KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang Menjatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Selebritas Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait Kasus Rokok Elektrik atau Vape yang Mengandung Obat Keras atau Zat Etomidate.
Putusan yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jonathan Frizzy dengan hukuman 1 tahun penjara.
Jonathan Frizzy terbukti bersalah dalam kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.
Atas vonis 8 bulan penjara, Jonathan Frizzy dan kuasa hukum masih pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
#jonathanfrizzy #vape #sidangijonk
Baca Juga Ammar Zoni Sidang Perdana Secara "Online" Dari Nusakambangan Terkait Kasus Peredaran Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/625074/ammar-zoni-sidang-perdana-secara-online-dari-nusakambangan-terkait-kasus-peredaran-narkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625075/hakim-menjatuhi-vonis-selebritas-jonathan-frizzy-8-bulan-penjara-sapa-pagi