Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SIDOARJO, KOMPAS.TV - Evakuasi korban ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditutup hari ini, Selasa (7/10/2025).

Polda Jawa Timur akan segera memulai penyelidikan terkait insiden yang merenggut 67 korban jiwa.

Tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur memunculkan pertanyaan, siapa yang paling bertanggung jawab atas terenggutnya 67 korban jiwa?

Untuk membahasnya, kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Menko PM Cak Imin, Menag Nasaruddin hingga Menteri PU Dody Buka Suara soal Ponpes Ambruk di Sidoarjo di https://www.kompas.tv/regional/621738/menko-pm-cak-imin-menag-nasaruddin-hingga-menteri-pu-dody-buka-suara-soal-ponpes-ambruk-di-sidoarjo

#ponpes #ponpesalkhoziny #sidoarjo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621776/pakar-hukum-hibnu-nugroho-ungkap-unsur-pidana-ponpes-ambruk-di-sidoarjo-tanggung-jawab-siapa
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Malam, sodara evakuasi korban amruknya Pondok Pesantren Al-Kozini Buduran Sidoarjo Jawa Timur resmi ditutup hari ini.
00:14Polda Jawa Timur akan segera memulai penyelidikan terkait dengan insiden yang merenggut 67 korban jiwa.
00:30Tragedi amruknya bangunan bertingkat di Pondok Pesantren Al-Kozini Sidoarjo Jawa Timur telah merenggut 67 korban jiwa dan 104 santri luka-luka.
00:42Di hari terakhir evakuasi, perwakilan Pondok Pesantren Al-Kozini minta maaf kepada seluruh keluarga korban.
00:50Kami menyampaikan jelasungka maya mendalam atas meninggalnya para santri.
00:57Yang kedua, kami mohon maaf yang sebesar sebesarnya kewakili keluarga dalam,
01:06manakala kami belum bisa memberikan layanan kepada santri secara maksimal.
01:13Dan kami juga mohon maaf kepada semua masyarakat yang mungkin dalam perjalanan hari pertama sampai hari ini,
01:24ada hal-hal yang kurang menyenangkan tadi.
01:28Setelah evakuasi resmi ditutup pada selasa 7 Oktober, penyelidikan menyeluruh akan dilakukan untuk mengetahui sebab amruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Kozini Sidoarjo.
01:37Kabit Humas Polda Jatim Kompes Poljules Abas memastikan proses hukum akan berjalan.
01:43Ini terkait dengan proses upaya penegakan hukum ya.
01:48Kalau bicara penegakan hukum, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bapak Kapolda,
01:55bahwa hal ini pasti akan tetap kita lakukan.
01:58Namun tentu menunggu dari proses pembersihan, proses evakuasi, seluruh korban ini berhasil dilakukan.
02:09Mantan kabar reskrim Polri, Komjen Purnawirawan Ito Sumar dibilang,
02:13potensi jerat pidana, perdata, hingga sanksi administratif dapat dikenakan pada pengelola Pondok Pesantren jika terbukti ada kelalaian.
02:22Terlebih, bangunan Pondok Pes diduga tidak berizin.
02:25Menurut saya, potensi pelangganan hukum dalam kasus romanya bangunan Pondok Pes Al-Kozini Sidoarjo ini
02:34akan meliputi sanksi pidana, juga sanksi administratif, dan sanksi perdata
02:40yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola Pondok Pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas,
02:48serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin.
02:53Nah, dalam pidananya ini, kalau memang terbukti adanya kelalaian hasil daripada penyelidikan teman-teman Ponda Jawa Timur,
03:02karena ini menimbulkan korban jiwa, maka pelaku yang nanti akan ditetapkan tentunya
03:07akan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dengan kelalaiannya.
03:11Misalnya pasar 359, kelalaian mengakibatkan orang mati,
03:15atau undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung ya.
03:22Sementara itu, pemerintah memastikan akan mengaudit sejumlah Pondok Pesantren,
03:27mencegah insiden berulang.
03:29Itulah keberhatinan kita dan nanti harus kita berubah semua pola kepada pesantren,
03:37tidak boleh membangun sendiri, harus ada tim teknisi.
03:41Soal gotong royong itu boleh, tapi bahwa harus ada ilmunya.
03:46Kita minta kepada semua pesantren yang lagi bangun,
03:50tidak boleh membangun tanpa ada kalkulasi teknik.
03:55Tragedi amruknya Pondok Pesantren di Sidoarjo jadi alarm
03:58tentang pentingnya keamanan dan keselamatan konstruksi bangunan
04:02di lingkungan pendidikan.
04:05Tim Liputan, Kompas TV
04:07Saudara tragedi amruknya Pondok Pesantren Al-Kozini Sidoarjo, Jawa Timur
04:17memunculkan pertanyaan,
04:19siapa yang paling bertanggung jawab atas terenggutnya 67 korban jiwa?
04:24Dan untuk membahasnya, kita sudah bersama dengan pakar hukum pidana
04:29dari Universitas Jenderal Sudirman, Unsut Purwokerto.
04:33Anda Bapak Hipnu Nugroho, selamat malam Pak Hipnu, salam sehat selalu.
04:37Selamat malam Mbak.
04:39Iya Pak Prof Hipnu, ini kan dalam KUHP itu mengatur bahwa kealpaan
04:43yang menyebabkan kematian, orang ini bisa dikenai sanksi pidana.
04:47Dan siapa yang alfa inilah yang harus diselediki?
04:50Jadi siapa saja yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas tragedi ini?
04:55Iya, konstruksi kelalaian itu namanya kekurang hati-hatian, kekurang cermatan.
05:03Bahkan dalam doktrin hukum, kelalaian si korban tidak menghapuskan sifat pidana
05:08dari pelaku yang bersangkutan.
05:10Oleh karena itu, kalau kita melihat sebagai bentuk pertanggung jawaban,
05:15pertanggung jawaban pertama adalah bagaimana siapa yang membangun itu.
05:19Tahun berapa, siapa yang melakukan perencanaan?
05:26Yang kemudian juga bertanggung jawab juga, siapa pemimpin PONPES yang bersangkutan?
05:32Nah, dari sini nanti akan dilihat teori sebab akibat.
05:37Apakah dari pimpinan PONPES itu sudah menyerahkan?
05:41Apakah PONPES langsung melakukan suatu kegiatan pembangunan?
05:46Apakah itu dikerjakan sendirilah?
05:47Di sini saya kira nanti Polda akan mengidentifikasi, melakukan penyelidikan,
05:54konsep awalnya seperti apa?
05:55Nah, ini yang saya kira sejak dini, Polda tidak menunggu evakuasi,
06:03tapi tetap juga melakukan dari suatu amruknya seperti ini.
06:08Karena ini bukan delik aduan, Pak. Ini delik umum.
06:11Jadi, begitu ada Polda meninggal, tanpa diminta, Polda harus turun tangan,
06:17sekaligus evakuasi, sekaligus mengidentifikasi, sekaligus melijiki.
06:23Sehingga dalam suatu TKP itu tidak ada kehilangan jejak.
06:27Tidak ada suatu gambaran yang rusak.
06:31Oke. Prof, tadi Prof bilang bahwa yang bertanggung jawab itu rata-rata adalah mereka pengurus Pondok Pesantren.
06:37Tapi kalau melihat daripada proses pembangunannya, apakah pihak pemborong ini juga bisa dikenai sanksi?
06:44Nah, makanya tadi nanti kita lihat, apakah dalam pembangunan tersebut langsung dikendalikan oleh pimpinan?
06:52Apakah diserahkan pada proyek pembangunan yang dilakukan?
06:56Dengan demikian, bagaimana standar pembangunan yang dilakukan?
07:00Bagaimana konstruksi kekuatan yang dilakukan?
07:02Ini harus dilihat, Pak.
07:03Oleh karena polisi ini nanti, penyidik polisi, akan melihat masing-masing yang terdapat dalam Pondok Pesantren akan dipanggil semua.
07:12Dilihat sejarahnya.
07:14Nah, dipanggil itu dalam rangka dimintai perkembangan bagaimana ketika itu terjadi.
07:19Nah, disitulah nanti penyidik polri, pola Jawa Timur, akan menentukan, oh pelakunya ternyata A.
07:28Oh pelakunya B.
07:30Oh C, kekurang hati-hatinya.
07:31Nah, disini akan terlihat.
07:33Tapi paling tidak sebagai bentuk terjadinya suatu kejadian pidana dalam suatu konfes.
07:38Dari pimpinan sampai pengelolaan, saya kira wajib dipanggil untuk memberikan suatu keterangan.
07:43Sebetulnya, siapa ide dari bangunan yang bersangkutan?
07:47Iya, lantas sebenarnya potensi pasal apa saja yang mungkin akan jadi dasar pihak kepolisian dalam memulai proses penyelidikan ini, Prof?
07:58Ya, kalau terkait korban, itu adalah KUAP.
08:04Tadi disebutkan tadi, pasal 359 KUAP karena kurang hati-hatinya, karena kealpaannya, karena kelalehannya, menyebabkan matinya orang.
08:14Ini matinya sampai 60 lomba.
08:16Ini suatu luar biasa.
08:16Jadi saya kira ini sudah kualifikasi tanpa laporan masyarakat, tanpa laporan pihak keluarga korban, polisi harus bertindak untuk melakukan seperti ini.
08:26Karena namanya tindakan hukum itu, jangan diartikan sebagai bentuk penjaraan, tapi juga pencegahan ke depan.
08:33Sehingga ketika membangun-membangun dalam suatu konteks konfes atau kegiatan apapun yang layak, itu harus mendasarkan pada konstruksi yang ada.
08:42Sehingga keselamatan yang terjadi pada suatu masyarakat terjamin.
08:46Nah, ini yang perlu dilihat.
08:48Apalagi ini tempat pendidikan.
08:50Iya.
08:51Prof. Ipnu, ini kan memang proses penyelidikan polisi.
08:54Ini kan dilakukan dengan berbagai hal, pendalaman di lokasi, TKP saat kejadian ini terjadi, ataupun juga klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
09:05Ada sejumlah santri yang mengatakan tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak pesantren dan tidak akan menuntut kepada polisi terkait peristiwa ini karena menganggap peristiwa ini sebagai takdir dan tidak ada unsur kelalaian.
09:18Nah, apakah pernyataan ini dari sejumlah santri ini akan mengganggu atau memperlambat proses investigasi?
09:30Ya, kita jangan sampai berlindung pada takdir ya.
09:35Kita sebagai orang beragama, orang Islam, ikhtiar itu penting kan gitu kan.
09:39Nah, oleh karena itu sebagai bentuk takdir kemudian tidak menuntut, itu hak pribadi masing-masing.
09:46Tapi negara, dalam hal ini Polda, Jawa Timur, wajib hukumnya untuk melakukan suatu penyelidikan.
09:55Wajib hukumnya untuk melakukan investigasi.
09:58Sebetulnya bagaimana tentang konpes konstruksi yang amruk tadi?
10:03Berarti itu tidak akan menghambat proses hukum ya? Proses hukum akan tetap berjalan, Prof.
10:07Oh iya, nggak ada, nggak ada pengaruh. Nggak ada pengaruh, Mbak. Nggak ada pengaruh.
10:11Karena itu dilek umum. Dilek umum. Dilek umum ini tanpa pengaduan, tanpa sedia menerima negara wajib hadir.
10:18Karena yang kurbanya luar biasa.
10:20Jangan diartikan sebagai penyelidikan itu sebagai bentuk penegakan hukum yang merugikan.
10:24Nggak. Ini sebagai pencegahan.
10:26Jadi penegakan hukum itu berdemensi pada pembangunan-pembangun,
10:30ataupun kegiatan-kegiatan lain, ataupun pes lain yang melakukan pembangunan harus berstandar pada konstruksi yang ada.
10:37Jadi kejadian ini menjadikan suatu pengalaman.
10:40Sebaiknya selanjutnya kepada pemerintah daerah, kepada kementerian agama,
10:45untuk melakukan suatu evaluasi, di mana ada bangunan, itu harus dilihat.
10:50IMB-nya bagaimana, konstruksinya bagaimana.
10:52Ini kan jadi korban yang jadi suatu masalah.
10:56Masyarakat yang dikorban. Jadi tidak bisa berlindung pada takdir.
10:59Iya, betul. Saya setuju. Jadi memang keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya.
11:04Dan nanti kita akan lihat seperti apa proses penyelidikan yang nantinya akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
11:11Terima kasih Prof. Hipnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto,
11:16yang sudah berbagi insight kepada Kompas TV di Kompas Malam.
11:21Terima kasih. Salam sehat selalu, Prof. Hipnu.
11:23Terima kasih.

Dianjurkan