00:00Dari presilis yang beredar di teman-teman bahwasannya si azat ini sebagai penampung ya.
00:30Dari presilis yang beredar di teman-teman bahwasannya si azat ini sebagai penampung ya.
01:00Dari presilis yang beredar di teman-teman bahwasannya si azat ini sebagai penampung ya.
01:29Dari informasi dari tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan untuk dilempahkan dan akan segera menjalani persidangan.
01:39Barang buktinya ada tiga jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja.
01:53Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya.
02:01Kita sama-sama mendengar lah dalam proses penuntutan di penuntut umum.
02:05Itu ada tersangka Pak?
02:07Ada enam, ada enam tersangka.
02:09Pak itu ada dugaan perhatian di dalam berapa lama?
02:11Saya kurang ketahui ya kalau masalah itu ya.
02:15Cuman yang pasti kita terimanya bahwasannya orang tersangka itu keseluruhannya datar pidana.
02:23Pak mungkin kronologinya gimana Pak sampai akhirnya bisa ketahuan gitu Pak?
02:28Ya, kalau kronologinya kita sama-sama nanti dengar di dalam dakwaan dari penuntut umum ya.
02:34Karena kita tidak boleh mendahuli juga pada intinya adalah semua sudah ada alat buktinya yang cukup.
02:44Makanya di P21 oleh penuntut umum dan kemarin ditahap duakan untuk segera selanjutnya minggu depan ditimpahkan ke PN Cekbus.
02:54Kalau perannya mungkin Pak, perannya mungkin Pak, peran dari amat dari...
03:01Perannya sama, saya akan sampaikan mungkin nanti ketika surat dakwaan itu dibacakan oleh penuntut umum itu rigid tuh.
03:07Peran-perannya masing-masing, cuman yang saya ketahui dari press list yang beredar di teman-teman bahwasannya si azad ini sebagai penampung ya.
03:17Penampung narkotika untuk disebarkan.
03:22Kenapa dengan penampung narkotika?
03:26Kenapa dengan penampung narkotika?
03:28Mungkin pasalnya Pak dan ancaman hukumannya...
03:31Pasalnya, pasal 112 ayat 2, itu pasal 132 mengenang narkotika, pasal 114 ayat 2, itu pasal 132 mengenang narkotika.
03:45Yang ancamannya, yang satu minimal 5 tahun, karena ayat 2 yang satu minimal 6 tahun, kalau maksimalnya bisa 20 tahun mati seumur hidup.
03:56Kondisinya tapi seperti apa?
03:57Kondisinya kemarin tahap 2 baik-baik saja, bila ada kondisi kesehatan khusus yang lebih baik.
04:07Oke, thanks.
04:24Kompas TV, independen, terpercaya.