KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba secara daring.
Sidang dilakukan secara daring sebab terdakwa berada di Lapas Nusakambangan.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya yang berada di Lapas Nusakambangan juga dihadirkan secara online.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait kasus narkotika yang melibatkan enam warga binaan saat menjalani tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Soal sidang online, kuasa hukum Ammar Zoni keberatan karena tidak bisa berkomunikasi aktif. Kuasa hukum meminta agar sidang berikutnya dilakukan secara luring atau offline.
#ammarzoni #nusakambangan #sidangonline
Baca Juga Agenda Pembacaan Duplik, Nikita Mirzani: JPU Tukang Sulap | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/625073/agenda-pembacaan-duplik-nikita-mirzani-jpu-tukang-sulap-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625074/ammar-zoni-sidang-perdana-secara-online-dari-nusakambangan-terkait-kasus-peredaran-narkoba