Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tahun 1945 dengan tujuan menjaga perdamaian dunia. Salah satu lembaga terkuat di dalamnya adalah Dewan Keamanan PBB, yang memiliki kewenangan membuat keputusan mengikat bagi seluruh negara anggota. Namun, tidak semua negara memiliki kekuatan yang sama. Ada lima negara yang mendapat hak veto, sebuah hak istimewa untuk menolak keputusan, meski mayoritas anggota mendukung.
Jadilah yang pertama berkomentar