Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!

Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/09/30/092849/kuota-haji-tambahan-di-kemenag-diklaim-sesuai-uu-begini-kata-pakar

Pakar hukum tata negara, Oce Madril, menilai kebijakan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak melanggar hukum.
Menurut dosen Fakultas Hukum UGM ini, Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota tambahan tanpa harus mengikuti pola 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Oce menjelaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk kuota dasar tahunan, sementara kuota tambahan adalah kondisi khusus. Karena itu, keputusan Menteri Agama yang membagi 20 ribu kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dianggap sah.

#Kemenag #KuotaHaji #OceMadril
Host/Video Editor: Nathan/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Kuota haji tambahan dikemenak diklaim sesuai UU, begini kata pakar.
00:05Pakar Hukum Tata Negara, OC Madril, menilai kebijakan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak melanggar hukum.
00:15Menurut dosen fakultas hukum UGM ini, pasal 9 UU nomor 8 tahun 2019 memberi kewenangan penuh kepada Menteri Agama
00:24untuk menetapkan kuota tambahan tanpa harus mengikuti pola 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
00:32OC menjelaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk kuota dasar tahunan, sementara kuota tambahan adalah kondisi khusus.
00:42Karena itu, keputusan Menteri Agama yang membagi 20 ribu kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dianggap sah.
00:54Ia menegaskan bahwa diskresi Menteri memiliki dasar hukum jelas dan tidak bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
01:04Lebih lanjut, OC menyebut peraturan Menteri tentang penyelenggaraan haji reguler maupun khusus juga memberi ruang bagi Menteri untuk mempertimbangkan faktor teknis
01:14mulai dari daya tampung asrama, kepadatan di mina, hingga ketersediaan akomodasi.
01:20Ia menekankan, keputusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik
01:28karena mempertimbangkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah.
01:33Terima kasih telah menonton!
01:35Terima kasih telah menonton!
01:37Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan