00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara.
00:02Jaksa penuntut umum, penuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara
00:07dan denda sebesar 2 miliar rupiah, subsidiar 6 bulan kurungan
00:11atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
00:20Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Ma'il Syahputra
00:25berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafdisia, RMA Group.
00:34Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan atau dokumen elektronik
00:38yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
00:42Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
00:47tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, Junto Pasal 55, Ayat 1 KUHP.
00:55Dan Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan playdoy atau nota pembelaan
01:15usai dituntut 11 tahun penjara.
01:17Ia mengaku tetap optimistis akan difonis bebas oleh majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
01:23Jangan berhenti menutup pasal iya.
01:27Jangan berhenti menutup lagi ya, nanti tinggal bagian saya.
01:33Dari botik talang minggu depan.
01:35Beda, minggu depan lagi bikin bikin-bikin cil, bikin-bikin.
01:41Jangan berhenti menutup lagi.
01:43Nanti pulang langsung bikin playdoy lagi.
01:45Jangan berhenti menunggu.
01:47Jangan berhenti menunggu.
01:49Mereka mengaku kita yang paling sedang berhenti lelamat 17 tahun.
01:51Jangan berhenti menunggu.
01:53Jangan berhenti menunggu.
01:55Jangan berhenti menunggu.