00:00Otak pembobol rekening Dormen Rp204 miliar ternyata orang dalam berkas tersangka sudah di meja Kejagung.
00:06Kasus pembobolan rekening nasabah pasif atau Dormen senilai Rp204 miliar dimulai.
00:11Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima berkas perkara tiga tersangka kunci sindikat yang melibatkan oknum pejabat Bank Plat Merah.
00:19Kasus yang ditangani Direktural Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Baris Pembolar ini menjirat sembilan tersangka dengan peran berbeda.
00:24Tiga figur sentral adalah AP, Kepala Cabang Bank, GRH, Manajer Hubungan Konsumen, dan NAT, mantan pegawai bank sekaligus eksekutor.
00:33Sementara itu, enam tersangka lain masih dalam proses pemberkasan dan satu orang berinisial D masuk daftar pencarian orang atau DPO.
00:40Pembetaan peran yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya dua otak dari internal bank, lima eksekutor, serta dua pelaku pencucian uang.
00:47Bahkan dua tersangka lain, C dan DH, juga terlibat dalam kasus penggunaan Kepala Cabang Beri, Cembaka Putih.
00:53Modus yang digunakan sangat rencana.
00:55Dengan menyasar rekening jormen bersaldo besar, eksklusi pemberahan dana senar 204 miliar rupiah itu dilakukan di luar jam operasional,
01:01secara in absensia menggunakan akses ilegal dari orang dalam.
01:05Para tersangka dijerat pasal dari empat undang-undang sekaligus,
01:07mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana,
01:12hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
01:13dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta dana ratusan miliar rupiah.
01:24Terima kasih telah menonton!
01:27Terima kasih telah menonton!