00:00Lalu seberapa kuat salinan ijasa Jokowi dari KPU yang dijadikan amunisi Roy Suryo CS
00:06agar Baris Krimpolri membuka kembali penyelidikan kasus ijasa Jokowi.
00:11Kita bahas bersama Ahli Hukum Tata Negara, Refli Harun, dan juga ada Waketum Bera JP, David Pajung.
00:19Selamat petang, Bung Refli, Bang David.
00:23Selamat sore, selamat petang.
00:24Selamat petang.
00:25Ya, Bung Refli, ini Bang Roli Suryo menyebutkan ada bukti baru.
00:32Seberapa kuat sih sebenarnya sebuah salinan ijasa ini yang disebut berlegalisir
00:36bisa dijadikan nofum untuk membuka kembali penyelidikan di Baris Krim?
00:42Ya, sebenarnya ini kan bukan nofum.
00:44Jadi menurut saya kalau ini dari sisi hukum ya,
00:49kemarin itu sebenarnya banyak yang namanya bukti-bukti atau alat bukti.
00:55Kalau kita berpatokan pada pasal 184 KUHAP ya, kita menundang hukum acara pidana,
01:02maka kita bertanya, ada nggak keterangan ahli?
01:06Kan ada.
01:07Ada nggak keterangan saksi?
01:09Kasmujo itu kan keterangan saksi.
01:11Ada nggak surat?
01:12Ya, ijasa yang dipersoalkan itu kan surat.
01:15Ada nggak misalnya keterangan terdakot ya nanti di pengadilan?
01:19Jadi sebenarnya terlalu banyak bukti-bukti yang mengarah kepada ijasa itu palsu.
01:27Nah, artinya untuk ditingkatkan sesungguhnya ya oleh Baris Krim.
01:32Apa yang diperoleh dari KPU itu menjadi sebuah pusat debat.
01:39Pusat debatnya adalah bahwa, oh ternyata yang ini yang disampaikan oleh Kubu Jokowi di dalam Pilpres 2019.
01:50Kalau yang itu barangnya, ya itulah yang sudah diteliti oleh Rismond, Roy Suryo, Dr. Tifa,
01:57yang kemudian kata Roy Suryo menghasilkan kesimpulan 99,99 persen palsu.
02:03Karena itulah menurut saya, ya harusnya penyidik ya tergerak kalau seandainya mereka bekerja secara independen.
02:12Kalau mereka bekerja karena berdasarkan pesanan, atau masih ada relasi kekuasaan yang kuat,
02:19ya nggak akan pernah jalan kasus ini.
02:21Karena kasus ini kan mudah.
02:23Misalnya Pak Jokowi mengatakan, siapa bilang palsu nih yang asli saya.
02:26Dia tunjukkan dan kemudian, udahlah daripada Anda berdebat semua,
02:32lebih baik kita selesaikan, ujilah secara forensik.
02:35Nah kalau itu kan selesai.
02:37Tapi ini kan masalahnya, ijasa itu kok seperti,
02:41kata orang, maaf kata ya, seperti alat pribadi orang yang tidak boleh dilihat.
02:47Padahal kita biasa aja, Anda kalau mau melihat ijasa saya, ya bisa.
02:52Bang David, gimana Bang David, jika memang ada permintaan agar Bar Eskrim segera membuka kembali kasus ijasa Jokowi?
03:00Iya, saya kira begini.
03:03Tadi kalau Bung Refli katakan bahwa silakan ditunjukkan.
03:08Kan Pak Jokowi sudah membawa ijasanya ke kepolisian kan, ke Bar Eskrim sudah ditunjukin.
03:15Nah ini juga ke Polda Metro juga Pak Jokowi sudah bawa ya.
03:18Nah, kenapa Pak Jokowi nggak mau mengumbar ijasa?
03:22Karena itu hak pribadi setiap orang, ya.
03:24Dan juga itu penegasan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ya.
03:28Nomor 14 tahun 2028, ya.
03:30Pasal 17, itu kan ada pengecualian, ya.
03:33Ya, jangan-jangan pasal 17 saja nih, baca-baca pasal 18 ayat 2.
03:37Jadi nggak semua, nggak semua hal itu bisa diumbar ke...
03:41Bro, baca 18 ayat 2.
03:42Nah, ada pengecualian, pengecualian ya termasuk ijasa, riwayat kesehatan seseorang, rekening bank, kecuali diizinkan oleh sang pemilik.
03:53Nah, itu yang pertama.
03:54Dan kalau terkait dengan jabatan publik, Anda kalau baca jangan separuh-separuh dong.
03:58Ya, kita baca total, baca utuh juga, Bung Refli.
04:02Nah, kemudian...
04:03Coba baca 18 ayat 2.
04:04Nanti kan, nanti gini, nanti gini, ini kan pasti akan dipanggil ke Polda ya, akan dipanggil semua.
04:10Termasuk pelakor Pak Jokowi maupun apa yang dilaporkan ini kan, ROI dan CS-nya lah gitu.
04:16Oke, pasal 18 yang Anda maksud seperti apa, mungkin Bang David bisa sekaligus menanggapi, gimana Bang?
04:22Jadi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu, Undang-Undang 14-2008, itu bicara tentang pengecualian dokumen-dokumen yang tidak perlu dibuka.
04:36Salah satunya adalah riwayat pendidikan seseorang, dengan kata lain ijasa.
04:44Tapi, itu tidak berlaku kalau seandainya dua hal ini terpenuhi, baik salah satunya atau dua-duanya.
04:50Yaitu, satu, diizinkan oleh pemiliknya, dan yang kedua, terkait dengan jabatan publik.
04:58Oke.
04:59Kan yang kita bicarakan ini adalah, ijasa yang disampaikan kepada KPU.
05:04Dan itu terkait jabatan publik paling tinggi di Republik Indonesia.
05:06Tapi kan Pak Jokowi sekarang sudah tidak menjabat lagi.
05:09Kan masalahnya ini soal waktu juga.
05:12Mbak, yang dimasalahkan ini adalah, ijasa yang digunakan untuk jabatan publik.
05:22Jadi, penggunaan ijasanya itu yang paling penting.
05:25Oke.
05:26Jadi, saat mengajukan untuk maju, baik itu wali kota, gubernur, maupun presiden.
05:31Seperti itu ya Bang Refli ya?
05:33Iya.
05:33Oke, gimana Bang David?
05:35Ya, jadi gini ya, harus kita jujur juga memberikan pendidikan hukum kepada warga negara ya.
05:43Yang pertama gini, standing, legal standingnya Roy Surya dan kawan-kawan itu apa di situ ya?
05:51Yang diberikan kewenangan oleh konstitusi, UDNRI 1945, Undang-Undang Politik ya,
05:57Itu adalah lembaga formal yang memasuki, yang diberikan kewenangan dalam kontestasi pemilu dan pilih persi, yaitu KPU.
06:06KPU yang paling punya hak untuk menyatakan bahwa ijasa itu asli apa enggak berdasarkan pemeriksaan administrasi dan faktual lapangan.
06:18Nah, faktual lapangan ini kan KPU semua sudah turun kan?
06:22Dan ada kesaksian beberapa toko-toko atau ketua-ketua KPU.
06:26Pertama ya, Saudara Juri Ardianto itu secara publik itu viral itu pernyataan Juri Ardianto sebagai mantan ketua KPU DKI ketika Pak Jokowi maju sebagai calon gubernur
06:37dan beliau juga menjadi KPU pusat ketika 2019 Pak Jokowi menjadi calon presiden lagi.
06:45Itu Juri Ardianto mengatakan semua verifikasi administrasi dan faktualnya sah, legal.
06:53Makanya tadi yang benar yang dikatakan teman-teman itu bahwa legalisir, legalisir itu sudah dikata legal, sah.
07:00Hanya diberikan legalisir karena fotokopi yang dimasukin aslinya sudah diverifikasi faktual.
07:06Mulai dari Solo, dua periode KPU di Solo, naik ke DKI, lalu kemudian di pusat, ya KPU pusat.
07:13Kemudian dari Kementerian Dikti juga memberikan legitimasi soal itu.
07:18Nah pertanyaan saya, pertanyaan saya sekarang.
07:20Ya coba, coba dengarkan saya jelaskan saya.
07:23Siapa, selain KPU, siapa yang punya legalitas dan legitimasi untuk menyatakan sebuah ijazah itu asli atau palsu.
07:30Ya coba, coba dengarkan jelaskan saya.
07:33UGM disini yang paling punya...
07:35Halo?
07:35Singkat saja Bung Refle.
07:37Silahkan.
07:37Oh singkat, dia panjang lebar kalau saya...
07:39Oke, silahkan kami berikan waktu.
07:41Iya, gini ya.
07:43Kalau Anda bicara soal legal standing, ya kan, apalagi dikaitkan dengan konstitusi, Anda harus paham bahwa negara kita adalah negara yang berkedalwatan rakyat.
07:54Kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
07:59Warga negara seluruh Republik ini memiliki hak-hak konstitusional.
08:04Salah satunya the right to...
08:06Ditahan dulu Bung David.
08:07Tahan dulu.
08:08Silahkan Bung Refle.
08:08The right to information.
08:11Hak untuk mengetahui sebuah informasi.
08:14Apalagi informasi ini terkait dengan soal-soal yang berguna atau paling tidak penting bagi yang namanya good governance, clean government negara ini.
08:26Itu satu.
08:26Nah, yang kedua, ya kan, orang biasanya, ya, itu lari kepada formalitas untuk menghindari substansi.
08:36Oke.
08:37Jadi Anda harus paham dalam hukum itu ada kebenaran yang substantif, ada yang kebenaran formalistik.
08:44Jadi Anda yang katakan itu formal semua, wah ini KPU-nya sudah gini, sudah itu, dan lain sebagainya.
08:49Tapi, ijazahnya sendiri nggak pernah ditunjukkan.
08:52Bagaimana kita kemudian bisa memberikan sebuah kebenaran substantif.
08:57Kebenaran substantif itu sudah disampaikan Roy Suryo yang mengatakan, kalau itu ijazahnya, itu palsu.
09:03Nah, sekarang pertanyaannya adalah, ada nggak bantahannya, instead of Anda bilang, itu sudah diuji, dan lain sebagainya.
09:10Kan bantahannya kan harus pada objek yang sama.
09:12Begitu dong, cara metode ilmiah berpikirnya.
09:16Baik.
09:16Bantahannya sudah dikirir.
09:17Nah, gitu.
09:18Kalau Anda, bahwa bicara formalitas, kita udah tahu, Pak Jokowi itu sekarang menghindari pengujian ijasa.
09:26Legalitas udah paham kita.
09:27Yang kami tangkap, jika disimpulkan apa yang dilakukan atau diinginkan, Bang Roy Suryo CS.
09:32Makanya pertempatan kita ini nggak substantif, karena ijazahnya nggak pernah mau dikeluarkan.
09:37Baik.
09:38Kalau ijazahnya sudah dikeluarkan, diuji sama-sama.
09:41Loh, yang akan diuji itu bukan Roy, Roy yang mantan narapidana itu nggak mungkin Pak Jokowi.
09:46Nah, kan Anda langsung melakukan sebuah diskredit yang inginnya, integritas seseorang itu juga mempunyai kepercayaan publik.
09:57Dengan kemudian menyebut Roy Suryo.
09:59Ya, ini memang klirin.
10:00Baik, kami sudah tangkap apa yang dimaksud oleh Bung Refli dan juga Bung David atas perspektifnya sore hari ini.
10:07Kita nantikan apakah Bareskrim akan kembali membuka kasus ijazah Jokowi Dodo.
10:12Terima kasih Bang David Pajung dan juga Bang Refli Harun sudah berbagi perspektif.
10:16Nanti kita akan lanjutkan lagi di dialog selanjutnya.
10:19Terima kasih. Selamat sore.