Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berumur sepuluh tahun di kabupaten Tulang Bawang,Lampung.

Dalam rekontruksi, tersangka Mariyanto memperagakan 56 adegan, yang dimulai dari tersangka memanggil korban hingga melakukan aksi bejatnya dan melarikan diri.

Baca Juga Tangkapan Nelayan Berkurang, Harga Ikan Naik di https://www.kompas.tv/regional/624867/tangkapan-nelayan-berkurang-harga-ikan-naik

Rekontruksi yang digelar di kantor Mapolres Tulang Bawang, Lampung ini disaksikan pihak keluarga dan kerabat yang tak kuat menahan tangis.

Dari rekontruksi ini, polisi menemukan fakta baru dimana dari hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi terdapat kandungan racun dalam tubuh korban, hal ini juga di perkuat dengan hasil keterangan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

#rekontruksi #pemerkosaan #anakdibawahumur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/624890/rekonstruksi-pembunuhan-anak-berusia-10-tahun

Dianjurkan