Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan hasil pemeriksaan awal 7 anggota Brimob terkait insiden Kamis (28/8/2025).

Hasil pemeriksaan disebutkan ke-tujuh terduga anggota Brimob yang terlibat telah terbukti/melanggar kode etik kepolisian.

Dan selama pemeriksaan, ke-tujuh anggota Brimob akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari.

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

#DEMO #DPR #BRIMOB

Baca Juga Diduga Hirup Asap, 3 Orang Tewas saat Kebakaran di Gedung DPRD Sulsel | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/614585/diduga-hirup-asap-3-orang-tewas-saat-kebakaran-di-gedung-dprd-sulsel-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614594/kadiv-propam-polri-sebut-7-anggota-brimob-langgar-kode-etik-kompas-siang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kadir Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyampaikan hasil pemeriksaan awal tujuh anggota BRIMOB terkait insiden pada Kamis malam.
00:11Hasil pemeriksaan disebutkan ketujuh terduga anggota BRIMOB yang terlibat telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.
00:19Dan selama pemeriksaan ketutup, maksud kami, selama pemeriksaan ketujuh anggota BRIMOB akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari.
00:30Dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami juga sudah sampaikan kepada Kom Polnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar,
00:47Kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti pelanggar kode etik profesi kepolisian.
01:03Terima kasih.
01:05Terima kasih.

Dianjurkan