Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/09/30/004329/otak-pembobol-rekening-dormant-rp204-m-ternyata-orang-dalam-berkas-tersangka-sudah-di-meja-kejagung

Babak baru dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening nasabah pasif (dormant) senilai Rp204 miliar dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima berkas perkara tiga tersangka kunci dari sindikat yang didalangi oleh oknum pejabat bank plat merah itu sendiri.

Kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini menyeret sembilan tersangka, membuktikan adanya konspirasi rapi antara orang dalam dan pelaku lapangan.

#RekeningDormant

Host/Video Editor: Amalia/Mutiara
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Otak pembobol rekening Dormen Rp204 miliar ternyata orang dalam berkas tersangka sudah di meja Kejagung.
00:06Kasus pembobolan rekening nasabah pasif atau Dormen senilai Rp204 miliar dimulai.
00:11Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima berkas perkara tiga tersangka kunci sindikat yang melibatkan oknum pejabat Bank Plat Merah.
00:19Kasus yang ditangani Direktural Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Baris Pembolar ini menjirat sembilan tersangka dengan peran berbeda.
00:24Tiga figur sentral adalah AP, Kepala Cabang Bank, GRH, Manajer Hubungan Konsumen, dan NAT, mantan pegawai bank sekaligus eksekutor.
00:33Sementara itu, enam tersangka lain masih dalam proses pemberkasan dan satu orang berinisial D masuk daftar pencarian orang atau DPO.
00:40Pembetaan peran yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya dua otak dari internal bank, lima eksekutor, serta dua pelaku pencucian uang.
00:47Bahkan dua tersangka lain, C dan DH, juga terlibat dalam kasus penggunaan Kepala Cabang Beri, Cembaka Putih.
00:53Modus yang digunakan sangat rencana.
00:55Dengan menyasar rekening jormen bersaldo besar, eksklusi pemberahan dana senar 204 miliar rupiah itu dilakukan di luar jam operasional,
01:01secara in absensia menggunakan akses ilegal dari orang dalam.
01:05Para tersangka dijerat pasal dari empat undang-undang sekaligus,
01:07mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana,
01:12hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
01:13dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta dana ratusan miliar rupiah.
01:24Terima kasih telah menonton!
01:27Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan