Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Relawan Jokowi bereaksi atas pernyataan Roy Suryo dan rekan-rekannya yang mengklaim salinan ijazah berlegalisir dari KPU merupakan bukti bahwa ijazah Presiden Joko Widodo 99,9 persen palsu.

Menurut organisasi relawan Projo, justru dengan adanya legalisir dari KPU membuktikan bahwa ijazah tersebut memiliki versi aslinya.

Lalu, seberapa kuat salinan ijazah Jokowi dari KPU dijadikan amunisi oleh Roy Suryo dan timnya agar Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi?

Isu ini dibahas bersama ahli hukum tata negara Refly Harun dan Wakil Ketua Umum Bara JP David Pajung.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Sengit! Adu Pendapat Roy Suryo CS-Relawan Jokowi Soal Bukti Baru Salinan Ijazah dari KPU di https://www.kompas.tv/nasional/621910/sengit-adu-pendapat-roy-suryo-cs-relawan-jokowi-soal-bukti-baru-salinan-ijazah-dari-kpu

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621960/panas-debat-refly-harun-waketum-bara-jp-soal-klaim-baru-roy-suryo-cs-soal-ijazah-jokowi-palsu
Transkrip
00:00Lalu seberapa kuat salinan ijasa Jokowi dari KPU yang dijadikan amunisi Roy Suryo CS
00:06agar Baris Krimpolri membuka kembali penyelidikan kasus ijasa Jokowi.
00:11Kita bahas bersama Ahli Hukum Tata Negara, Refli Harun, dan juga ada Waketum Bera JP, David Pajung.
00:19Selamat petang, Bung Refli, Bang David.
00:23Selamat sore, selamat petang.
00:24Selamat petang.
00:25Ya, Bung Refli, ini Bang Roli Suryo menyebutkan ada bukti baru.
00:32Seberapa kuat sih sebenarnya sebuah salinan ijasa ini yang disebut berlegalisir
00:36bisa dijadikan nofum untuk membuka kembali penyelidikan di Baris Krim?
00:42Ya, sebenarnya ini kan bukan nofum.
00:44Jadi menurut saya kalau ini dari sisi hukum ya,
00:49kemarin itu sebenarnya banyak yang namanya bukti-bukti atau alat bukti.
00:55Kalau kita berpatokan pada pasal 184 KUHAP ya, kita menundang hukum acara pidana,
01:02maka kita bertanya, ada nggak keterangan ahli?
01:06Kan ada.
01:07Ada nggak keterangan saksi?
01:09Kasmujo itu kan keterangan saksi.
01:11Ada nggak surat?
01:12Ya, ijasa yang dipersoalkan itu kan surat.
01:15Ada nggak misalnya keterangan terdakot ya nanti di pengadilan?
01:19Jadi sebenarnya terlalu banyak bukti-bukti yang mengarah kepada ijasa itu palsu.
01:27Nah, artinya untuk ditingkatkan sesungguhnya ya oleh Baris Krim.
01:32Apa yang diperoleh dari KPU itu menjadi sebuah pusat debat.
01:39Pusat debatnya adalah bahwa, oh ternyata yang ini yang disampaikan oleh Kubu Jokowi di dalam Pilpres 2019.
01:50Kalau yang itu barangnya, ya itulah yang sudah diteliti oleh Rismond, Roy Suryo, Dr. Tifa,
01:57yang kemudian kata Roy Suryo menghasilkan kesimpulan 99,99 persen palsu.
02:03Karena itulah menurut saya, ya harusnya penyidik ya tergerak kalau seandainya mereka bekerja secara independen.
02:12Kalau mereka bekerja karena berdasarkan pesanan, atau masih ada relasi kekuasaan yang kuat,
02:19ya nggak akan pernah jalan kasus ini.
02:21Karena kasus ini kan mudah.
02:23Misalnya Pak Jokowi mengatakan, siapa bilang palsu nih yang asli saya.
02:26Dia tunjukkan dan kemudian, udahlah daripada Anda berdebat semua,
02:32lebih baik kita selesaikan, ujilah secara forensik.
02:35Nah kalau itu kan selesai.
02:37Tapi ini kan masalahnya, ijasa itu kok seperti,
02:41kata orang, maaf kata ya, seperti alat pribadi orang yang tidak boleh dilihat.
02:47Padahal kita biasa aja, Anda kalau mau melihat ijasa saya, ya bisa.
02:52Bang David, gimana Bang David, jika memang ada permintaan agar Bar Eskrim segera membuka kembali kasus ijasa Jokowi?
03:00Iya, saya kira begini.
03:03Tadi kalau Bung Refli katakan bahwa silakan ditunjukkan.
03:08Kan Pak Jokowi sudah membawa ijasanya ke kepolisian kan, ke Bar Eskrim sudah ditunjukin.
03:15Nah ini juga ke Polda Metro juga Pak Jokowi sudah bawa ya.
03:18Nah, kenapa Pak Jokowi nggak mau mengumbar ijasa?
03:22Karena itu hak pribadi setiap orang, ya.
03:24Dan juga itu penegasan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ya.
03:28Nomor 14 tahun 2028, ya.
03:30Pasal 17, itu kan ada pengecualian, ya.
03:33Ya, jangan-jangan pasal 17 saja nih, baca-baca pasal 18 ayat 2.
03:37Jadi nggak semua, nggak semua hal itu bisa diumbar ke...
03:41Bro, baca 18 ayat 2.
03:42Nah, ada pengecualian, pengecualian ya termasuk ijasa, riwayat kesehatan seseorang, rekening bank, kecuali diizinkan oleh sang pemilik.
03:53Nah, itu yang pertama.
03:54Dan kalau terkait dengan jabatan publik, Anda kalau baca jangan separuh-separuh dong.
03:58Ya, kita baca total, baca utuh juga, Bung Refli.
04:02Nah, kemudian...
04:03Coba baca 18 ayat 2.
04:04Nanti kan, nanti gini, nanti gini, ini kan pasti akan dipanggil ke Polda ya, akan dipanggil semua.
04:10Termasuk pelakor Pak Jokowi maupun apa yang dilaporkan ini kan, ROI dan CS-nya lah gitu.
04:16Oke, pasal 18 yang Anda maksud seperti apa, mungkin Bang David bisa sekaligus menanggapi, gimana Bang?
04:22Jadi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu, Undang-Undang 14-2008, itu bicara tentang pengecualian dokumen-dokumen yang tidak perlu dibuka.
04:36Salah satunya adalah riwayat pendidikan seseorang, dengan kata lain ijasa.
04:44Tapi, itu tidak berlaku kalau seandainya dua hal ini terpenuhi, baik salah satunya atau dua-duanya.
04:50Yaitu, satu, diizinkan oleh pemiliknya, dan yang kedua, terkait dengan jabatan publik.
04:58Oke.
04:59Kan yang kita bicarakan ini adalah, ijasa yang disampaikan kepada KPU.
05:04Dan itu terkait jabatan publik paling tinggi di Republik Indonesia.
05:06Tapi kan Pak Jokowi sekarang sudah tidak menjabat lagi.
05:09Kan masalahnya ini soal waktu juga.
05:12Mbak, yang dimasalahkan ini adalah, ijasa yang digunakan untuk jabatan publik.
05:22Jadi, penggunaan ijasanya itu yang paling penting.
05:25Oke.
05:26Jadi, saat mengajukan untuk maju, baik itu wali kota, gubernur, maupun presiden.
05:31Seperti itu ya Bang Refli ya?
05:33Iya.
05:33Oke, gimana Bang David?
05:35Ya, jadi gini ya, harus kita jujur juga memberikan pendidikan hukum kepada warga negara ya.
05:43Yang pertama gini, standing, legal standingnya Roy Surya dan kawan-kawan itu apa di situ ya?
05:51Yang diberikan kewenangan oleh konstitusi, UDNRI 1945, Undang-Undang Politik ya,
05:57Itu adalah lembaga formal yang memasuki, yang diberikan kewenangan dalam kontestasi pemilu dan pilih persi, yaitu KPU.
06:06KPU yang paling punya hak untuk menyatakan bahwa ijasa itu asli apa enggak berdasarkan pemeriksaan administrasi dan faktual lapangan.
06:18Nah, faktual lapangan ini kan KPU semua sudah turun kan?
06:22Dan ada kesaksian beberapa toko-toko atau ketua-ketua KPU.
06:26Pertama ya, Saudara Juri Ardianto itu secara publik itu viral itu pernyataan Juri Ardianto sebagai mantan ketua KPU DKI ketika Pak Jokowi maju sebagai calon gubernur
06:37dan beliau juga menjadi KPU pusat ketika 2019 Pak Jokowi menjadi calon presiden lagi.
06:45Itu Juri Ardianto mengatakan semua verifikasi administrasi dan faktualnya sah, legal.
06:53Makanya tadi yang benar yang dikatakan teman-teman itu bahwa legalisir, legalisir itu sudah dikata legal, sah.
07:00Hanya diberikan legalisir karena fotokopi yang dimasukin aslinya sudah diverifikasi faktual.
07:06Mulai dari Solo, dua periode KPU di Solo, naik ke DKI, lalu kemudian di pusat, ya KPU pusat.
07:13Kemudian dari Kementerian Dikti juga memberikan legitimasi soal itu.
07:18Nah pertanyaan saya, pertanyaan saya sekarang.
07:20Ya coba, coba dengarkan saya jelaskan saya.
07:23Siapa, selain KPU, siapa yang punya legalitas dan legitimasi untuk menyatakan sebuah ijazah itu asli atau palsu.
07:30Ya coba, coba dengarkan jelaskan saya.
07:33UGM disini yang paling punya...
07:35Halo?
07:35Singkat saja Bung Refle.
07:37Silahkan.
07:37Oh singkat, dia panjang lebar kalau saya...
07:39Oke, silahkan kami berikan waktu.
07:41Iya, gini ya.
07:43Kalau Anda bicara soal legal standing, ya kan, apalagi dikaitkan dengan konstitusi, Anda harus paham bahwa negara kita adalah negara yang berkedalwatan rakyat.
07:54Kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
07:59Warga negara seluruh Republik ini memiliki hak-hak konstitusional.
08:04Salah satunya the right to...
08:06Ditahan dulu Bung David.
08:07Tahan dulu.
08:08Silahkan Bung Refle.
08:08The right to information.
08:11Hak untuk mengetahui sebuah informasi.
08:14Apalagi informasi ini terkait dengan soal-soal yang berguna atau paling tidak penting bagi yang namanya good governance, clean government negara ini.
08:26Itu satu.
08:26Nah, yang kedua, ya kan, orang biasanya, ya, itu lari kepada formalitas untuk menghindari substansi.
08:36Oke.
08:37Jadi Anda harus paham dalam hukum itu ada kebenaran yang substantif, ada yang kebenaran formalistik.
08:44Jadi Anda yang katakan itu formal semua, wah ini KPU-nya sudah gini, sudah itu, dan lain sebagainya.
08:49Tapi, ijazahnya sendiri nggak pernah ditunjukkan.
08:52Bagaimana kita kemudian bisa memberikan sebuah kebenaran substantif.
08:57Kebenaran substantif itu sudah disampaikan Roy Suryo yang mengatakan, kalau itu ijazahnya, itu palsu.
09:03Nah, sekarang pertanyaannya adalah, ada nggak bantahannya, instead of Anda bilang, itu sudah diuji, dan lain sebagainya.
09:10Kan bantahannya kan harus pada objek yang sama.
09:12Begitu dong, cara metode ilmiah berpikirnya.
09:16Baik.
09:16Bantahannya sudah dikirir.
09:17Nah, gitu.
09:18Kalau Anda, bahwa bicara formalitas, kita udah tahu, Pak Jokowi itu sekarang menghindari pengujian ijasa.
09:26Legalitas udah paham kita.
09:27Yang kami tangkap, jika disimpulkan apa yang dilakukan atau diinginkan, Bang Roy Suryo CS.
09:32Makanya pertempatan kita ini nggak substantif, karena ijazahnya nggak pernah mau dikeluarkan.
09:37Baik.
09:38Kalau ijazahnya sudah dikeluarkan, diuji sama-sama.
09:41Loh, yang akan diuji itu bukan Roy, Roy yang mantan narapidana itu nggak mungkin Pak Jokowi.
09:46Nah, kan Anda langsung melakukan sebuah diskredit yang inginnya, integritas seseorang itu juga mempunyai kepercayaan publik.
09:57Dengan kemudian menyebut Roy Suryo.
09:59Ya, ini memang klirin.
10:00Baik, kami sudah tangkap apa yang dimaksud oleh Bung Refli dan juga Bung David atas perspektifnya sore hari ini.
10:07Kita nantikan apakah Bareskrim akan kembali membuka kasus ijazah Jokowi Dodo.
10:12Terima kasih Bang David Pajung dan juga Bang Refli Harun sudah berbagi perspektif.
10:16Nanti kita akan lanjutkan lagi di dialog selanjutnya.
10:19Terima kasih. Selamat sore.

Dianjurkan