Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar pada Jumat (10/10/2025) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dari dua kubu.

Pihak pemohon, Nadiem Makarim dan pihak termohon, jaksa dari Kejaksaan Agung, menyampaikan kesimpulan masing-masing secara ringkas.

Kedua pihak kemudian menyerahkan kesimpulan secara tertulis kepada hakim tunggal.

Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019-2022 digelar Senin (13/10/2025) mendatang.

Informasi selengkapnya terkait sidang praperadilan Nadiem Makarim pagi tadi akan dilaporkan Jurnalis KompasTV Rahma Piliang dan Juru Kamera Yohan Bagja dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Sebut Jaksa Tahu Pengadaan Barang, Putusan Segera Dibacakan di https://www.kompas.tv/nasional/622064/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-sebut-jaksa-tahu-pengadaan-barang-putusan-segera-dibacakan

#praperadilan #nadiemmakarim #hotmanparis

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622285/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-hotman-paris-klaim-tak-ada-kerugian-negara-di-audit-bpkp
Transkrip
00:00Anda kembali di Kompas Siang, Saudara Sidang Praperadilan Mantan Mendik Butristek Nadiem Makarim
00:05kembali digelar pada Jumat pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:09Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dari dua kubu.
00:14Pihak pemohon Nadiem Makarim dan pihak termohon Jaksa dari Kejaksan Agung
00:19menyampaikan kesimpulan masing-masing secara ringkas.
00:23Kedua pihak kemudian menyerahkan kesimpulan secara tertulis kepada Hakim Tunggal.
00:27Sidang putusan Praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
00:32Chromebook Kemendik Butristek tahun 2019-2022 digelar Senin 13 Oktober 2025 mendatang.
00:43Sudah banyak putusan pengadilan yang menyatakan kalau ada kerugian negara,
00:52hitung-hitungannya mana?
00:54Hitung-hitungannya mana?
00:55Belum lagi audit resminya.
00:57Ini hitung-hitungannya pun nggak ada.
01:00Jaksa mengatakan buktinya diekspos.
01:05Ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada.
01:09Masih ditulis akan dihitung.
01:11Jadi, sudah ditetapkan tersangka, bahkan ditahan,
01:16belum tahu hitung-hitungannya ada.
01:17Kalau hitung-hitungannya lagi dihitung, kan bisa nol, bisa tidak ada.
01:22Bisa ada, gitu kan?
01:23Tersangka atas pemohon itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur.
01:33Artinya, sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
01:37Dua alat bukti yang cukup itu.
01:42Tadi kan, dari kemarin, teman-teman media sudah bisa mendengar pendapat ahli,
01:48baik dari pemohon maupun termohon, menyampaikan,
01:52tidak ada secara limitatif mengatur jenisnya alat bukti apa.
01:58Yang penting, memuat dua alat bukti
02:02sebagaimana yang diatur dalam kehab maupun undang-undang tindak-undang korupsi.
02:08Saudara informasi selengkapnya terkait sidang pra-peradilan Nadiem Makarim pagi tadi
02:13akan dilaporkan jurnalis Kompas TV Rahma Piliang
02:15dan juru kamera Yohan Bagja dari pengadilan negeri Jakarta Selatan.
02:20Selamat siang, Rahma.
02:21Jadi apa saja isi kesimpulan dari masing-masing pihak?
02:24Iya, Fidi dan juga Saudara.
02:29Tadi dari baik pihak pemohon dan juga termohon ini sudah menyampaikan kesimpulan
02:35dari sidang pra-peradilan Nadiem Makarim ini tentunya dari para pihak ini
02:40menyampaikan secara singkat begitu ya.
02:42Kalau dari pihak Nadiem ini menekankan terkait dengan audit BPKP
02:47yang mereka terima yang menyatakan bahwa
02:49kalau dalam audit itu disebutkan tidak ada kerugian negara
02:55yang terjadi selama dengan pengadaan kerombuk dari tahun 2019 hingga tahun 2022
03:01dimana dari audit BPKP yang mereka dapatkan ini auditnya dari tahun 2020 hingga tahun 2022.
03:09Dan juga dari pihak pemohon ini atau dari Nadiem Makarim yang disampaikan tadi
03:14atau diwakilkan dari kuasa hukumnya Houtman Paris juga menyebutkan bahwa menekankan
03:20bagaimana dengan jaksa agung ini tidak merinci bagian pertanyaan kepada Nadiem Makarim
03:26terkait dengan kerugian negara bagaimanakah yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.
03:32Nadiem Makarim itulah yang ditekankan terus oleh pihak pemohon atau dari pihak Nadiem Makarim
03:37sedangkan untuk dari pihak termohon atau dari jaksa-jaksa nagung ini
03:43menyebutkan bahwa semua prosedur yang dilalui ini sudah sesuai
03:48begitu ya untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka
03:51dalam pengadaan dugaan korupsi pengadaan kerombuk di Kamendikbut Ristek
03:56tahun 2019 hingga tahun 2022.
04:00Nah yang menjadi menarik begitu ya Fidida Jukasodara adalah
04:03tentang audit BPKB yang terus diulang baik itu dari pihak pemohon maupun dari pihak pemohon
04:09di mana kalau dari pihak pemohon atau pihak dari Nadiem Makarim ini menyebutkan
04:14bahwa audit BPKB yang mereka terima ini sudah membuktikan atau sudah menyatakan
04:20bahwa kliennya atau dari Nadiem Makarim ini tidak melakukan kerugian negara begitu
04:26dicantumkan dalam audit BPKB tersebut kalau semua pengadaan ini berjalan lancar
04:34untuk pengadaannya juga tepat waktu segala macam itu yang didapatkan dari audit tahun 2020 hingga tahun 2022
04:41namun di sisi lain Fidida Jukasodara ini dibantah oleh dari pihak termohon
04:48atau dari pihak jaksa-kejaksa nagung menyebutkan bahwa untuk audit itu sendiri dari BPKB ini berbagai macam Fidida
04:55ada yang audit umum ada juga yang audit investigasi
04:58nah dari pihak jaksa kejagung ini menyebutkan bahwa dirinya ini masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKB
05:06dimana audit investigasi ini baru diminta oleh penegak hukum
05:14begitu dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum dari kejagung
05:17dan ini belum ada atau belum keluar hingga saat ini
05:20inilah yang di debatkan begitu ya antara pihak pemohon maupun dari pihak termohon
05:26namun hingga saat ini untuk bagian kesimpulan ini atau dari sidang kesimpulan ini sudah selesai
05:32memang tadi sekitar 20 menit kurang lebih begitu untuk berjalannya sidang
05:36sudah disampaikan secara ringkas secara lisan begitu
05:40tapi juga tertulis sudah sampaikan kepada Hakim Tunggal yang memimpin sidang tadi pagi
05:45namun kita tunggu nantinya bagaimana dengan keputusan dari pra-peradilan ini
05:50yang akan dilaksanakan pada Senin depan
05:52pada tanggal 30 Oktober 2000
05:55maksud kami pada tanggal 13 Oktober 2025 Fidi
05:58baik Rahma Piliang terima kasih untuk laporan Anda
06:02selamat menikmati

Dianjurkan