Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 11 tahun penjara.

Ia mengaku tetap optimistis akan divonis bebas oleh majelis hakim karena merasa tidak bersalah.

Baca Juga Anggoata DPR Sidak Dapur SPPG di Depok, Cek Kebersihan dan Proses Produksi Makanan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/622190/anggoata-dpr-sidak-dapur-sppg-di-depok-cek-kebersihan-dan-proses-produksi-makanan-sapa-malam

#nikitamirzani #penjara #pemerasan #rezagladys

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622193/tuntutan-11-tahun-penjara-nikita-mirzani-lagi-siapkan-nota-pembelaan-berut
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara.
00:02Jaksa penuntut umum, penuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara
00:07dan denda sebesar 2 miliar rupiah, subsidiar 6 bulan kurungan
00:11atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
00:20Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Ma'il Syahputra
00:25berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafdisia, RMA Group.
00:34Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan atau dokumen elektronik
00:38yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
00:42Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
00:47tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, Junto Pasal 55, Ayat 1 KUHP.
00:55Dan Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan playdoy atau nota pembelaan
01:15usai dituntut 11 tahun penjara.
01:17Ia mengaku tetap optimistis akan difonis bebas oleh majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
01:23Jangan berhenti menutup pasal iya.
01:27Jangan berhenti menutup lagi ya, nanti tinggal bagian saya.
01:33Dari botik talang minggu depan.
01:35Beda, minggu depan lagi bikin bikin-bikin cil, bikin-bikin.
01:41Jangan berhenti menutup lagi.
01:43Nanti pulang langsung bikin playdoy lagi.
01:45Jangan berhenti menunggu.
01:47Jangan berhenti menunggu.
01:49Mereka mengaku kita yang paling sedang berhenti lelamat 17 tahun.
01:51Jangan berhenti menunggu.
01:53Jangan berhenti menunggu.
01:55Jangan berhenti menunggu.

Dianjurkan