00:00Sorotan hukum berikutnya analis kebijakan publik Bonatua Silalahi menerima salinan ijasa Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo
00:08yang telah dilegalisir melalui KPU DKI Jakarta.
00:12Meski salinan ijasa telah diterima, namun Bonatua mengaku tidak puas karena banyak keterangan dalam salinan ijasa yang dihapus.
00:22Bonatua Silalahi menyatakan salinan ijasa Jokowi yang ada di tangannya sekarang diperuntukkan bagi publik bukan untuk kepentingan pribadinya.
00:32Ada beberapa bagian dalam salinan ijasa yang dihapus dan hal itu menjadi pertanyaan besar bagi dirinya.
00:39Bonatua mengaku kurang puas dengan salinan yang diterima karena tidak ada uji konsekuensi terkait penghapusan beberapa poin dalam ijasa termasuk tanda tangan.
00:52Baik terima kasih ya tadi sudah sama-sama kita saksikan di PPI di KPU DKI Jakarta
01:02sudah menyerahkan ke kita rakyat ya, saya bilang rakyat, karena saya memintanya atas nama publik.
01:09Meskipun pribadi saya yang meminta, tapi ini sebenarnya untuk publik.
01:13Bahwa beliau dulu ada calon gubernur bernama Bapak Joko Widodo menyerahkan arsip yang namanya ijasa salinan
01:26itu dengan legislasi dan dilegis oleh Prof. Dr. Insinyur Muhammad Naim Master Agraria ya.
01:37Ini sayangnya memang tanggalnya tidak dikasih tahu tanggalnya.
01:42Ya mungkin seperti tadi pembicaraan bahwa sekerja saya kurang puas.
01:47Kenapa seharusnya ini disertakan juga uji konsekuensi.
01:52Kenapa misalnya nama ini dihapus, kenapa tangan ini dihapus.
01:57Sementara menurut Tifa Uziah, penduduk ijasa Pak Alsu Jokowi,
02:00ada perbedaan legalisir ijasa yang ia terima dari KPU DKI Jakarta
02:04dengan legalisir salinan ijasa dari KPU RI.
02:08Usai diterima wonatua, Dr. Tifa dan tim mengatakan
02:11perbedaan mencolok terlihat antara ijasa di KPU DKI Jakarta
02:16dengan KPU RI, di mana terdapat di bagian legalisirnya.
02:21Ijasa yang diterima dari KPU DKI Jakarta
02:24dilegalisir oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM,
02:27Prof. Muhammad Naim di tahun 2012.
02:31Sementara salinan ijasa Jokowi yang diterima dari KPU
02:35Republik Indonesia dilegalisir oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM,
02:40Prof. Sunarti pada tahun 2019.
02:47Legalisir ijasa UGM itu biasanya vertikal begini,
02:52tapi ini kan horizontal.
02:53Nanti kita perlu minta spesimen-spesimen lain lagi
02:56untuk kita bandingkan.
02:57Sehingga kita punya akurasi, punya validasi
03:00apakah memang legalisasi yang seperti ini
03:04dengan warna merah ini memang sesuai
03:07dengan kelaziman dari UGM.
03:10Kemudian kedua yang menarik adalah
03:12pada spesimen yang kami dapatkan dari KPU Pusat,
03:16itu selain capnya beda warna,
03:19biru capnya,
03:21kemudian namanya itu kurang jelas ya.
03:23Kita meraba-raba saja namanya Pak Bonato.
03:25Kalau ini jelas ya, jelas.
03:27Ini yang melegalisir adalah
03:29Pak Prof. Dr. Insinyur Muhammad Naim M. Agraria ya.
03:34Jadi petugas yang berhak untuk melakukan
03:37tanda tangan legalisasi adalah Dekan.
03:39Maka kami akan runut,
03:40apakah betul Pak Prof. Muhammad Naim
03:43pada waktu tahun 2010 ya?
03:4612 ya, 2012.
03:49Ketika Jokowi Dodo maju ke Gubernur itu
03:51apakah memang betul Dekannya beliau?
03:53Selain mengumpulkan salinan ijasa dari KPU Pusat
03:57dan KPU DKI Jakarta,
03:59penggugat ijasa Jokowi juga tengah menunggu salinan
04:02ijasa kali ini dari KPU D Surakarta.
04:05Rauh Suryo CS menyatakan telah mengirim surat
04:07ke KPU D Surakarta terkait permintaan salinan
04:11ijasa Jokowi dan Gibran Rakabumi,
04:13tapi sempat ditolak.
04:15Tifa Fziatiyasuma atau Dr. Tifa menyatakan
04:17timnya telah meminta salinan ijasa Jokowi
04:20dari KPU D Surakarta pada saat pencalonan
04:23sebagai wali kota Solo di tahun 2005.
04:26Karena ijasa Pak Jokowi Dodo ini kan juga dipakai
04:32di KPU D Solo.
04:34Kemudian Gibran juga pakai surat keterangan itu
04:37untuk maju wali kota.
04:38Jadi dua itu surat sudah disiapkan oleh timkuasa hukum kami.
04:42Belum dikirimkan?
04:43Sudah dikirimkan dan kita akan dorong lagi.
04:45Karena sempat untuk mendapatkan penolakan.
04:48Karena mereka buru-buru bikin undang-undangan
04:51yang mengecualikan dari pemilihan KPU kan.
04:57Nah jadi ini setelah undang-undang itu dicabut
05:00maka tidak ada alasan lagi bagi mereka
05:02untuk menolak permintaan kami
05:04untuk minta spesimen yang sama.
05:07Baik untuk Jokowi Dodo maupun untuk anaknya
05:09Gibran Rakabumi.
05:12Dan merespons upaya yang dilakukan Roy Suryo CS
05:16untuk mendapatkan salinan ijasa Jokowi
05:17yang sudah dilegalisasi.
05:19Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Andi Aswan
05:22menyebut bagian dari penggiringan opini publik
05:26ijasa Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo palsu.
05:29Andi menjelaskan salinan fotokopi yang didapat KPU Roy
05:32bukan bukti baru dan sudah diuji oleh puslapor Polri.
05:40Pada dasarnya ini adalah sesuatu yang bukan bukti baru
05:44dan sudah dicek oleh puslapor Polri.
05:48Mereka ini ingin menggiringkan opini-opini kepada publik
05:53bahwasannya ijasa Pak Jokowi itu adalah palsu
05:56dengan menampilkan ijasa fotokopi salinan yang sudah dilegalisir.
06:02Dan ini sebetulnya menandakan bahwa salinan legalisir ini
06:06yang dikeluarkan oleh institusi yaitu Universitas Gajah Mada
06:10sudah menunjukkan bahwa ijasa beliau itu asli
06:14dan ijasa beliau itu ada di tangan beliau.