JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel Brimob yang menabrak pengendara ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang digelar untuk personel yang melakukan pelanggaran kategori berat pada Rabu (3/09/2025).
Dua orang yang melakukan pelanggaran kategori berat adalah Kompol K, seorang Danyon Resimen Empat Korbrimob Polri yang duduk di sebelah pengendara kendaraan taktis.
Sementara satu orang lagi yakni Bripka R, yang merupakan Basat Brimob Polda Metro Jaya, yang merupakan pengendara rantis.
Informasi terbaru dari sidang etik personel Brimob yang terlibat kasus penabrakan pengemudi ojek online, akan disampaikan Jurnalis KompasTV, Abel Insani.
Baca Juga Komisioner Kompolnas akan Hadiri Sidang Etik Anggota Brimob Penabrak Pengemudi Ojol Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/615301/komisioner-kompolnas-akan-hadiri-sidang-etik-anggota-brimob-penabrak-pengemudi-ojol-hari-ini
#propampolri #brimob #ojolgrab
_
Catatan Redaksi: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615441/sidang-etik-kasus-anggota-brimob-tabrak-affan-kurniawan-digelar-tertutup-begini-situasinya
00:00Juga nanti kita akan mengawal bagaimana proses penanganan dari sisi.
00:10Pak Gufron?
00:11Sudah mulai diikatkan ya.
00:14Halo?
00:15Ya, ya. Silahkan Bapak.
00:16Sudah mulai proses untuk yang mengarah kepada aspek bidananya.
00:21Kan kemarin juga ada dari baris krim yang hadir ya.
00:24Ya, baik. Kita memang akan menantikan seperti apa nanti hasil dari sidang kode etik yang dilaksanakan pada siang hari ini.
00:32Juga menjadi pengawasan bersama tentunya.
00:34Terima kasih atas obrolan pada siang hari ini, Gufron Mabruri, Komisioner Kompol.
00:39Selamat beraktivitas kembali, Bapak.
00:42Baik, terima kasih.
00:44Dan, Saudara, untuk informasi terbaru dari sidang etik personel BRIMOP yang terlibat,
00:49kasus penabrakan pengemudi ojek online akan disampaikan jurnalis Kompas TV, Abel Insani.
00:56Selamat siang, Abel.
00:57Sejauh ini, apa saja informasi yang bisa Anda dapatkan dari pelaksanaan sidang etik dan bagaimana sidang para personal BRIMOP lainnya?
01:10Selamat siang, Bella.
01:11Untuk saat ini, sidang masih berlangsung.
01:14Yang kemudian tadi baru dimulai pada pukul 9.30 waktu Indonesia Barat.
01:18Dan, tadi juga sudah ada pihak eksternal yang datang untuk melihat dan sekaligus mengawasi proses jalannya sidang etik yang dilakukan di Mobus Polri,
01:30tepatnya di gedung TNCC pada siang hari ini.
01:33Memang kalau tadi saya lihat juga selain satu orang yang disidang pada hari ini,
01:39ada juga enam personil lainnya yang datang, tetapi kapasitasnya nanti sebagai saksi begitu.
01:44Artinya memang untuk saat ini yang sudah pasti akan dilakukan persidangan,
01:49hanya ada satu orang.
01:51Ya, ini adalah Kompol Kosmas Kajugai,
01:54di mana ia merupakan salah satu anggota yang pada saat kejadian ini ada di sebelah kiri driver.
02:03dan ia menjadi salah satu anggota yang bisa dibilang masuk dalam kategori berat begitu,
02:14atau pelanggaran berat.
02:15Karena memang untuk saat ini Mobus Polri juga sudah membagi ada dua kategori begitu, Bella.
02:20Jadi, ada kategori pelanggaran berat, kemudian ada kategori pelanggaran sedang.
02:24Kalau pelanggaran berat, ini memang disematkan kepada dua anggota BRIMOB,
02:30yakni yang saat ini sedang dipersidangkan,
02:32ini Kompol Kosmas Kajugai, dan yang satunya adalah BRIPK Rohmat.
02:37Lalu, lima yang lainnya, ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
02:44Tapi memang untuk BRIPK Rohmat,
02:48ini memang ada kemungkinan akan disidang hari ini.
02:51Tetapi, jika memang hari ini tidak memungkinkan, atau waktu tidak cukup,
02:57maka BRIPK Rohmat baru akan disidangkan besok.
03:01Nah, kemudian untuk lima anggota yang lainnya,
03:05ini akan dipersidangkan, tetapi hingga saat ini kami masih belum menerima informasi terkait
03:12kapan dari lima anggota BRIMOB ini akan dipersidangkan.
03:17Tapi yang jelas, Bella dan juga Saudara, memang untuk saat ini sidang masih berlangsung di dalam.
03:25Dan sidang dilakukan secara tertutup,
03:27sehingga kami, para wartawan, hanya bisa berada di depan gedung TNCC,
03:34yang kemudian nanti pada saat sidang sudah selesai dilakukan,
03:39akan ada doorstop dari pihak Mabes Polri,
03:41untuk kemudian disampaikan apa yang terjadi di dalam dan apa hasil dari persidangan pada hari ini.
03:50Kalau kita melihat, Bella dan juga Saudara,
03:52untuk Kompol Kosman Kajugae, atau yang saat ini sedang dipersidangkan di dalam,
03:57ini memang dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,
04:03tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
04:05yang mengatur tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia,
04:09yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
04:14menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayuman dan pelayanan kepada masyarakat.
04:19Dan ini diperoleh setelah adanya gelar perkara yang dilakukan
04:22dari pihak internal, yakni dari Div Pro Pampamp Bar Eskrim,
04:27kemudian pihak eksternal, ini ada Kompolnas.
04:31Nah kalau bicara soal ini, tentu saja kita juga menginginkan adanya proses yang bebarengan begitu,
04:38Bella dan juga Saudara, karena memang sudah ditemukan unsur pidana,
04:41lalu gelar perkara untuk mengusut perkara pidana,
04:46dan ini diharapkan berjalan beriringan untuk mengusut perkara etikanya.
04:52Jadi nanti kita akan lihat bersama dan dengarkan bersama,
04:56Bella dan juga Saudara bagaimana proses di dalam,
04:58dan hasilnya nanti akan disampaikan dari pihak Mabes Polri setelah persidangan selesai.
05:04Kembali ke Anda, Bella.
05:05Baik, kita akan nantikan seperti apa hasil dari sidang etik yang digelar untuk Kompolka,
05:10yang diduga melakukan pelanggaran berat terkait dengan penabrakan anggota OJOL
05:14atas nama Afan Kurniawan.
05:15Terima kasih atas laporan Anda, jurnalis Kompas TV, Abel Insani, dan juga Jamzari,
05:19langsung dari Mabes Polri.
05:20Selamat bertugas kembali dan harap berhati-hati.
05:22Informasi usai jeda saudara anggota DPR kembali beraktivitas di gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta
05:30pasca kebijakan work from home saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.
05:35Sederet agenda rapat telah dinanti,
05:37termasuk juga pemenuhan tuntutan yang disampaikan masa dalam aksi demonstrasi.
05:42Juga ada informasi penangkapan Direktur Lokal