Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus tewasnya terapis spa di lahan kosong, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terus berlanjut. Sebelumnya, pihak keluarga telah mencabut laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang dilakukan pihak pengusaha spa.

Meninggalnya seorang terapis spa di lahan kosong Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih menyisakan pertanyaan.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan dalam dua perkara terkait kematian terapis spa bernisial R-T-A tersebut.

Kasus pertama terkait penyebab kematian korban, apakah ada unsur pidana atau tidak.

Untuk mengetahui hal ini, polisi masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri.

Sementara perkara kedua terkait laporan keluarga korban mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga tindak pidana perdagangan orang.

Dalam hal ini, keluarga telah mencabut laporan. Meski demikian, menurut polisi, penyidikan tetap berjalan dengan berpegangan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 20 saksi terkait kematian terapis spa tersebut.

Polisi kini juga mempertimbangkan upaya restorative justice dalam penanganan kasus ini.

#terapisspa #polisi #jakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/624704/kasus-kematian-terapis-spa-polisi-periksa-20-saksi-keluarga-cabut-laporan-dugaan-eksploitasi-anak
Transkrip
00:00Penyelidikan kasus tewasnya terapi SPA di Lahan Kosong Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan terus berlanjut.
00:07Sebelumnya pihak keluarga telah mencabut laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan
00:12terkait tugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pihak pengusaha SPA.
00:22Meninggalnya seorang terapi SPA di Lahan Kosong Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan masih menyisakan pertanyaan.
00:28Polisi kini tengah melakukan penyelidikan dalam dua perkara terkait kematian terapi SPA berinisial RTA tersebut.
00:37Kasus pertama terkait penyebab kematian korban apakah ada unsur pidana atau tidak.
00:41Untuk mengetahui hal ini, polisi masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit Polri.
00:46Sementara perkara kedua terkait laporan keluarga korban mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak
00:52dan juga tindak pidana perdagangan orang.
00:54Dalam hal ini, keluarga telah mencabut laporan.
00:58Meski demikian, menurut polisi penyelidikan tetap berjalan
01:00dengan berpegang pada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2021.
01:04Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban.
01:11Namun pada tanggal 13 Oktober itu, pelapor dalam menikah korban juga mengirimkan surat kepada penyidik
01:20bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor.
01:29Namun dari penyidik, kami akan berpegang teguh pada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2021.
01:37Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RG atau secara keluarga atau tidak.
01:45Terkait dengan itu, kami sampai dengan sini masih tetap menghubungkan penyidikan.
01:49Penyidik Unid PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 20 saksi
01:54terkait kematian terapi SPA tersebut.
01:56Tim Liputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan