Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kelakuan Bejat HSW, lelaki 63 tahun yang mencabuli bocah perempuan 7 tahun di atas motornya di gang sempit di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada 25 September 2025.

Lansia ini sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anak. HSW mengulangi perbuatannya di masa kebebasan bersyarat. Kini hukuman HSW diperberat karena melakukan kejahatan yang sama.

Kasus pencabulan ini bermula saat tersangka HSW menjemput cucunya pulang sekolah. Namun, sesampainya di sekolah, sang cucu belum keluar kelas. Saat itu, HSW melihat korban berdiri di depan sekolah.

Kemudian, HSW mendekati korban dan mengajaknya membeli es krim. Korban menuruti ajakan pelaku dan naik ke motor tersangka.

Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus serupa yang diungkap polisi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, hingga saat ini angka kekerasan seksual terhadap anak masih tergolong tinggi.

Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, korban harus mendapatkan penanganan yang menyeluruh, tidak hanya selama proses hukum berlangsung, tetapi juga melalui pendampingan dan pemulihan berkelanjutan agar anak dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan percaya diri.

Kriminolog menyebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya dapat dijatuhi hukuman lebih berat.

Modus para pelaku kekerasan seksual terhadap anak beragam. Paling sering dilakukan dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang, barang berharga lain, hingga perhatian atau kasih sayang. Para orang tua semestinya mengenali modus-modus kejahatan ini agar lebih waspada.

Bagi masyarakat, segera lapor kepada pengurus lingkungan atau pihak kepolisian jika melihat kekerasan seksual atau kejahatan lain terhadap anak.

#pencabulan #kekerasanseksual

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/623864/marak-kasus-kekerasan-seksual-anak-kpai-dan-kriminolog-pelaku-harus-dijatuhi-hukuman-berat
Transkrip
00:00Saudara ada kesamaan modus dari para pelaku dalam mendekati korban dan membuat korban menuruti keinginan mereka,
00:08yakni mengiming-imingi korban dengan memberi uang atau barang berharga.
00:13Saudara bagaimana cara melindungi anak agar tak jadi sasaran pelaku kekerasan seksual?
00:19Ikuti liputan jurnalis KompasTV, Argan Anjani.
00:22Korban tersebut dibujuk oleh pelaku, ayo ikut saya, saya hantar, nanti akan saya belikan es krim.
00:33Selanjutnya dengan tujukan itu, korban kemudian dinaikkan di atas sepeda motor pelaku, posisi ada di depan.
00:43Bagaimana cara seseorang melumpurkan korban?
00:46Kalau dari serata ekonomi rendah, biasanya diiming-imingi dengan hadiah atau dengan uang.
00:51Karena disitulah kelemahan mereka.
01:00Saudara, pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi.
01:05Dalam beberapa pekan terakhir, kasus ini makin mengkhawatirkan.
01:08Salah satunya, di Jakarta Timur, seorang laki lansia tega mencabuli bocah perempuan 7 tahun.
01:14Lantas, bagaimana pelaku mendekati korban?
01:17Dan apa yang harus dilakukan anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual?
01:20Simak menelusuran kami, digelar perkara.
01:27Inilah kelakuan bejat HSW, lelaki 63 tahun yang mencabuli bocah perempuan 7 tahun di atas motornya,
01:33di Gang Sempit, di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada 25 September lalu.
01:37Lansia ini sebelumnya telah difonis 10 tahun penjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anak.
01:42Namun HSW mengulangi perbuatannya di masa kebebasan bersyarat.
01:46Kini, hukuman HSW diperberat karena melakukan kejahatan yang sama.
01:50Pengungkapan kasus perbuatan Cakung terhadap anak yang viral di CCTV di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
02:00Tersangka kami kenakan jerat pasal dengan pasal 76E, jumto pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016
02:11dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
02:20Karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis dan yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama.
02:35Hati siapa tak meradang melihat bocah di bawah umur jadi sasaran pencabulan.
02:39Untuk menelusuri lebih dalam kasus ini, kami mendatangi tempat kejadian di wilayah pisangan Cakung, Jakarta Timur.
02:46Hukum mati, gitu.
02:48Kenapa, Bu?
02:48Ya, karena kita ketujukan seorang ibu lah, Mas.
02:51Iya, iya.
02:51Coba anak kita digituin. Apa kita nggak ngana saat ini?
02:55Benar.
02:55Cuma jatuh sedikit aja, aku sudah tulung-tulungan. Apa gitu, guys, seperti kayak gituin.
02:59Oke.
03:00Setelah itu, aku ngatirin.
03:02Berdasar informasi warga, sehari-hari di daerah di sekitar TKP kondisinya ramai, dari pagi hingga siang.
03:09Saat ini kami berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
03:12Dan inilah lokasi di mana kakek berusia 63 tahun melancarkan aksi bejatnya.
03:18Terhadap bocah 7 tahun.
03:20Jika dilihat, ini adalah lokasi gang sempit yang sering dilalui oleh warga.
03:24Aksi tersebut memang tidak diketahui oleh warga.
03:27Namun, ada kamera pemantau yang menempel di dinding.
03:30Di sana, yang merekam.
03:33Yang merekam aksi bejat dari kakek tersebut.
03:35Awalnya, orang tua korban tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya.
03:41Namun, berkat video rekaman CCTV di TKP yang berisi pencabulan terhadap korban viral di media sosial.
03:47Orang tua korban langsung mendatangi polisi pada 3 Oktober lalu.
03:50Kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2025 sekira jam 09.35 WIB.
04:03Tepatnya pulang sekolah anak korban.
04:06Kemudian TKP perlu kami jelaskan di sini di wilayah Pisangan, Penggilingan, Jakarta Timur.
04:11Awalnya memang tidak bercerita.
04:14Kemudian karena di CCTV itu sempat viral.
04:17Di CCTV di lingkungan itu sempat viral.
04:20Akhirnya tanggal 3 Oktober 2025, tepatnya jam 14.30,
04:26ibu korban datang ke unit PPA Pores Metro Jakarta Timur untuk melaporkan kejadian itu.
04:33Kasus pencabulan ini bermula saat tersangka HSW menjemput cucunya pulang sekolah.
04:38Namun, sesampainya di sekolah, sang cucu belum keluar kelas.
04:41Saat itu HSW melihat korban berdiri di depan sekolah.
04:45Kemudian HSW mendekati korban dan mengajaknya membeli es krim.
04:49Korban menurut saat pelaku mengajaknya naik motor.
04:52Namun karena cucunya ini belum keluar kelas, sehingga ketemulah dengan si korban tersebut.
05:00Akhirnya korban tersebut dibujuk oleh pelaku,
05:03ayo ikut saya, saya antar, nanti akan saya belikan es krim.
05:07Selanjutnya dengan bujukan itu, korban kemudian dinaikkan di atas sepeda motor pelaku,
05:15posisi ada di depan.
05:17Selanjutnya dibawa muter-muter di sekitar sekolah itu,
05:22sekitar tempat kejadian itu berputar-putar.
05:25Kemudian di tempat kejadian itu beberapa kali anak korban itu dicabuli dengan cara korban
05:32kemudian putar kembali dan anak korban ada di posisi duduk di depan.
05:44Sebelumnya, di penggilingan Cakung, Jakarta Timur,
05:48polisi telah mengungkap kekerasan seksual terhadap remaja perempuan 16 tahun
05:52yang dilakukan KH, tetangga orang tua korban.
05:55Pria 65 tahun ini awalnya mengimingi korban dengan memberi uang dan jajanan.
05:59Kekerasan seksual terjadi sejak awal tahun 2025 hingga 29 September lalu.
06:04Sementara itu, 1 Oktober, polisi menangkap HW,
06:07pelaku kekerasan seksual terhadap remaja 12 tahun di Jakarta Selatan.
06:11Pria 39 tahun yang berprofesi sebagai konsultan hukum
06:14awalnya mendekati korban dengan iming-iming memberikan uang dan telpon genggam pada korban.
06:19Diketahui, pelaku dan korban tinggal di apartemen yang sama
06:22di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
06:25Kekerasan seksual terjadi sejak Agustus hingga 23 September lalu.
06:28Dari hasil penyelidikan polisi,
06:30tersangka HW sudah melakukan perbuatan bejatnya selama 12 tahun terakhir.
06:34Namun, korban lainnya bukan anak di bawah umur.
06:36Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan
06:43hanyalah sedikit dari kasus kekerasan seksual anak yang diungkap polisi.
06:47Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut,
06:49hingga saat ini kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi.
06:53Ya, kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual ya, tinggi.
07:00Tinggi dan ini tidak hanya saat ini saja, pekan ini, bulan ini,
07:05tapi sudah beberapa tahun terakhir ini.
07:08Kalau mau mengutip data Simponi PPA,
07:11itu data kekerasan seksual selalu peringkatnya,
07:14kalau enggak nomor dua, nomor satu.
07:17Artinya adalah,
07:19anak-anak di sekitar kita ini sangat sekali rentan
07:24dapat menjadi korban kekerasan seksual.
07:27Memang mayoritas adalah pelakunya orang-orang terdekat anak.
07:33Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak
07:35tak hanya meninggalkan luka fisik,
07:37tapi juga trauma psikis yang mendalam.
07:39Karenanya, korban harus mendapat penanganan menyeluruh,
07:42bukan hanya pada saat proses hukum berlangsung.
07:44Pemulihan anak korban kekerasan seksual harus berkelanjutan.
07:48Dan mirisnya, kekerasan seksual ini
07:52dialami oleh anak bisa baru sekali atau sudah berulang-ulang.
07:58Sehingga penanganannya tidak hanya pada proses hukum
08:01untuk memastikan semua pelaku,
08:04petanggung jawab secara pidana,
08:06namun juga bagaimana memastikan pemulihan pada korban.
08:09Korban ini pemulihannya tidak hanya ketika proses hukum saja,
08:15namun harus berkelanjutan,
08:17bagaimanapun juga tidak hanya yang dialami korban,
08:20tidak hanya luka fisik, namun juga psikis,
08:23dan tentunya akan mempengaruhi kehidupan anak,
08:26kehidupannya hingga ke masa depannya.
08:30Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus berulang
08:32memicu kecemasan publik.
08:35Kriminolog menyebut,
08:36pelaku kekerasan seksual terhadap anak
08:37yang pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya
08:40dapat dihukum lebih berat.
08:42Jadi kenapa dilakukan ke anak-anak?
08:44Karena anak-anak adalah makhluk yang rentan.
08:48Nah, kembali lagi terhadap permasalahan,
08:50bagaimana jika dia sudah pernah dipenjara
08:53atau dihukum dengan masalah yang sama,
08:55ketika dia melakukan lagi kejahatan yang sama,
08:57berarti proses penghukuman ternyata tidak memberikan
09:02efek positif terhadap dia,
09:04tidak menjerakan.
09:06Nah, ketika tidak menjerakan,
09:08berarti harus ada cara-cara baru
09:10untuk melakukan penghukuman terhadap
09:12pelaku kejahatan seksual ini.
09:16Modus para pelaku kekerasan seksual anak beragam.
09:19Paling sering dilakukan,
09:20mengiming-imingi korban dengan memberi uang,
09:23barang berharga lain,
09:24hingga perhatian atau kasih sayang.
09:25Para orang tua semestinya mengenali
09:27modus-modus kejahatan ini
09:29agar lebih waspada.
09:31Bagaimana cara seseorang melumpurkan korbannya?
09:34Kalau dari serata ekonomi rendah,
09:37biasanya diiming-imingi dengan hadiah
09:38atau dengan uang.
09:40Karena disitulah kelemahan mereka.
09:42Jadi berbeda dengan serata sosial
09:44atau kondisi yang lain
09:46ketika seorang anak,
09:48kekurangan kasih sayang,
09:49kekurangan pelukan.
09:51Nah, disinilah mereka bisa dimasuki
09:53cara-cara halus dengan cara pendekatan
09:56secara psikologis.
09:59Sehingga anak itu mudah memberikan dirinya
10:01kepada pelaku.
10:02Sehingga banyak sekali
10:04anak-anak yang rentan.
10:06Jadi mudah diiming-imingi dengan uang.
10:08Karena kalau anak-anak
10:10dari kondisi ekonomi yang bagus,
10:12dia tidak akan mudah diiming-imingi
10:14uang dalam jumlah yang kecil.
10:17Banyak faktor yang membuat anak mudah
10:19jadi korban kekerasan seksual.
10:21Baik oleh orang yang baru dikenal
10:23maupun orang yang telah dikenal.
10:25Di antaranya,
10:26anak tak pernah mendapat edukasi
10:27tentang batasan tubuh mereka
10:28yang boleh dan tidak boleh dipegang
10:30atau dilihat orang lain.
10:33Kenapa anak menjadi korban?
10:35Karena dia sebetulnya
10:37tidak diajarkan bagaimana
10:39memelihara batasan tubuhnya.
10:41Yang boleh dipegang hanya kepala,
10:44tangan, dan kaki.
10:45Misalnya begitu.
10:46Jadi bagian yang lain adalah bagian
10:48yang sangat-sangat privasi
10:49dan tidak boleh dipegang.
10:50Yang boleh pegang cuma dokter itu pun
10:53harus didampingi oleh orang tua.
10:55Nah, batasan-batasan seperti ini
10:57apakah sudah diajarkan
10:58oleh orang tua dan guru kepada anak?
11:01Apakah anak punya ruang bebas
11:03untuk menyampaikan kepada orang tua?
11:05Apakah diajarkan untuk berteriak
11:08ketika dia dalam kondisi berbahaya?
11:10Dari sisi masyarakat,
11:11kenapa terjadi seperti ini?
11:13Karena masyarakat itu sering abai
11:15terhadap kondisi-kondisi berbahaya.
11:17Mereka menganggap bahwa itu bukan urusan kita.
11:21Agar anak terhindar dari kejahatan,
11:23ajari anak agar tidak mudah percaya
11:25dengan orang lain.
11:26Ajari anak berani menolak tawaran
11:28dan ajakan orang asing.
11:29Ajarkan pada anak agar berteriak,
11:31minta tolong,
11:32dan lari menyelamatkan diri
11:33saat berada dalam situasi bahaya.
11:35Bagi masyarakat,
11:36lapor pengurus lingkungan atau polisi
11:38jika melihat kekerasan seksual
11:39atau kejahatan lain terhadap anak.
11:41Kejahatan dan kekerasan seksual
11:44terhadap anak harus dihentikan.
11:46Orang tua dan masyarakat
11:47harus bersama-sama
11:48memberikan ruang aman bagi anak-anak
11:49di lingkungan tempat tinggal mereka.
11:52Laporkan pada pengurus lingkungan atau polisi
11:54jika Anda melihat
11:55ada tanda-tanda kekerasan seksual
11:56terhadap anak.
11:58Argan Anjani,
11:59Rizal Syaputra,
12:00sampai jumpa.
12:01Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan