00:00Kita langsung ke berita pertama, sopir rantis Bribka Rohmat yang menabrak pengemudi ojek Avan Kurniawan di hukum demosi 7 tahun.
00:09Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa demosi 7 tahun atau berdasarkan sisa masa dinas di institusi Polri bagi Bribka Rohmat.
00:18Anggota satuan Bremok Polri itu menjadi sopir rantis yang menabrak pengendara ojek online Avan Kurniawan.
00:25Bribka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas pimpinan.
00:30Saya mohon kepada orang tua almarhum Avan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut.
00:52Saya sebagai
00:55Bayangkara Brimob, bayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan.
01:06Bukan kemauan diri sendiri.
Komentar