JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit senilai Rp13 triliun kepada pemerintah.
Uang tersebut dikumpulkan dari tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Penyerahan uang sitaan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025) siang, dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung menyerahkan Rp2,4 triliun dari total Rp13,2 triliun yang telah disita.
Uang sitaan ini berasal dari hasil tindak pidana korupsi ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 20212022.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor komoditas strategis nasional.
Baca Juga Tajam! Sorotan Nasib Kelas Menengah, Swasembada Pangan, dan Iklim Investasi 1 Tahun Prabowo-Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/624269/tajam-sorotan-nasib-kelas-menengah-swasembada-pangan-dan-iklim-investasi-1-tahun-prabowo-gibran
#kejagung #prabowo #korupsi #cpo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/624271/potret-prabowo-di-depan-uang-korupsi-cpo-rp-13-t-yang-dikembalikan-ke-pemerintah-kompas-malam