Mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti kasus pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa imbas kebijakan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.
Hal itu disampaikan Sri Radjasa ketika hadir dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa, 30 September 2025 malam.
Dalam forum ini, Sri Radjasa menuturkan ia kini fokus menyuarakan nasib 1.040 pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak kementerian.
Sri Radjasa merasa, pemutusan tersebut dinilai sangat membebani para korban. Apalagi ia mengklaim, honor mereka belum diterima.
"Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah dalam situasi ekonomi seperti ini sementara mereka (pendamping desa) bekerja sebagai tumpuan keluarga," sebutnya.
Sri Radjasa menyerukan agar persoalan skandal pemutusan pendamping desa ini, harus didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi) - SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE : @protv_official | PROMEDIA TV www.protv.id
00:00Jadi awalnya tadi itu saya lagi scroll-scroll Instagram Pak, judulnya kan gede banget itu Pak, saya berkontekan di praktek uang rekrutmen pendamping desa.
00:10Yang lalu itu sempat membahas soal ini Pak, yang beredarnya surat yang konon katanya palsu dan lain sebagainya itu Pak, tentang ini.
00:17Bahwa ada kebijakan Menteri Desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024.
00:35Alasan seperti ini saya pikir sangat tidak rasional, karena saya tahu persis setelah saya cek bahwa Menteri Desa sebelumnya dan KPU Pusat sudah menyatakan,
00:47bahwa kekesertaan pendamping desa dalam caleg 2024 tidak menyalahi aturan.
00:54Tapi tiba-tiba ketika Yandri menjadi Menteri Desa, ini berubah, dijadikan alasan untuk membentikan sampai 1040 pendamping desa.
01:03Sementara mereka bekerja sebagai pendamping desa sebagai tumpuan keluarga, tetapi orang-orang yang kehidupan mereka.
01:10Pemeriksaan Ombudsman dinyatakan bahwa keputusan Menteri Desa maladministrasi, dan di dalam keputusan Ombudsman tersebut dikatakan bahwa agar Menteri Desa mengembalikan hak-hak para pendamping desa yang telah diputuskan kontraknya.
01:26Ini jelas, Pak. Tapi ternyata sehingga hari ini tidak dilakukan oleh Kementerian Desa.
01:32Insensi mereka pada bulan April pun belum dibayarkan oleh Kementerian Desa, padahal mereka bekerja sampai akhir April.
01:40Apa yang kemudian harus dilakukan sama teman-teman pendamping desa yang diperhentikan ini?
01:48Kalau sampai Ombudsman saja, sampai saat ini juga tidak ada aksi lagi.
01:54Ketika ini tidak bisa juga jalan, kita wajib untuk terus menyuarakan.
01:59Mulai tercium aroma tidak sedap dalam pola rekrutmen yang akan dilakukan oleh Kementerian Desa.
02:05Pertama, saya mendapatkan bukti kwetansi pembayaran uang muka untuk menjadi pendamping desa.
02:14Perjanjian, jika nanti diterima sebagai pendamping desa, harus membayar 10 juta.
02:19Dan saya punya dokumen kwetansi, kemudian dokumen perjanjian, kemudian surat dari DPD partainya Menteri Desa yang jelas-jelas menyatakan bahwa mereka mendapat kuota.
02:34Jika Menteri Desa tidak mampu mengimplementasikan keputusan dari Ombudsman,
02:41kami berharap Presiden Perbawa harus mengulit tegas agar mencopot Menteri Desa yang dipandang sudah sangat menyakitkan hati rakyat.
Jadilah yang pertama berkomentar