Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Selebgram Figha Lesmana. Pembebasan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Selamat pagi saya, Om Swasti Artur, Selamat pagi saya, Selamat pagi saya, yang saya hormati di sini akhirnya
00:09oleh Bapak Primas Bogalipro, Bapak Penyakit RDI, yang saya hormati juga oleh Bapak Dibu dan juga Dibu Saber,
00:21Serta rekan-rekan sekalian, para rekan-rekan yang saya katakan, baik itu kami sampaikan bahwa
00:34Bidik Direk Resesi Kriminal Umum Bunda Liru Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan
00:47terhadap tersangka FL pada hari Jumat 3 Otober tahun 2025, yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan
01:05melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan ada pro-faktor kedua aspek.
01:12Yang pertama, yaitu pertimbangan kemanusiaan, dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.
01:22Dari sisi kemanusiaan, perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan
01:31yang bersabutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih berita, yang masih di bawah
01:38yang mana masih memiliki tau jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya, sehingga untuk
01:53pesan KFL kita lakukan penangguhan penahanan.
02:01Itu pun melihat dari kebijakan dengan hukum yang bergadilan dan beri kemanusiaan.
02:10Sementara dari aspek penyidikan, dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik
02:18telah diproses secara maksimal dan yang bersabutan selama menjalani proses perlisaan bersikap kooperatif,
02:28dan juga menghormati prosedur hukum, serta perkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditambahkan oleh penyidik
02:38dalam selama proses peranggota tersebut.
02:42Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya KORI untuk menegakkan hukum dengan peringkatan humanis,
02:52profesional, dan tetap menyuruh tinggi asas kemanusiaan.
03:00Demikian yang kami sampaikan.
03:02Terima kasih.
03:03Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan