Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkapkan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

"Pak Silfester pada intinya berada di Jakarta. Terkait eksekusi yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARRUKI (Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Lechumanan pada Kamis (9/10/2025).

"Dan jelas, gugatan tersebut telah ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," lanjutnya.

Lechumanan juga menyebut pasal yang menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.

Namun, Lechumanan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.

Baca Juga [FULL] Relawan Jokowi Datangi Bareskrim Polri, Desak Roy Suryo Ditangkap: Kami Tak Intervensi Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/622113/full-relawan-jokowi-datangi-bareskrim-polri-desak-roy-suryo-ditangkap-kami-tak-intervensi-hukum

#breakingnews #silfestermatutina #relawanjokowi #kejaksaan


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622114/soal-keberadaan-silfester-hingga-eksekusi-kejaksaan-kuasa-hukum-pasal-yang-menjerat-kedaluwarsa
Transkrip
00:00Oke teman-teman terima kasih ya, ini sudah berkumpul bersama ya, meluangkan waktu ya bersama ya.
00:09Mungkin ini ada informasi yang perlu saya sampaikan terkait dengan yang namanya Pak Silvester selaku klien daripada saya.
00:16Oke, Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta, itu dulu saya jelaskan ya.
00:20Intinya ada di Jakarta terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan.
00:25Dan sebenarnya aliansi dari Aruki itu telah menggugat kejaksaan negeri Jakarta Selatan di pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak.
00:34Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
00:37Itu yang perlu saya sampaikan.
00:39Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silvester Matutina,
00:45bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah keada luar sana.
00:51Oke, menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu pasal 84-85.
00:59Bahwa peristiwa tersebut telah keada luar sana dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
01:03Itu yang bisa saya sampaikan.
01:04Oke, apa yang mau ditanyakan oleh rekan-rekan wartawan?
01:06Tidak hadirkan di pengadilan beberapa kali itu? Apakah keadaan Pak Silvester Mati?
01:10Artinya begini, ketika yang bersangkutan tidak hadir dalam peradilan, ketika mengajukan yang namanya PK,
01:18jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali.
01:23Sehingga yang kemarin itu memang adanya sakit yang mengakibatkan tidak bisa hadir,
01:27kemudian PK tersebut telah kami cabut.
01:29Oke, teman-teman telah saya cabut, kami cabut ya, rekan daripada saya telah mencabut,
01:35dan sekarang kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:41Nah, kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua.
01:44Ya, untuk perkara pidana saya jelaskan, boleh lima kali.
01:47Jadi tidak ada hambatan kalau itu.
01:49Oke, selanjutnya apa lagi?
01:50Nah, saya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jaksel.
02:02Oke, jadi karena kita akan mengajukan PK kedua.
02:06Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi
02:12karena perkara ini sudah keadaan luar sahaja.
02:14Jadi jangan dipaksakan.
02:15Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan.
02:20Masa kita masih berpaksa keluar?
02:23Enggak, enggak, enggak. Sudah keadaan luar sahaja.
02:24Enggak perlu lagi kita mengulur waktu sebenarnya.
02:27Cuman secara hukum, turunan dari eksekusi pasal itu adalah putusan.
02:34Sehingga untuk melaksanakan putusan itu, kita harus mengajukan PK kedua.
02:39Seperti itu.
02:39Jadi kita...
02:41Menghilang dari publik itu?
02:42Ah ya, kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan.
02:47Kenapa menghilang, ya kan.
02:48Tapi mungkin ada beban ya.
02:50Ada mungkin secara batinnya mungkin ada pemahaman yang berbeda dari kami.
02:55Ya kan, kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum.
02:58Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin ya.
03:01Menurut saya dia punya pandangan berbeda.
03:04Seperti itu.
03:04Ya, terkait dengan pengadilan PK pertama itu ya.
03:14PK pertama itu kan telah kami cabut sebenarnya.
03:17Kalau terkait sakitnya saya kan enggak ngikutin ya.
03:19Di rumah sakit mana dirawatnya tidak sempat saya ngikutin.
03:24Pasti di Jakarta, enggak kemana-mana kok.
03:25Saya belum berkomunikasi secara langsung.
03:32Masih dua minggu yang lalu saya komunikasi.
03:34Tapi saya enggak, enggak, enggak, enggak.
03:36Itu kan personal ya.
03:37Artinya saya enggak juga harus bertanya di mana dan segala macamnya.
03:40Karena itu ada kandungan personalitasnya.
03:43Sehingga menurut saya pokoknya terhadap upaya-upaya hukum kita sudah lakukan.
03:49Seperti itu.
03:49Ada yang menyebut tinggal lagi menetap di Solo di sekitar rumah Pak Jokowi?
03:55Ya, kalau terkait dengan pergi ke Solo mungkin ada agenda dari dia kan ketua salah satu organisasi Solmed ya.
04:04Ketua Solmed ini kan kebanyakan memberikan pengarahan-pengarahan terhadap UMKM.
04:12Sehingga saya rasa itu adalah kegiatan-kegiatan yang memang harus dilaksanakan oleh Solmed.
04:17Kunjungan-kunjungan ke daerah itu memang harus dilaksanakan oleh ketua Solmed.
04:21Seperti itu.
04:23Ada lagi?
04:23Ada lagi?
04:25Siap? Terima kasih.

Dianjurkan