Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usulan syarat pendidikan minimal capres, cawapres, caleg, dan cakada naik menjadi sarjana (S-1).
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin, 29 September 2025, dengan amar “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Pemohon Hanter Oriko Siregar menilai syarat SMA tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan meminta kenaikan menjadi S-1.
Hakim MK Ridwan Mansyur jelaskan syarat pendidikan minimal termasuk kebijakan hukum terbuka yang kewenangannya di DPR dan pemerintah, bukan yudikatif.
Ridwan menyatakan tidak ada alasan konstitusional mengubah syarat pendidikan minimal yang berlaku saat ini, sesuai putusan MK sebelumnya.
Usulan menaikkan syarat pendidikan justru batasi hak demokrasi warga, kecuali warga bersertifikat lebih tinggi tetap boleh maju tanpa batasan.
MK tegaskan keberhasilan pemimpin juga tergantung integritas dan pengalaman, bukan semata jenjang pendidikan formal.
Dengan keputusan ini, syarat pendidikan minimal SMA berlanjut sampai ada kebijakan baru DPR dan pemerintah di era Presiden Prabowo.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi) - SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE : @protv_official | PROMEDIA TV www.protv.id
00:00Dari pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon anggota, calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota,
00:11serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,
00:18sebagaimana diatur dalam norma pasal 169 huruf R, pasal 122 huruf E, pasal 240 ayat 1 huruf E, UU 7 2017,
00:28yungtu pasal 7 ayat 2 huruf C, UU 10 2016, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
00:38Pakarap 3.14 sampai dengan pakarap 3.15 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,
00:44Konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan,
00:54Amar putusan, menolak permohonan-pemohon untuk seluruhnya.
Jadilah yang pertama berkomentar