Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Seorang suami di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, MR (56), tega membakar istrinya SW (44), Selasa, 16 September 2025.


Peristiwa di Desa Semelinang pukul 15.00 WIB ini dipicu amarah MR yang curiga istrinya berselingkuh. Ia lantas menyiramkan BBM pertalite ke tubuh SW dan menyalakan api hingga istrinya itu terbakar.

Akibatnya, SW mengalami luka bakar serius dan tengah menjalani perawatan secara intensif.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #peranap #peranapinhu

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Suami bakar istri hidup-hidup di Pranap, ditangkap Usai Buron.
00:07Seorang suami di Desa Gumanti, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indra, Gerigulu.
00:12Riau, MR, 56 tahun, tega membakar istrinya SW, 44 tahun.
00:18Selasa, 16 September 2025.
00:22Kita dapat jelaskan bahwa informasi telah terjadinya
00:26seorang suami membakar istri, itu memang benar yang terjadi di salah satu kecamatan
00:32yang ada di Kabupaten Indra, Gerigulu.
00:35Di mana pelaku MR, suami daripada korban yang inisial S,
00:43memang melakukan pembakaran terhadap istrinya dengan menggunakan
00:47Fertilite yang sebelumnya memang dibeli oleh pelaku MR.
00:54Dan untuk sementara, Polis Indra, Gerigulu, dalam hal ini juga
01:00Satreskrim, Polsek, Pranap, telah melakukan penyidikan
01:05di mana kemarin sudah dilakukan penangkapan setelah pelaku MR kabur selama 6 hari
01:13di salah satu kebun warga.
01:16diketahui bahwa motif daripada pelaku MR adalah sementara
01:21dari pengakuan tersangka adalah adanya motif cemburu,
01:27adanya dugaan daripada korban memiliki lelaki lain.
01:34Namun apakah kebenaran itu bisa dipastikan saat ini penyidik dalam hal ini
01:44Satreskrim, Polsek, Pranap, masih mendalami karena baru tadi malam pelaku bisa kita tangkap.
01:51Dan untuk pasal yang kita terapkan, saat ini adalah pasal 44 E2
02:00Undang-Undang nomor 23 di tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dari dalam rumah tangga.
02:06Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:18Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan

1:25:43