pak Zaki bagaimana Ampuri menyikapi hal ini?
04:43Ya, terima kasih Mas Mario dan juga Pak Iksan tadi dengan tanggapannya.
04:47Ya, terus terang Ampuri menyikapi hal ini dengan kebijakan legalisasi umroh mandiri dalam UU PIHU 14 2025 ini.
04:58Ya, kita melihat bahwa masyarakat sekarang memang sudah boleh berangkat umroh tanpa melalui travel.
05:04Tapi kami menilai bahwa kebijakan ini tentu sangat berisiko ya.
05:11Sangat berisiko bagi jemaah, bagi negara kita, khususnya bagi ekosistem ekonomi berbasis keumatan
05:19yang telah terbangun selama puluhan tahun bahkan sebelum kemerdekaan.
05:23Karena penyelenggaran umroh dan haji tidak lepas dari para ormas Islam, pesantren, dan juga tokoh-tokohnya.
05:34Dan sekarang ini selama perjalanan umroh haji sampai sekarang banyak sekali ya.
05:38Yang namanya penyelenggara itu yang memang asalnya berasal dari pesantren, lembaga pendidikan, ormas Islam, dan lain-lain.
05:44Menyikapi pasal 86 ayat 1 bahwa legalisasi umroh mandiri, tentu kita melihat bahwa ini sangat berisiko
05:54dan berpotensi mengabaikan prinsip pembinaan pengawasan perlindungan jemaah.
05:59Jadi kalau kita melihat flashback ke belakang mengenai sejarah tentang regulasi dan perundang-undangan umroh haji,
06:10semangatnya itu pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan lain-lain.
06:15Mulai dari undang-undang umroh haji 99, 2008, 2019, semangatnya itu.
06:20Nah, dan sepanjang undang-undang sepanjang ini tidak ada yang namanya legalisasi umroh mandiri.
06:27Karena terserang, umroh mandiri ini, kalau dalam bahasa undang-undang nomor 8 2019, itu masuk kategori berisiko.
06:36Berisiko. Dan di sini, dengan dibebaskannya umroh mandiri, tentu yang pertama terdampak itu adalah masyarakat.
06:48Pengguna umroh mandiri, kenapa?
06:51Coba kita melihat undang-undang Tihu yang baru ini, Tihu baru yang 2025 dalam pasal 96 ayat 5,
07:00Menyebut bahwa jamah umroh dan petugas umroh wajib mendapatkan perlindungan jiwa, kesehatan, kecelakaan, layanan akomodasi, konsumsi, dan lain-lain.
07:18Kemudian, kecuali umroh mandiri.
07:22Artinya, umroh mandiri dalam ayat ini, dijelaskan bahwa tidak mendapatkan perlindungan.
07:30Pasal 96 ayat 5 itu sudah jelas.
07:33Harus mengusahakan sendiri ya?
07:34Jadi, umroh mandiri.
07:36Kenapa?
07:36Harus mengusahakan sendiri, apapun kebutuhannya.
07:39Harus mengusahakan sendiri.
07:41Terima kasih telah menonton!
Komentar