00:00Belum beres masalah ijazah Jokowi yang Anda bawa ke proses buku.
00:03Siapa bilang belum beres?
00:05Udah beres.
00:05Oh iya?
00:06Dengan terbitnya buku itu, berarti sudah fix.
00:09Selesai udah ijazah Jokowi 99,9%.
00:12Palsu.
00:12Udah ada bukunya kok.
00:14Yang ngomongin itu nanti.
00:15Belum beres nih di publik nih masalah di polemik-polemik itu.
00:18Ditambah lagi masalah ijazah sekolahnya Wapres Gita yang Anda persoalkan.
00:22Temuannya apa?
00:23Gini, kalau ijazah sekolah itu yang menarik.
00:25Karena kan sudah ada gugatan perdata.
00:27Dia juga Lepak Subhan.
00:29SHMH.
00:29Ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
00:31Nah disitu memang menarik.
00:33Karena kan sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
00:37Dan sesuai dengan peraturan KPU.
00:39Minimalkan SMA.
00:41Nah sekarang kita lihat ijazah SMA-nya Gibran itu mana.
00:44Itu aja.
00:45Jadi kalau ijazah SMA-nya nggak ada.
00:48Kan dia katanya dalam berkas yang ada.
00:51Ini berkas resmi ya yang diajukan ke KPU.
00:53Udah dipegang oleh Pak Subhan.
00:55Itu dia hanya 2 tahun bersekolah di yang namanya.
00:58Orchard Park Secondary School.
01:01OPSS.
01:02Itu 2 tahun.
01:03Kemudian setelah itu nggak ada ijazahnya disitu.
01:06Kalau ada buktikan ijazahnya.
01:08Itu nggak ada.
01:09Tiba-tiba dia kemudian ke UTS.
01:11Ke University Technology of Sydney.
01:12Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institut.
01:15Nggak.
01:16Itu hanya kayak kursus.
01:17Itu hanya program matikulasi.
01:19Namanya INSERS.
01:20Dan itu dituliskan dalam lampirannya itu ada 3 tahun.
01:24Padahal nggak.
01:25Dia itu hanya 6 bulan disitu.
01:27Itu ada buktinya.
01:28Dia hanya 6.
01:28Dan pegang bukti itu.
01:29Pegang.
01:30Dan kok tiba-tiba Dirijen Dick Desmond.
01:32Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar Menang.
01:34Itu mengeluarkan surat penyetaraan setara dengan SMK.
01:39Ini kan dagelan seri mulat gitu.
01:40Jadi artinya program INSERS kayak kursus.
01:43Misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggi lah.
01:45Atau matrikulat.
01:46Tiba-tiba dapet ijazah SMK gitu.
01:49Itu tahun berapa?
01:49Ini kan aneh.
01:502006.
01:51Dan itu baru penyetaraannya itu tahun 2019.
01:5413 tahun sesudahnya.
01:56Ini kan guyonan lagi nih.
01:58Apa-apa nih ijazah tahun 2006 disetarakan 2019.
02:02Ini pasti ada yang aneh atau pasti ada sesuatu.
02:06Anda melihat alasan ini masuk akal nggak Bung David?
02:08Jadi gini.
02:09Mas Roy harus denger juga ya.
02:11Pertama ada adigium yang berlaku bahwa fitnah dan kebohongan yang terus menerus direproduksi.
02:18Diulang-ulang terus menerus.
02:19Itu diyakini oleh orang-orang tidak terdidik sebagai sebuah kebenaran.
02:23Nah ini yang kita takutkan.
02:24Mas Roy terus menreproduksi hal-hal seperti ini.
02:28Itu masyarakat suatu saat akan yakin apa yang disampaikan Mas Roy.
02:31Padahal itu semua kebohongan dan fitnah.
02:33Saya mau mengatakan begini.
02:35Pertama soal kasus ijazah Mas Gibran ya.
02:39Mas Gibran itu sudah melewati dua kali pendaptaran kontestasi pemilu.
02:45Ketika menjadi wali kota Solo lewat verifikasi KPUD.
02:48Masuk menjadi calon Cawapres melewati verifikasi KPU Pusat.
02:53Nah kemudian di Undang-Undang Pemilu Undang-Undang Nomor 7 2017 Pasal 169 yang tadi coba diadusir oleh Mas Roy itu.
03:04Bunyinya itu salah satu ayat disitu bahwa persyaratan menjadi Cawapres adalah minimal tamatan SMA, Madrasa dan yang disederajatkan.
03:14Nah Mas Gibran ini lulus SMA dari Singapura ya.
03:20Dari Orchery Park Sekundary ya.
03:21Ada suratnya nggak?
03:22Ada.
03:23Mas Gibran sudah tunjukkan ketika pendaftaran dan itu sudah dijawab.
03:27Tidak ada.
03:28Tidak ada.
03:28Itu sudah dijawab oleh anggota KPU saya catat namanya waktu itu 2002.
03:34Tujuh kan?
03:34Itu oleh Idam Holik.
03:38Bahwa sudah, sudah di verifikasi.
03:40Masuk.
03:41Makanya diketukan palu persyaratan itu.
03:43Kemudian, jadi Mas, jadi gini.
03:46Coba baca baik-baik Pasal 169 Undang-Undang 2017.
03:51Itu syarat minimal.
03:52Sementara Gibran itu memasukkan lulusan sarjana dari UTS di Sydney, Australia.
03:59Itu SMK!
04:01Dengar dulu.
04:01Itu sarjana ya.
04:03Jadi begini.
04:04Memahami hukum itu ketika syarat minimal terlampaui, maka yang berlaku itu adalah syarat maksimal.
04:10Artinya gini.
04:10Syarat minimalnya di aturan itu minimal SMA.
04:13Masuk itu ijazah SMA dan ijazah sarjana.
04:16Nanti saya terangkan.
04:17Sorry.
04:17Kalau boleh begat.
04:18Anda mau bilang bahwa itu sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan soal ijazah itu.
04:21Dari sisi itu, administrasi dan aturan Undang-Undang semua sudah dilewati secara baik.
04:26Dan terverifikasi secara sah oleh KPU.
04:29Ini salah besar.
04:30Oke, Bang Roy.
04:30Salah besar.
04:31Ada surat keterangan, ini ada buktinya.
04:34Nomor 9149-DDIKS 2019 yang menerbitkan surat penyetaraan yang disebut UTS tadi, yang katanya dari S1.
04:43Itu bukan S1.
04:44Itu kursus setara matrikulasi masuk ke perguruan tinggi.
04:47Dan dia tidak lulus.
04:49Loh kok nggak lulus?
04:49Ada ijazahnya kok.
04:50Loh, ijazahnya mana?
04:51Nggak ada.
04:52Loh, udah ditunjukin oleh Mas Gibran.
04:53Tidak, tidak.
04:54Mas Gibran tunjukin ijazahnya dari Singapur dan dari Australia.
04:58Lengkap semua.
04:59Salah lagi, ijazah dari Singapur itu MDIS.
05:02Itu ijazahnya harusnya MDIS.
05:04Dua logo MDIS dan Bradford.
05:06Ijazahnya itu Bradford.
05:07Jadi dia salah beli ijazahnya.
05:09Loh kok salah.
05:09Pokoknya gini ya, salah.
05:11Oke nggak apa-apa.
05:12Ini kita tunggu saja nanti pada saat sidang.
05:14Dan pada saat sidang perdata, kalau pengadilannya benar dan jujur sekali lagi, dia tidak akan meng-NO-kan.
05:21Siapa tahu dia, kalau nggak berani dia NO.
05:23Tapi yang jelas apa?
05:24Oke.
05:24Biar publik tahu mas, biar masyarakat juga tahu bahwa ini bodong semua.
05:27Nah.
05:28Ini surat keterangannya itu juga aneh.
05:30Boleh saya jawab?
05:30Nah, Bung David, ini kan persoalannya lagi kalau menyangkut pautkan dengan pernyataan dari Pak Jokowi juga.
05:35Ini masalah yang sebetulnya nggak perlu diperpanjang lagi.
05:37Tapi kayaknya ada sesuatu di balik ini yang sampai akhirnya didorong terus, didorong terus.
05:41Nah, makanya kan Pak Jokowi itu sebagai mantan presiden dan negarawan mengatakan,
05:45biarlah proses hukum yang kita ikuti.
05:48Nah, saya mau bilang gini.
05:50Laporan ijazah Gibran ini sudah dilaporkan di PT TUN.
05:53Oleh Pak Suban yang kembali melaporkan di, apa ini, di perdata ini kan.
05:58Di laporan di TUN itu ditolak.
06:01Dismisal.
06:02Ngerti nggak Mas Suban yang disemisal?
06:04Dismisal itu karena pertama, nggak memenuhi persyaratan.
06:07Jadi syarat-syaratnya itu nggak terpenuhi.
06:09Tunggu nanti.
06:10Yang kedua, nggak ada bukti, nggak ada data, nggak ada dokumen.
06:13Makanya ditolak oleh PT TUN.
06:14Ya, sekarang kita support datanya.
06:15Tunggu.
06:15Yang kedua, disemisal itu karena sudah ada luar saja juga, waktunya sudah lewat.
06:20Nah, makanya itu.
06:20Pertanyaan TUN, kenapa Anda nggak mempersoalkan ketika itu diproses di KPU Pusat saat mau mencapres,
06:27cawapres ketika itu?
06:28Makanya semua syarat-syarat dokumen nggak dipenuhi, syarat waktu sudah lewat, ditolak.
06:34Menjadi dismisal oleh TUN.
06:36Sekarang cari-cari jalur gimana caranya membuat keributan lagi di publik, masuk lagi ke perdata.
06:42Sehingga kalau luar saja ini.
06:43Kalau udah disinggung-singgung kayak begini, Mas Gibran perlu harus tunjukkan ijazahnya juga.
06:46Oh iya, Mas Gibran udah berkali-kali ngomong di media loh.
06:50Bahkan dikutip oleh kompas.com.
06:52Di podcast-nya Natswa Sihab mengatakan, Mas Gibran bilang, yaudah,
06:56kalau mau ditunjukkan, silakan, matangin saya.
06:59Tunjukkan.
07:00Dan siap ditunjukkan itu ya?
07:02Mas Gibran udah jawab saya, siap menunjukkan.
07:05Bahkan ketika ada diskusi waktu itu mempertanyakan ketika masih cawapres.
07:12Nanti kita periksa.
07:13Ada yang nanya, ya silakan kalau mau saya tunjukin.
07:15Gak ada yang berani datang minta.
07:17Enggak, kita periksa.
07:18Ada kesiapan di situ.
07:19Oh sangat.
07:21Ayo tunjukkan.
07:21Dan ketika ditunjukkan itu dengan nanya para wartawan, dan itu memang ini sedikit lebih maju daripada ayahnya ya.
07:27Kalau ayahnya kan dipotret wartawannya sih gak berani.
07:29Kalau ini oke lah, berani dipotret.
07:30Tapi begitu dipotret, kita tahulah ijazah itu banyak.
07:33Kalau kita googling itu banyak, nemu di fakedokumen.com, ketemulah ratusan ijazah kayak gitu.
07:38Tapi intinya gini, saya gak mempermasalahkan yang fakedokumen.
07:41SMA-nya saja, ini dua penyetaraan ijazah itu, yang dari Dijendik Dasmen itu aja udah aneh.
07:4813 tahun baru disetarakan.
07:50Kemudian setelah itu yang disetarakan, yang tadi universitas disetarakan setara dengan SMK.
07:54Sekolah Menengahkan Juruan.
07:56Apa-apaan gitu.
07:56Yang disetarakan juga UTS.
07:58Bukan yang dari Singapur, yang dari Orchard Park Skondery School itu.
08:03Orchard Park Skondery School, itu saya tahu persis ya.
08:05Dia tuh ketika Gibran masuk, itu baru setahun sekolahnya masuk.
08:09Dan itu bahasa pengantarnya Mandarin.
08:11Gibran bisa gak bahasa Mandarin?
08:12Nah ini masalahnya adalah, karena ini kan perspektif lagi.
08:15Anda tidak khawatir kalau nanti ujung-ujungnya, Anda dituduh pencemaran nama baik.
08:19Mana pencemaran nama baik?
08:20Emang namanya baik?
08:21Itu kebohongan semua itu, Mas Roy.
08:23Oke, sekarang.
08:25Ilmu dibalas dengan ilmu, dan itu akan kita terberikan buku lagi nanti.
08:28Ini gimana?
08:29Apakah akan dalam tau hukum berikutnya nih?
08:30Nah jadi gini, ini itu yang saya bilang tadi.
08:33Mas Roy ini kan jagonya soal membangun opini-opini yang selalu membangun fitnah dan kebohongan.
08:40Karena gini, yang paling punya diskresi dan kewenangan menurut undang-undang,
08:45untuk menginterpretasi ijasa itu sah atau tidak dalam kontestasi pemilihan itu adalah KPU.
08:52KPU diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyeleksi secara administrasi dokumen-dokumen itu memenuhi syarat apa enggak.
09:01Dan KPU di tingkat Solo ketika maju menjadi calon wali kota,
09:05dan KPU di tingkat Pusat ketika maju menjadi cawapresnya Prabowo,
09:09itu sudah lu mengatakan, termasuk Pak Prabowo kan tamatnya dari luar.
09:12Sama, Pak Prabowo yang tamat dari luar.
09:14Dan itu sama, sama disahkan oleh KPU Pusat.
09:17Kalau Pak Prabowo dan Gibran sah menjadi calon.
09:20Singkat masing-masing, atas omongan Mas Roy ini mungkin dari teman-teman rewa kemasukan proses hukum?
09:26Bisa berimplikasi hukum.
09:27Anda mau adukan?
09:28Bagus.
09:29Kita lihat perkembangan ke depan.
09:31Kita bongkar semua kepaduan.
09:33Kami ini bukan orang yang suka membangun fitnah dan kebohongan,
09:36tetapi begitu Mas Roy gagal membuktikan apa yang dikuntut,
09:40maka itu implikasi hukum bisa terjadi.
09:43Anda juga punya backup kalau mempermainkan isu-isu semacam ini.
09:47Salah.
09:48Tidak ada orang besar di balik kami,
09:50tapi yang ada orang kurus di balik mereka.
09:53Sehingga kalau kemudian proses hukumnya nanti,
09:56akan kemana kemudian kalau soal ijazah Gibran ini?
09:58Kita tunggu.
09:59Namanya ilmu dilawan dengan ilmu,
10:01buku dilawan dengan hukum.
10:01Ya, hukum dilawan dengan hukum.
10:03Maka nggak ada yang namanya buku dilawan dengan hukum,
10:05apalagi dengan dasar, apa itu?
10:07Daluwarsa.
10:08Kayak Sylvester aja,
10:09Daluwarsa.
10:10Sylvester aja sampai dengan sekarang,
10:11dengan alasan Daluwarsa.
10:12Jadi gini, Mas Jumro.
10:12Lari-lari, konyol ini.
10:14Mas Rui,
10:16jadi, kan ini data dilawan data.
10:20Hukum dilawan dengan proses hukum ya.
10:23Opini dilawan dengan opini.
10:25Jadi, sebenarnya kes hukum tuntutan di jasa Jokowi,
10:27kan sudah dilawan oleh Pak Jokowi di tingkat hukum.
10:29Dan sekarang,
10:30Udah selesai bukunya.
10:32Di tingkat baris krim kan sudah terbukti bahwa,
10:35nggak terbukti.
10:35Itu ijazahnya asli ya.
10:37Di tingkat polda, DKI sekarang,
10:40polda metro,
10:42itu Mas Rui kan sekarang udah beberapa kali dipanggil kan.
10:45Ya tinggal tunggu waktu aja.
10:46Tinggal tunggu waktu.
10:47Sorry, saya harus tegaskan dulu,
10:48karena omongan Pak Jokowi tadi,
10:50mungkin tidak ada yang backup di balik isu ini.
10:52Kalau arahnya ke siapa, kalau begitu?
10:55Jadi,
10:55Pak Jokowi itu seorang negarawan ya,
10:59yang selalu mau bicara berdasarkan fakta dan proses.
11:02Ini proses-proses pembuktian,
11:04ini akan bunyi sendiri nanti.
11:06Pak Jokowi itu bukan orang yang sehujud,
11:08yang mau bicara di depan,
11:09kalau belum ada berbicara.
11:10Tapi memberi sinyal,
11:12bahwa ini semua eskalasi-eskalasi
11:15yang tidak berdiri sendiri.
11:17Semua ini ada benang merahnya,
11:19ketika dijahit nanti.
11:20Yang tujuannya untuk meruntung hidungnya,
11:24delegitimasi kekuasaan pemerintah sekarang.
11:27Kemudian menciptakan opini
11:28di tingkat publik,
11:29kebohongan-kebohongan yang direproduksi secara berulang,
11:32itu akan membuat masyarakat kita
11:34itu bingung di bawah.
11:35Dan itu sangat berbahaya.
11:37Rasanya saya harus lanjutkan di sesi berikutnya,
11:40tapi untuk saat ini terima kasih banyak.
11:42Terima kasih banyak,
11:43Mas Ray sudah mau datang.
11:43Sudah selesai.
11:45Kita dialog di sesi berikutnya lagi.
11:49Ditahan dulu.
11:50Semoga kita bisa bertemu lagi di sesi berikutnya.
11:51Terima kasih.
11:52Semoga sudah datang di Studio Kompos TV.