KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
KPK telah mengungkap dugaan korupsi kuota haji, diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Penyidik mendalami pemberi perintah dan aliran uang ke sejumlah pihak.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
#kpk #EKSMENAG #yaqutcholil
Baca Juga Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/611041/eks-menag-yaqut-cholil-dicegah-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611074/full-saut-situmorang-soroti-soal-dugaan-korupsi-kuota-haji-2024-kita-tunggu-penindakannya
00:00Berikutnya surah, Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Agama Yakut Kholil Komas
00:04bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
00:13Mantan Menteri Agama Yakut Kholil Komas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus hingga 6 bulan ke depan.
00:20Tak hanya Yakut, KPK juga mencegah staf Susi Yakut dan juga seorang pihak swasta, pemilik turhaji dan umroh.
00:27KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyelidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
00:39Yang pertama, Saudara YCQ ya, Menteri Agama periode 2020-2024.
00:48Kemudian Saudara IAA yang merupakan staf Susi Menteri Agama pada periode tersebut, dan juga Saudara FAM yang merupakan pihak swasta selaku pemilik turhaji dan umroh.
01:08Pencegahan ke luar negeri kepada para yang bersangkutan tentu dibutuhkan penyidik, agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia, supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini.
01:23KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ex-menteri agama Yakut Holil Komas atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
01:34Menganggapi hal tersebut, Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto mengaku belum menerima laporan dari KPK soal pencegahan ke luar negeri pada mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas.
01:45Mas Agus bilang, biasanya KPK akan bersurat ke Kementerian IMPAS untuk meminta pencegahan orang yang berhadapan dengan hukum.
01:56Saya belum mendapat laporan sejauh, ini belum ada pengajuan untuk perbindahan pencegahan kepada ayah disangkutan.
02:01Nanti kalau ada informasi, nanti akan.
02:04Tapi mekanismenya seperti apa, Pak?
02:05Ya, mereka akan meminta kepada kita untuk melakukan pencegahan kepada seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum yang dilaksanakan oleh aparat pencegahan hukum.
02:14Mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas mengungkapkan baru mengetahui dari media masa perihal pencegahan dirinya di kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
02:24Dalam keterangan tertulisnya, jurubicara Yakut Holil Komas mengaku akan bertanggung jawab mematuhi proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
02:33Lalu, jurubicaranya secara tertulis, Saudara.
02:37Si Akut menegaskan bahwa keberadaan di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
02:47Yakut juga berharap seluruh pihak dapat menunggu penyidikan tanpa prasangka sambil memberikan ruang penegakan hukum bekerja secara profesional.
02:55KPK telah mengungkap dugaan korupsi kuota haji diruga menurutkan negara lebih dari 1 triliun rupiah.
03:09Penyidik mendalami pemberian perintah dan aliran uang ke sejumlah pihak.
03:14Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah penyidik.
03:44Penyidik akan mendalami perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya.
03:50Karena kan yang dikelola oleh para agen ini, ya kemudian kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu.
04:00Membahas soal penjagaan eks-menteri agama Yakut Holil Komas oleh KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji 2024,
04:06kita sudah bersama dengan mantan pimpinan KPK, Saud Situmorang.
04:11Selamat malam, Pak Saud.
04:14Selamat malam, Pak Saud.
04:15Pak Saud, ini kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji 2024 naik penyidikan.
04:19Kita punya catatan kelam di penyelenggaran haji, Pak Saud.
04:23Mengapa ini bisa kembali terulang menurut Anda?
04:25Ya, memang kalau lihat dari bagaimana undang-undang kita juga sudah tiga kali diubah ya tentang tata kelola ini,
04:34menunjukkan memang sejak tahun 2000 sampai kemudian keakhir sejumlah riset yang dilakukan KPK,
04:42mulai dari tahun 2000 terus kemudian undang-undangnya berubah, dilakukan riset juga,
04:46kemudian saya waktu di dalam juga dilakukan riset lagi,
04:50terus juga itu juga dilakukan juga sejumlah riset.
04:52Itu kan banyak sekali titik-titik lemah yang memungkinkan adanya perilaku transaksional
04:59dan tata kelola dalam kehatian efisiensi, efektifitas, conflict of interest, dan lain-lain itu menguncul.
05:06Jadi, kalau kita lihat bagaimana dua case yang menteri sebelumnya juga itu kan terkait dengan tata kelola dalam kaitan juga
05:14apakah itu dana yang dikumpulkan untuk kemudian pemberangkatan
05:19ataupun katakanlah persiapan-persiapan mulai dari tanah air sampai kemudian di tanah suci.
05:25Jadi, kalau kita lihat case yang di kali ini, kita lihat langsung saja ke undang-undang 8 2019,
05:34itu kan pasal 64 itu jelas menegaskan tugas seorang menteri itu apa.
05:40Nah, dugaan saya memang terkait dengan yang disebut sebagai kuota
05:47yang seharusnya 62 dan 8 persen itu kemudian diubah menjadi 50 kuota itu
05:58itu menunjukkan itu tidak sesuai dengan pasal 64 undang-undang 8 2019.
06:05Jadi, yang bertanggung jawab sebenarnya ya tentu di dalam pasal 64 itu yaitu menteri.
06:11Gitu, Mas.
06:13Sebelum tadi, salah satu yang Anda sebutkan itu termasuk modusnya juga,
06:17sebenarnya ada dana operasional menteri juga yang di modus.
06:20Ini beberapa celah banyak yang rentan di praktik korupsi di sana.
06:25Ini memang susah ditutup celah-celah itu?
06:29Ya, memang dari awal itu sejumlah rekomendasi-rekomendasi awalnya itu kan ada 48 poin ya.
06:36Kalau mulai dari tahun 2005, terus kemudian beberapa poin juga,
06:40tahun 2019, 2020 juga ada dalam kaitan pengelolaan dana juga itu banyak titik-titik
06:47yang sebenarnya kalau kita bicara auditnya,
06:51baik itu audit kinerja dan audit ketekan keuangannya,
06:55memang sudah nampak titik-titik kelemahan itu yang kemudian KPK melakukan sejumlah rekomendasi,
07:00tapi rekomendasi itu tidak seperti, mulus seperti yang kita inginkan.
07:05Sehingga kemudian pertanyaannya adalah,
07:08kalau kita lihat juga bagaimana tiga kali perubahan undang-undang itu kan,
07:12arahnya kan sebenarnya itu ketatak-kelola semuanya.
07:16Jadi rekomendasi, pengawasan, audit itu yang tidak perform,
07:20sehingga kemudian orang bertanya apakah perlu lagi badan baru dan lain-lain.
07:26Itu semua kan arahnya sebenarnya bagaimana pertanggung jawaban dana
07:30dan memberangkatan orang mulai dari rumahnya sampai kembali lagi ke rumah.
07:35Itu yang menurut kita banyak titik-titik yang ditemukan,
07:40sehingga kemudian sejumlah rekomendasi-rekomendasi yang dilakukan KPK itu,
07:45mulai katakanlah mulai dari tahun 2000 mulai KPK berdiri,
07:48sampai kemudian saya selesai dari KPK juga sejumlah rekomendasi masih dijalankan,
07:53yang intinya adalah sebenarnya bukan tidak ada audit ya,
07:57audit itu jalan, tapi memang perilaku transaksional untuk menjaga orang-orang baik,
08:02baik ini kita nggak bisa juga selamanya di sana gitu.
08:06Jadi kemudian kalau ada perilaku transaksional,
08:09katakanlah dikaitkan dengan pasal tadi itu yang mengenai kuota,
08:14pasal 64 itu, kalau sudah peristiwa pidana,
08:18KPK sudah harus tinggal menunggu penindakan gitu.
08:21Karena tata pengelolaannya di depan cukup banyak.
08:24Pak Saud, kalau pindah pengelolaan dari Kemena ke BPIH ini,
08:28jadi ada jaminan nggak sih pengawasan bisa lebih transparansi juga pengelolaan dananya?
08:37Yang menjadi masalah kan main course-nya tetap sama.
08:40Main course-nya itu adalah terkait dengan kuota,
08:43terkait juga dengan mulai dari detail-detail,
08:47terkaitkanlah catering, transportasi,
08:52terus kemudian menjaga kuota itu untuk kemudian tetap pada seperti mana di dalam undang-undang,
08:58nah itu kan menjadi sulit,
09:00kalaupun ada badan-badan baru,
09:01kalau perilaku transaksionalnya akan jalan,
09:03ya tinggal menunggu penindakan gitu.
09:06Apalagi kalau umpamanya nanti ada,
09:08selain perugian negara, ada kickback ya.
09:11Kita belum tahu apakah nanti selain perugian negara,
09:14karena dikaitkan dengan kuota yang kemarin disebut-sebut angka 1.000 itu,
09:18saya nggak ngerti hitungan negara,
09:20perugian negaranya seperti apa,
09:22tapi itu bisa dibayangkan,
09:24perugian itu adalah ketika kuota itu diobah,
09:26kemudian itu tidak menjadi pemasukan negara.
09:29Jadi artinya gini,
09:30konflik of interest-nya yang tinggi di dalam pengelolaan Aji ini,
09:34itu yang mungkin agak sulit kalau tidak kita masuk,
09:37bukan tidak ada SOP,
09:38ada SOP,
09:39ada kemudian ketentuan bahwa menu itu harus sekian kalori,
09:43tapi itu juga kan dibantah juga kan,
09:46artinya dilanggar juga.
09:48Jadi standar-standar yang sudah dibuat itu pun dilakukan,
09:51katakanlah adjustment atau pelanggaran-pelanggaran,
09:55sehingga kemudian terjadilah peristiwa saat ini.
09:58Jadi mitigasinya bagaimana sih Pak Saud,
10:00agar tidak mengadakan penindakan melulu,
10:02mitigasinya bagaimana?
10:04Mungkin tidak ditutup sampai tidak terjadi?
10:09Kalau kita lihat dari rekomendasi sejak ketemu angka 48,
10:14terus angka 37,
10:15rekomendasi sampai itu kan semua angka-angka itu
10:17dalam angka menutup celah-celah itu.
10:20Tetapi kemudian kan bagaimana itu dilaksanakan,
10:23itu menjadi persoalannya.
10:24Nah kalau kemudian DPR sudah melakukan pengawasan,
10:28kemudian ada badan baru juga yang dipisahkan,
10:30itu kemudian supaya pelaksana dan pemerintah juga dipisah
10:35untuk secara check and balance satu sama lain.
10:37Tetapi kalau kemudian transaksionalnya masih muncul,
10:42auditnya bukan tidak ada audit,
10:43dari audit itu kan kelihatan kinerjanya.
10:45Dari awal kan itu audit BPK itu,
10:48sampai hari ini juga audit BPK-nya jalan.
10:50Tapi kan itu tidak bisa dijalankan
10:52kalau kita katakan kata kelola.
10:55Rekomendasi kan cukup banyak.
10:57Waktu konsultan juga.
10:59Sehingga kalau kita katakan bahwa transaksionalnya masih ada,
11:02korupsi masih ada,
11:04ya tinggal penindakan.
11:05Nah bagaimana supaya ini mencegahkan
11:07ini persiwa setiap tahun berlangsung?
11:09Saya pikir kita memang harus mulai masuk ke detail-detail lain lagi
11:12sampai kemarin ada beberapa teman-teman civil society kan
11:15sampai menghitung jumlah kalori.
11:18Jadi memang jangan dilihat hanya dari sisi kota saja.
11:24Tapi kan fokusnya di kota,
11:25tapi audit-detail lain itu banyak loh.
11:28Yang 48 poin itu yang menurut saya masih harus diperbaiki,
11:34ya itu tanggung jawab kita semua tentunya.
11:36Baik, terima kasih untuk insight-nya Pak Saud Situ Morang,
11:39Bantan Pimpinan KPK di program Kompas Malam hari ini.