Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir rantis Bripka Rohmat, yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dihukum demosi tujuh tahun.

Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa demosi tujuh tahun, atau berdasarkan sisa masa dinas di institusi Polri, bagi Bripka Rohmat.

Anggota Satuan Brimob Polri itu merupakan sopir rantis yang menabrak pengendara ojek online, Affan Kurniawan. Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas pimpinan.

Baca Juga [FULL] Deret Fakta 10 'Martir' Demo Tolak Tunjangan DPR hingga Represif Aparat: dari Ojol-Mahasiswa di https://www.kompas.tv/nasional/615723/full-deret-fakta-10-martir-demo-tolak-tunjangan-dpr-hingga-represif-aparat-dari-ojol-mahasiswa

#demo #ojol #rantis #polisi #bripkarohmat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615724/kata-bripka-rohmat-sopir-rantis-brimob-tabrak-ojol-affan-usai-didemosi-7-tahun-berut
Transkrip
00:00Kita langsung ke berita pertama, sopir rantis Bribka Rohmat yang menabrak pengemudi ojek Avan Kurniawan di hukum demosi 7 tahun.
00:09Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa demosi 7 tahun atau berdasarkan sisa masa dinas di institusi Polri bagi Bribka Rohmat.
00:18Anggota satuan Bremok Polri itu menjadi sopir rantis yang menabrak pengendara ojek online Avan Kurniawan.
00:25Bribka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas pimpinan.
00:30Saya mohon kepada orang tua almarhum Avan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut.
00:52Saya sebagai
00:55Bayangkara Brimob, bayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan.
01:06Bukan kemauan diri sendiri.
Komentar

Dianjurkan