Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan UU Tapera yang mewajibkan iuran pekerja, mengubah skema jadi sukarela, putusan dibacakan 29 September 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Hakim Saldi Isra tegaskan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera bertentangan dengan konsep sukarela karena iuran wajib memaksa pekerja menjadi peserta.
Hakim Enny Nurbaningsih jelaskan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera jadi pokok masalah sehingga UU keseluruhan dinyatakan inkonstitusional.
Gugatan diajukan oleh pekerja dan pelaku usaha yang nilai iuran Tapera memaksa dan menambah beban, terutama pada sektor informal dan usaha mikro.
Tapera awalnya ditolak buruh, ribuan aksi penolakan di Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang menuntut hapus pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Putusan MK hapus kewajiban iuran Tapera dan perkuat skema tabungan sukarela, jadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh.
Pemerintah kini harus susun skema pembiayaan perumahan rakyat baru, yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung program Presiden Prabowo.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi) - SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE : @protv_official | PROMEDIA TV www.protv.id
00:01Bahwa Norma Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang 4 2016 pada pokoknya menentukan kewajiban bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta TAPERA.
00:17Adanya Norma yang mewajibkan bagi peserta tersebut yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh pemohon karena TAPERA merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat yang merupakan tabungan.
00:30Penggunaan istilah tabungan dalam TAPERA tidak bisa dilepaskan dari makna umum yang berlaku dalam praktek perbankan maupun sistem keuangan.
00:40Dengan kata lain oleh karena keingkutsertaan dalam program TAPERA sebagai mandiator dalam Pasal 7 S1 dan Pasal 9 S1 dan Ayat 2 Undang-Undang 4 2016 telah dinyatakan inkonsional sehingga tidak ada lagi kewajiban hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja menjadi peserta TAPERA.
00:56Yang pada bagian amarnya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Jadilah yang pertama berkomentar