Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menghukum selebritas Nikita Mirzani pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Nikita pun santai menghadapi tuntutan dan tengah menyiapkan nota pembelaan.

Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang ia terima.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.

Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Meski begitu, Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 11 tahun penjara.

Ia mengaku tetap optimistis akan divonis bebas karena merasa tidak bersalah.

Nikita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan.

Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang.

#nikitamirzani #tppu #tuntutan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622515/jaksa-tuntut-11-tahun-penjara-nikita-mirzani-tengah-siapkan-nota-pembelaan
Transkrip
00:00Saudara Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim
00:03menghukum selebritas Nikita Mirzani
00:05pidana 11 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.
00:09Nikita pun santai menghadapi tuntutan
00:11dan tengah menyiapkan nota pembelaan.
00:16Selebritas Nikita Mirzani
00:18dituntut Jaksa Penuntut Umum 11 Tahun Penjara
00:21dan denda 2 miliar rupiah
00:23subsidi 6 bulan kurungan.
00:26Dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU
00:29di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:32Menurut Jaksa, terdakwa Nikita Mirzani
00:34terbukti melakukan tindak pidana pemerasan
00:37disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang
00:40dari uang yang ia terima.
00:43Nikita disebut Jaksa mendistribusikan informasi elektronik
00:47yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman
00:50dan pencemaran nama baik
00:51terhadap pemilik perusahaan
00:53salah satu produk kecantikan Reza Gladys.
00:56Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif
01:00dan berbelit-belit selama persidangan.
01:03Menjatuhkan pidana orang-orang itu
01:05dengan pidana penjara selama 11 tahun
01:08dan denda sebesar 2 miliar rupiah
01:11dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayangkan
01:14maka diganti dengan pidana selama 6 bulan.
01:16Meski begitu, Nikita mengaku tengah menyiapkan play-doh
01:23atau nota pembelaan
01:24usai dituntut 11 tahun penjara.
01:27Ia mengaku optimistis akan difonis bebas
01:30karena merasa tidak bersalah.
01:31Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh saat sidang.
01:59Pada sidang 25 September lalu,
02:02Nikita ditegur hakim karena meledek Jaksa
02:05dengan berjoget Velocity saat sidang
02:07ketika ahli bahasa memberikan keterangan.
02:11Ahli bahasa menilai tafsiran JPU keliru
02:13karena mencapur adukan makna dengan interpretasi pribadi.
02:17Nikita langsung merespons menunjuk ke arah Jaksa
02:20sembari menggoyangkan tubuhnya mengikuti tren goyangan Velocity.
02:24Hakim Ketua langsung menegur Nikita
02:27karena tidak pantas dilakukan dalam sidang.
02:29Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga membuat kehebohan
02:56pada sidang di akhir Agustus 2025.
03:00Nikita sempat menolak kembali ke rumah tahanan
03:02setelah permintaannya memutar rekaman audio
03:05sebagai alat bukti tak dikabulkan hakim.
03:08Usai sidang ditutup, Nikita bahkan menolak petugas
03:11membawanya kembali ke rutan
03:13serta menepis Jaksa saat memakaikan rompi tahanan.
03:18Dalam sidang lanjutan lainnya,
03:20Nikita Mirzani juga sempat berdebat dengan Jaksa dan petugas.
03:23Usai sidang, Nikita menolak menggunakan rompi tahanan dan borgol
03:27serta cek cok dengan Jaksa penuntut umum.
03:30Jaksa penuntut umum.
04:00Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU
04:08terhadap pemilik produk kecantikan.
04:11Nikita dijerat pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE,
04:15pasal 369 KUHP tentang pemerasan
04:19serta pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang.
04:24Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan