Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan.

Baca Juga Saat Nikita Mirzani Meradang di Ruang Sidang dalam Kasus Dugaan TPPU & Pencemaran Nama Baik di https://www.kompas.tv/nasional/611516/saat-nikita-mirzani-meradang-di-ruang-sidang-dalam-kasus-dugaan-tppu-pencemaran-nama-baik

#nikitamirzani #tuntutan #kasus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622134/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-di-kasus-dugaan-pemerasan-tppu-jaksa-singgung-sikapnya
Transkrip
00:00Masih dari Ibu Kota Saudara Selebritas, Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum 11 Tahun Penjara
00:06dan denda 2 miliar rupiah, subsidiar 6 bulan kurungan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:19Menurut Jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan
00:28disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
00:33Nikita disebut oleh Jaksa, mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik
00:42terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan.
00:48Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.
00:58Menjaduhkan pidana oleh anak itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah
01:08dengan tertentu apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
01:13Dan selebritas Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsidiar 6 bulan kurungan dalam sidang kasus
01:23dugaan pemerasan dan TPPU di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
01:28Lebih lengkap kita tanyakan kepada jurnalis Kompas TV ada Asri Gunawan dan juru kamera Yanua Ruslim.
01:33Asri, selamat sore ini apa yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum?
01:37Menuntut Nikita Mirzani, 11 tahun penjara dan juga denda 2 miliar rupiah subsidiar 6 bulan kurungan.
01:44Ya dalam sidang tututan yang berlangsung hari ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan
01:54Jaksa menjelaskan beberapa poin yang menyebabkan atau membuat Jaksa akhirnya menuntut
01:59dan juga memberikan tututan 11 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsidiar 6 bulan kurungan kepada Nikita Mirzani.
02:08Di antaranya adalah Jaksa ini menyebutkan di hadapan majelis hakim bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana
02:15berupa yang pertama pemerasan ataupun juga pengancaman secara elektronik kepada Reza Gladis.
02:21Kemudian yang kedua ini adalah soal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nikita Mirzani
02:29dari uang yang diterima oleh Nikita Mirzani dari Reza Gladis.
02:32Kalau bicara soal duduk perkaranya ataupun juga bagaimana kronologisnya
02:36berdasarkan penjelasan dan penuturan dari Jaksa penuntut umum bahwa Nikita Mirzani ini mengancam Reza Gladis
02:41untuk kemudian mengomentari negatif dan juga menyebarkan melalui sosial media terkait dengan produk kecantikan
02:49ataupun juga produk skincare dari Reza Gladis.
02:52Dan jika Reza Gladis tidak ingin komentar negatif dari Nikita Mirzani ini disebarkan luas ke media sosial
02:59maka Nikita Mirzani ini meminta uang tutup mulut sebesar 4 miliar rupiah yang disebutkan tadi dalam persidangan.
03:05Nah kemudian kalau soal TPPU-nya uang yang digunakan atau yang diancam atau yang diperoleh
03:10dari Nikita Mirzani dari pengancam dan juga penerasan terhadap Reza Gladis ini dilakukan adanya
03:16duga adanya di TPPU.
03:18Dan Nikita Mirzani tidak melakukan sendiri namun juga bersama asistennya Ismail
03:22yang juga tengah menjalani persidangan.
03:25Nah dari situlah Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pelanggaran
03:30melakukan tindak pidana berupa tadi TPPU atau tindak pidana pencucian uang
03:35kemudian juga pemerasan dan juga pengancaman melalui media atau melalui secara elektronik begitu.
03:42Dan tadi sudah disebutkan juga bahwa tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum
03:45berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidiar 6 bulan.
03:52Kemudian Jaksa juga menyebutkan bahwa Nikita Mirzani berbelit-belit tidak kooperatif dalam persidangan.
03:59Setelah selesai menggelar atau menjalani persidangan, Nikita Mirzani sempat menemui wakib media
04:04dan menyatakan beberapa tanggapannya atas tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa terhadap dirinya berikut ini.
04:10Terima kasih.
04:40Jaksa menyebutkan bahwa Nikita Mirzani melanggar pasal 45 ayat 10 huruf A dan pasal 27 B ayat 2 UU ITE
05:06dan juga pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
05:13junto atau disertai pasal penyertaan yakni junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
05:19Dan seperti yang disebutkan tadi Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan ini
05:23selanjutnya ia menyiapkan spledoy yang nantinya sidang spledoy atau pembelaan dari pihak terdakwa dari Nikita Mirzani ini akan digelar pada tanggal 16 Oktober 2025 pekan depan hari Kamis.
05:36Sementara demikian, kembali ke Anda di studio.
05:37Jaksa penuntut umum meyakini adanya ancaman dalam kasus dugaan keberasan dan juga TPUU oleh Nikita Mirzani
05:45sehingga memang memutuskan ataupun menuntut Nikita 11 tahun penjara.
05:50Terima kasih Jurnalis Kompas TV, Asri Gunawan dan juga Iyan Arsus Lim atas raporannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
05:56Selamat bertugas kembali.

Dianjurkan