Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Aktor, Ammar Zoni diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

"Barang buktinya ada tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja," ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).

"AZ (Ammar Zoni) ini berperan sebagai penampung narkotika untuk kemudian disebarkan," lanjutnya.

Agung juga menyebut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusatn telah menerima pelimpahan berkas perkara Ammar Zoni bersama lima terpidana lainnya.

Baca Juga Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Dari Dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat di https://www.kompas.tv/nasional/622050/ammar-zoni-diduga-terlibat-peredaran-narkotika-dari-dalam-rutan-salemba-jakarta-pusat

#ammarzoni #rutansalemba #narkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622109/terkuak-ammar-zoni-diduga-terlibat-peredaran-narkoba-di-rutan-salemba-sabu-liquid-ganja-ditemukan
Transkrip
00:00Dari presilis yang beredar di teman-teman bahwasannya si azat ini sebagai penampung ya.
00:30Dari presilis yang beredar di teman-teman bahwasannya si azat ini sebagai penampung ya.
01:00Dari presilis yang beredar di teman-teman bahwasannya si azat ini sebagai penampung ya.
01:29Dari informasi dari tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan untuk dilempahkan dan akan segera menjalani persidangan.
01:39Barang buktinya ada tiga jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja.
01:53Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya.
02:01Kita sama-sama mendengar lah dalam proses penuntutan di penuntut umum.
02:05Itu ada tersangka Pak?
02:07Ada enam, ada enam tersangka.
02:09Pak itu ada dugaan perhatian di dalam berapa lama?
02:11Saya kurang ketahui ya kalau masalah itu ya.
02:15Cuman yang pasti kita terimanya bahwasannya orang tersangka itu keseluruhannya datar pidana.
02:23Pak mungkin kronologinya gimana Pak sampai akhirnya bisa ketahuan gitu Pak?
02:28Ya, kalau kronologinya kita sama-sama nanti dengar di dalam dakwaan dari penuntut umum ya.
02:34Karena kita tidak boleh mendahuli juga pada intinya adalah semua sudah ada alat buktinya yang cukup.
02:44Makanya di P21 oleh penuntut umum dan kemarin ditahap duakan untuk segera selanjutnya minggu depan ditimpahkan ke PN Cekbus.
02:54Kalau perannya mungkin Pak, perannya mungkin Pak, peran dari amat dari...
03:01Perannya sama, saya akan sampaikan mungkin nanti ketika surat dakwaan itu dibacakan oleh penuntut umum itu rigid tuh.
03:07Peran-perannya masing-masing, cuman yang saya ketahui dari press list yang beredar di teman-teman bahwasannya si azad ini sebagai penampung ya.
03:17Penampung narkotika untuk disebarkan.
03:22Kenapa dengan penampung narkotika?
03:26Kenapa dengan penampung narkotika?
03:28Mungkin pasalnya Pak dan ancaman hukumannya...
03:31Pasalnya, pasal 112 ayat 2, itu pasal 132 mengenang narkotika, pasal 114 ayat 2, itu pasal 132 mengenang narkotika.
03:45Yang ancamannya, yang satu minimal 5 tahun, karena ayat 2 yang satu minimal 6 tahun, kalau maksimalnya bisa 20 tahun mati seumur hidup.
03:56Kondisinya tapi seperti apa?
03:57Kondisinya kemarin tahap 2 baik-baik saja, bila ada kondisi kesehatan khusus yang lebih baik.
04:07Oke, thanks.
04:24Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan