00:00Kuota haji tambahan dikemenak diklaim sesuai UU, begini kata pakar.
00:05Pakar Hukum Tata Negara, OC Madril, menilai kebijakan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak melanggar hukum.
00:15Menurut dosen fakultas hukum UGM ini, pasal 9 UU nomor 8 tahun 2019 memberi kewenangan penuh kepada Menteri Agama
00:24untuk menetapkan kuota tambahan tanpa harus mengikuti pola 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
00:32OC menjelaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk kuota dasar tahunan, sementara kuota tambahan adalah kondisi khusus.
00:42Karena itu, keputusan Menteri Agama yang membagi 20 ribu kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dianggap sah.
00:54Ia menegaskan bahwa diskresi Menteri memiliki dasar hukum jelas dan tidak bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
01:04Lebih lanjut, OC menyebut peraturan Menteri tentang penyelenggaraan haji reguler maupun khusus juga memberi ruang bagi Menteri untuk mempertimbangkan faktor teknis
01:14mulai dari daya tampung asrama, kepadatan di mina, hingga ketersediaan akomodasi.
01:20Ia menekankan, keputusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik
01:28karena mempertimbangkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah.
01:33Terima kasih telah menonton!
01:35Terima kasih telah menonton!
01:37Terima kasih telah menonton!