Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seakan tidak kapok masuk penjara, Y-L seorang residivis kasus peredaran narkoba kembali dibekuk Satuan Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung atas kasus serupa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 125 paket narkoba jeni sabu sabu seberat 272,05 gram siap edar.

Baca Juga Polisi Ungkap Hasil Ekshumasi Mahasiswa Unila di https://www.kompas.tv/regional/621893/polisi-ungkap-hasil-ekshumasi-mahasiswa-unila

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pria paruh baya ini menjual barang haram tersebut yang hasilnya untuk kebuthan hidup hingga berfoya foya.

Kini atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

#narkotika #residivisnarkoba #narkoba



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622095/residivis-narkoba-kembali-dibekuk-polisi
Transkrip
00:00Lu pakai?
00:02Ini apa isinya?
00:03Seakan tidak kalpok masuk penjara,
00:06YL seorang residivis kasus peredaran narkoba
00:09kembali dibekuk Satuan Polset Teluk Betung Selatan Bandar Lampung
00:12atas kasus serupa.
00:15Dari tangan pelaku,
00:16polisi menyita barang bukti 125 paket narkoba
00:19jenis sabu-sabu seberat 272,05 gram siap edar.
00:25Dari hasil pemeriksaan,
00:26pelaku pria panhubaya ini menjual barang haram tersebut
00:30yang hasilnya untuk kebutuhan hidup hingga berfoya-foya.
00:52Plastik klip kosong.
00:53Tersangka Indonesia YL ini tahun 2015 pernah menjalani
00:59dengan kasus yang sama, penyalahgunahan narkotika
01:03selama 8 tahun.
01:05Jadi tahun ini baru keluar dan memulai lagi.
01:11Kini atas perbuatannya,
01:12pelaku harus kembali menekam di sel tahanan
01:14dan dijerat pasal tentang narkotika
01:16dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara
01:19hingga seumur hidup.

Dianjurkan