Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, buku-buku tersebut adalah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Dirinya menambahkan, dalam setiap tindak pidana, polisi pasti melakukan penggeledahan, dan barang apa pun yang ada di lokasi akan diamankan.

Ia pun kembali menekankan, polisi tidak pernah mempermasalahkan buku pemikiran kiri atau kanan. Menteri Koordinator Bidang Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pun menyebut pemerintah tidak pernah melarang buku dengan berbagai aliran untuk diterbitkan.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan terhadap buku-buku tersebut untuk pendalaman penyidikan apakah ada keterkaitannya dengan pihak lain ataupun tidak.

#polri #bukukiri #kompolnas

Baca Juga [FULL] Debat Ray Rangkuti dan Komisi III DPR soal Pembentukan Tim Reformasi Polri di https://www.kompas.tv/nasional/619972/full-debat-ray-rangkuti-dan-komisi-iii-dpr-soal-pembentukan-tim-reformasi-polri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619974/full-komisioner-kompolnas-pbhi-tanggapi-soal-polisi-sita-buku-kiri-apa-tujuannya
Transkrip
00:00Masih disampai Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa.
00:04Kapolri Jenderalistio Sigit Prabowo menekankan polisi tidak secara khusus melakukan penyitaan buku yang berisi pemikiran kiri dan anarkisme.
00:12Buku-buku tersebut dibawa dari lokasi penggeledahan saat tengah dilakukan pendalaman terkait kerusuhan Agustus lalu.
00:22Kapolri Jenderalistio Sigit menegaskan buku-buku tersebut adalah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
00:30Jadinya menambahkan dalam setiap tindak pidana, polisi pasti melakukan penggeledahan dan barang apapun yang ada di lokasi akan turut diamankan.
00:41Ia pun kembali menekankan polisi tidak pernah mempermasalahkan buku pemikiran kiri ataupun kanan.
00:48Kita tidak melakukan penyitaan terhadap buku aliran kiri, tidak.
00:56Tapi pada saat kita melakukan proses penanganan suatu tindak pidana, tentunya pada saat kita melakukan penggeledahan dan kemudian kita melakukan penyitaan,
01:08terhadap hal-hal yang kita temukan di TKP, ya mungkin ada catatan, belanja dan sebagainya, itu pun juga kita amankan.
01:20Jadi tidak ada kaitannya dengan buku yang di dalamnya berisi aliran kiri atau aliran kanan, tidak seperti itu.
01:30Bukan karena judul bukunya kan itu disita Pak Kapolri?
01:33Jadi kebetulan saja ada buku itu, tapi bukan karena bukunya ataupun aliran yang ada di dalam buku itu kemudian membuat buku itu disita.
01:44Jadi saya ingin meluruskan masalah ini.
01:47Menko bidang kumham Imipas Yusril Iza Mahendra pun menyebut,
01:52pemerintah tidak pernah melarang buku dengan berbagai aliran untuk diterbitkan.
01:56Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan terhadap buku-buku tersebut untuk pendalaman penyidikan.
02:04Apakah ada keterkaitannya dengan pihak lain ataupun tidak?
02:08Komunitas tidak melarang buku-buku apapun yang diterbitkan.
02:14Bahwa dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat tinggal aktivis,
02:22Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan 26 tersangka perusuh pada demo akhir Agustus lalu.
02:48Dari pendalaman dan barang bukti yang disita,
02:50salah satunya adalah buku berliteratur anarkis.
02:54Dari hasil pendalaman, polisi menemukan keterlibatan jaringan internasional
02:59yang bekerja sama dengan para tersangka.
03:02Bahkan, jaringan internasional tersebut turut memberikan dana saat demo terjadi.
03:08Mahasiswa punya kekecewaan yang berat terhadap negara ini.
03:15Membaca literatur-literatur yang ada di depan ini semua.
03:18Membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri.
03:27Dan dia berhasil diterima, accepted oleh kelompok internasional tersebut.
03:36Buktinya, kelompok internasional tersebut mengirimkan dana kepada mereka.
03:43Ini benar, ini real ada.
03:45Dan duitnya juga ada.
03:47Semua buktinya kami ada.
03:48Sementara di Jawa Timur, sebanyak 997 orang dilakukan pemeriksaan
03:56karena terbukti aktif dalam tindak kriminal saat demo rusuh akhir Agustus lalu.
04:01Dari penyidikan, polisi menyertai belasan buku yang berisi ajaran anarkisme dari tangan pelaku.
04:09Untuk ini kami mendalami dengan adanya buku bacaan-bacaan ini
04:13menjawab sekaligus yang nomor tiga, apa dasarnya disita?
04:17Untuk mendalami bahwa apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap cara pandang seseorang
04:25sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkisme.
04:28Pendalaman-pendalaman ini penting
04:32karena kita ingin menghubungkan motif pola hubungan
04:38peristiwa rusuh yang terjadi kemarin.
04:45Jika penyitaan buku terhadap sejumlah aktivis dan tersangka kerusuhan
04:49untuk pendalaman dan kepentingan penyidikan
04:52maka transparansi hasil penyidikan harus dibuka secara terang benderang.
04:56Kini publik berharap bahwa penyitaan buku yang dilakukan kepolisian
05:01tidak menjadi presiden buruk bagi kebebasan berpikir dan berpendapat.
05:07Tim Liputan, Kompas TV
05:08Saat ini kita sudah terhubung dengan Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim
05:17dan juga sudah bergabung Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia.
05:22Selamat malam Pak Yusuf dan juga Bung Julius.
05:27Selamat malam bersikah Pak Mas Julius.
05:31Selamat malam.
05:33Selamat malam Mas Yusuf.
05:35Malam, saya ke Pak Yusuf dulu.
05:38Meskipun Kapolone kan sudah bilang bahwa tidak ada kehususan sebenarnya
05:41untuk penyita buku kiri dan anarkistis
05:43tapi sebenarnya Kompolnas melihat relevansi itu disita sebagai bukti apa?
05:48Ya, kalau berpijak pada perspektif penyidik ya tentu
05:57apa namanya penyidik boleh-boleh saja memberikan alasan yang
06:06sebagaimana yang disampaikan dalam release seperti di Polda Jawa Timur.
06:12Cuma tentu semestinya penyidik bisa mempertimbangkan problematik
06:21soal buku, mendalami pemikiran orang, latar belakang orang itu kan tidak harus dari buku.
06:29Kita yang membaca buku itu, pokoknya semua orang harus terpengaruh
06:37dengan pikiran yang ada di buku itu.
06:40Nah itu yang problematiknya tentu kita tidak menginginkan ini kembali kepada masa lalu
06:49menjadikan buku menjadi permasalahan.
06:53Itu yang tentu yang perlu dipertimbangkan oleh penyidik.
06:57Kita paham yang menjadi pemahaman penyidik ya paham, tapi bagaimana mendalami selanjutnya
07:05saya kira tidak harus bergantung pada buku yang dilihat.
07:10Kalau gitu, nanti bisa menimbulkan stigma gitu jadinya.
07:20Jadi stigma buku menjadi problem.
07:23Itu jadinya kan gitu jadinya.
07:26Karena buku itu harus dibaca.
07:27Kalau kita ini yang beragama Islam kan dituntut ikrok, membaca.
07:33Apapun itu literaturnya ya.
07:35Membaca apa saja.
07:37Cuman ya, membacanya itu kan banyak gitu.
07:40Jadi ketika membaca literatur ini perlu membandingkan ini.
07:43Nah, saya kira ketika mendalami latar belakang seseorang, pikiran seseorang itu tidak hanya fokus kepada satu buku.
07:52Keluarganya, temannya, dan sebagainya itu.
07:55Itu namanya subyometrik kan.
07:57Subyometrik itu bisa menggali bagaimana dia berinteraksi dengan lingkungannya sehingga pemikiran-pemikiran itu juga bisa terkait dengan lingkungannya.
08:05Nah, kalau ingin menggali jaringannya, barangkali membeli bukunya, apakah itu dibeli atau diberikan, nah itu boleh-boleh saja.
08:15Tapi sekali lagi...
08:16Tapi kan tidak secara langsung semestinya.
08:17Ya, tidak menjadi sesuatu yang perlu mendalami punya korelasi, dalam istilah hukum kan koherensi.
08:25Apakah punya koherensi fakta buku itu dengan fakta jugaan tidak pidananya itu.
08:30Nah, karena itu PBHI melihat seperti apa penyitaan buku. Apakah harus segera diklarifikasi bahwa itu bukan barang bukti semestinya?
08:40Ya, saya tegas dulu mengatakan bahwa kalau kita merujuk pada criminal justice system atau sistem peradilan pidana kita berdasarkan KUHAB gitu ya,
08:50Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, alat bukti itu adalah barang atau benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dituduhkan,
09:00baik dia sebagai alatnya atau diambil manfaatnya dan segala macamnya.
09:05Nah, dalam kategori ini, kalau yang dirujuk adalah buku sebagai dasar pemikiran, itu bahkan tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti.
09:14Karena buku-buku itu tidak berada pada TKP dugaan tidak pidana yang terjadi dan apalagi tuduhannya ini adalah penghasutan untuk melakukan demonstrasi-demonstrasi yang menyebabkan pengerusakan, pembakaran, dan segala macam.
09:27Itu yang pertama ya, Friska.
09:29Yang kedua adalah, saya melihat juga begini, kalau kita lebih detil lagi baca buku-bukunya itu malah banyak yang nggak nyambung, Friska.
09:36Misalnya buku pemikiran Karl Marx, misalnya buku pemikiran Karl Marx yang dicusun oleh Franz Magnus Suseno, yang isinya menjelaskan bahwa gagasan itu nggak bisa diterapkan di sini gitu loh, di Indonesia.
09:47Lalu ada buku fiksi di situ ya tentang pembunuhan tentara Angkatan Udara di latar belakangnya di Peru tahun 50-an, bukunya si Vargas itu.
09:57Bukunya Vargas itu menjelaskan tentang korupsi dan pelibatan militer di dalam pembungkaman terhadap korupsi itu.
10:05Nah ini nggak ada kaitannya sama sekali.
10:07Nah jadi saya katakan, ini tidak merupakan alat bukti, tidak ada relevansinya, jadi yang dibutuhkan bukan klarifikasinya.
10:14Hentikan penggeledahan dan penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang ditudukan.
10:19Terlebih lagi, saya mau katakan begini, yang kami tunggu itu justru adalah kejanggalan pada saat demonstrasi,
10:27dugaan terlibatnya intelijen militer yang ditangkap dan banyak yang beredar di depan masyarakat, itu yang belum terjadi sama sekali.
10:34Padahal videonya jelas beredar, mereka yang membakar posko-posko lalu lintas polisi, mereka yang kemudian memukul anggota BRIMOB,
10:41mereka yang kemudian membawa bomolotop segala macam, itu nggak kelihatan malah Friska, itu yang hilang.
10:46Nah apakah ini sudah masuk dalam penyidikan kalau dari yang kompol naslihat termasuk juga,
10:53apakah yang saat ini penyidikan prosesnya sedang berlangsung sudah punya alat bukti yang kuat?
10:58Karena tadi kan kita sudah bahas bahwa relevansi buku ini tidak terkait dengan unsur-unsur tindak pidana yang seharusnya dibuktikan,
11:04tapi usah jadis sampai Indonesia malam.
11:06Masih bersama kami, Omisioner Kompolnas Yusuf Warshim dan juga Julius Ibrani,
11:13selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia.
11:15Saya ke Pak Yusuf menyambung yang tadi.
11:18Jadi kan kalau dari Kompolnas melihat, apakah sudah maju penyidikannya untuk mencari alat bukti lain yang memang terkait dengan kasusnya,
11:26atau tidak dari pengawasannya Kompolnas?
11:28Ya pada waktu penangkapan itu, kemudian kan dirilis itu,
11:37yang kita lihat ya ada proses kemudian penyidikan.
11:44Hanya sekali lagi, tadi sudah cukup jelas, tadi disampaikan oleh Mas Julius terkait dengan alat bukti 184 itu.
11:53Nah jadi yang perlu kami garisbawahi ini, yang kesannya sebenarnya berlebihan ketika terlalu cepat menjadikan buku yang disita itu,
12:04dijadikan barang bukti yang diekspos.
12:07Seharusnya itu dimintakan ahli untuk melihat, tadi punya hubungan enggak?
12:14Semua buku-buku yang disita itu isinya.
12:17Tidak langsung menyimpulkan bahwa itu paham anarkisme.
12:20Misalnya buku strategi Perang Gerilya C. Guevara,
12:27kalau ditemukan buku Perang Gerilya Sudiriman bagaimana?
12:31Kan begitu.
12:32Jadi itu yang kita sorot, sekali lagi,
12:36soal terlalu cepat penyidik mengekspos dan menjadikan buku yang disita itu sebagai barang bukti,
12:46yang seharusnya kalau ingin dilakukan pendalaman itu ya didalami saja dulu, tidak perlu diekspos.
12:52Didalami dulu, isi bukunya apa dulu?
12:56Dan kaitannya dengan unsur pidananya apa begitu ya? Apakah ada kaitan atau tidak?
13:00Masalahnya isi bukunya itu nyambung enggak?
13:03Dengan yang diberikan Maklisuseno, itu nyambung enggak bukunya.
13:06Itulah wujud pendalaman itu, setelah dilihat, oh ini enggak nyambung.
13:11Barangkali yang perlu didalami misalnya,
13:14mereka mendapatkan buku itu dari mana beli atau diberikan orang,
13:18kalau itu ingin menggali lebih dalam interaksi,
13:22yaitu sosiometrikan untuk mendalami mereka yang ditangkap ini,
13:26dikaitannya dengan kerusuhan.
13:27Kalau tidak pidana kan ren aktus mens rea itu,
13:31ada perbuatannya, apakah buku dipakai untuk merusuk?
13:37Apakah buku itu menimbulkan niat?
13:39Itu tentu pendalamannya masih lebih jauh,
13:41serta terlalu cepat itu.
13:42Apalagi pemulihan mens rea itu tidak semudah itu juga kan ya?
13:46Jadi kami melihat itu, saya melihatnya sih berlebihan,
13:49terlalu cepat sebelum didalami lembulanjut,
13:51isi bukunya itu, itu yang ditangkap itu mengerti juga enggak dengan isi buku itu.
13:57Oleh karena itu, oleh karena ini sudah di-expose,
14:00kita perlu transparansi,
14:02agar dijelaskan lagi kepada kita, kepada publik,
14:08kita kompoles terus memantau,
14:10ini mereka yang ditangkap, ini mengerti enggak dengan isi buku itu?
14:14Oke, nah kalau dari Bung Julius,
14:17kalau dari buku yang saat ini disita,
14:19apakah memang bisa dianggap ini malahnya
14:23membungkam kebebasan untuk berpikir?
14:26Karena tidak ada yang dianggap,
14:27tadi juga Pak Yusuf mengatakan harusnya enggak di-expose lebih dulu,
14:31terlalu terburu-buru untuk ini.
14:33Iya, jelas Friska,
14:34kan kita mau coba pahami konsep berpikir para pejidik anggota kepolisian gitu ya,
14:40bahwa buku-buku ini dianggap mengilhami perbuatan yang dituduhkan,
14:45kan gitu ya, jadi menjadi motif bahasanya gitu.
14:47Nah, tapi kalau kita lihat,
14:48tadi pernyataan Mas Yusuf penting sekali,
14:51apakah betul dibaca dan memahami?
14:52Itu pertama, karena kalau kita lihat judulnya bahkan banyak yang enggak relevan.
14:55Yang kedua adalah, ada yang hilang Friska.
14:59Jadi dalam teori tuduhan tindak pidana penghasutan terhadap seseorang untuk melakukan sesuatu,
15:05itu harus ada relasi kuasa.
15:07Tidak mungkin orang yang menerima suruhan itu
15:09tidak berada pada satu relasi kuasa yang lebih rendah daripada yang menyuruh.
15:13Itu enggak mungkin.
15:14Jadi, itu enggak terbuktikan.
15:16Itu yang pertama.
15:17Yang kedua adalah,
15:18kita jangan bersikap ahistoris.
15:19Ini perjuangannya Mas Yusuf zaman dulu ini,
15:23bahwa kita menghadapi situasi adanya larangan buku-buku,
15:29jurnal-jurnal, tulisan-tulisan, dan segala macam yang dianggap propaganda
15:33untuk melakukan, mengganggu kekuasaan pemerintahan yang sah,
15:38yang ada kaitannya dengan subversif,
15:39ataupun penghinaan terhadap kekuasaan negara dan simbol negara.
15:43Judulnya namanya Heartside Articulum.
15:44Nah, konsep pemindanaan melalui buku-buku yang isinya berisi pemikiran-pemikiran
15:51melawan kekuasaan negara,
15:53itu sudah diputus oleh MK nomor 13, nomor 22 tahun 2006,
15:57dan dinyatakan tidak boleh ada pemindanaan dengan konsep yang demikian.
16:01Nah, kami hari ini melihat itu.
16:03Jadi, melihat pengulangan konsep Heartside Articulum di zaman Orde Baru
16:08yang begitu represif dan militaristik ketika itu,
16:10pada saat penanganan melalui penyitaan buku-buku ini.
16:13Nah, ini yang dampaknya nanti, Friska, pendidikan kita dalam kondisi yang makin drop,
16:19membaca buku, memperluas pengetahuan itu menjadi satu bentuk ketakutan yang luar biasa
16:24sehingga tidak dilakukan oleh para siswa-siswa di sekolah-sekolah dan di kampus-kampus.
16:28Ini yang berhaya.
16:29Singkat saja, kalau dari Pak Yusuf,
16:31bagaimana kompoles mendorong penyidik agar tidak terburu-buru soal ini
16:35dan mengoreksi juga kalau ini dianggap tidak relevan sebagai bukti?
16:38Iya, jadi untuk memastikan itu punya hubungan,
16:43adanya dengan niat lah, katakanlah begitu, itu kan.
16:47Isinya kan harus didalami.
16:49Penyidikan harus mendalami isi buku itu.
16:52Ada lima buku, apakah lima buku itu nyambung nggak isinya?
16:58Apakah sama pahamnya?
16:59Paham berpikirnya itu sama nggak?
17:03Yang digunakan itu sama nggak?
17:05Maka perlu dimintakan ahli untuk melihat itu.
17:09Jadi itu bagian yang kita mintakan klarifikasi
17:12ketika sebelum mengekspos,
17:16itu dijadikan barang bukti,
17:17apa yang dilakukan penyidik pada saat itu,
17:20melihat buku itu,
17:21mendalami buku itu,
17:22sehingga belum lagi kita tanya kepada mereka yang ditangkap itu,
17:26mengerti nggak buku yang salah satunya itu secara dalam?
17:30Nah, sehingga kan begini,
17:33kita memalam, katakanlah satu buku itu,
17:35inti dari buku itu,
17:37kalau kita buat resume itu ini,
17:39mengerti nggak mereka itu?
17:40Oke, dan itu relevan atau tidak itu perlain berikutnya juga baik.
17:43Dan ini harus transparan,
17:48agar jangan ada pertanyaan di publik,
17:50dan juga memang apa yang dilakukan oleh penyidik,
17:52ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku,
17:55dan tidak menyalahi hukum.
17:57Terima kasih Mas Yusuf,
17:58terima kasih juga Bung Julius.
18:00Selamat malam.
18:01Selamat malam, Rizka.
18:03Berikutnya saudara Timnas Indonesia.

Dianjurkan