Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pendukung Tom Lembong, Refly Harun mengatakan dalam kasus Tom Lebong, tidak terbukti adanya niat jahat, tidak menikmati hasil komisi, serta kerugian negara tidak jelas.

Adapun yang dilakukan adalah pelanggaran administratif, yang dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan apabila ditemukan kesalahan cukup diperingatkan atau maksimal ganti rugi.

"Bahkan orang awam pun tahu, ini Hakim ini tidak independen. Hakim ini pasti dalam tekanan. Dan lain sebagainya. Tentu orang lain kan tidak bisa menemukan itu. Misalnya katakanlah Hakim dipanggil oleh seseorang dan lain sebagainya. Tetapi dari putusan itu, orang berpikir ini Hakim tidak profesional. Dia melakukan sebuah judgement yang tidak profesional. Masa orang seperti ini dihukum 4,5 tahun penjara. Itu pintu masuk. Kita tidak ingin mengubah vonisnya. Vonisnya itu tetap seperti apa adanya. Tapi itu pintu masuk untuk melihat bahwa ini Hakim tidak independen, tidak profesional, tidak berpengetahuan, dan sepertinya mudah sekali diintervensi," katanya.


Menanggapi hal itu, Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan sebagai negara hukum, semua proses dilakukan melalui jalur hukum yang telah disediakan. Apabila ada keberatan atau merasa dakwaan jaksa ini ngawur, maka hakim menjadi harapan terakhir untuk memberikan keadilan.



Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=_iIwD6_Noo4-qvQp



#tomlembong #abolisi #prabowo




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610447/hakim-diintervensi-dalam-putusan-kasus-tom-lembong-refly-harun-dan-gayus-lumbuun-beda-pendapat-ro
Transkrip
00:00Banyak yang merasa bahwa ya memang ini sebuah langkah yang tepat
00:03karena pertimbangan hakim pada saat memfonis Tom Lembong
00:06itu sungguh-sungguh mendapat respons mempertanyakan
00:11ini hakim gini amat, misalnya contoh pertimbangan hakim tidak menyebutkan
00:15ada mensre atau niat jahat seorang Tom Lembong
00:18tapi dia tetap dihukum padahal esensi dari menghukum orang adalah
00:21niat jahat, ada punya perbuatan jahat
00:24dan hakim juga melihat Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi
00:29tapi ini juga tetap dihukum
00:31makanya rasanya penting untuk mendiskusikan disini
00:35karena tidak perlu sekolah hukum tinggi-tinggi
00:38untuk melihat pertimbangan hakim yang di luar nalar
00:42di luar orang yang melihat ini sebagai sebuah kejanggalan
00:46saya sebagai mantan hakim dan saya memutus banyak perkara yang berat
00:51di bidang pidana dan militer
00:54saya memegang dua kamar
00:56yang pertama, hakim itu harus meraih keadilan
00:59itu yang pertama
01:01jadi mahkota hakim itu keadilan
01:03persis, tapi ketika pertimbangan hakim seperti ini
01:05inikah mahkota hakim saat ini?
01:07ya, itu tadi
01:08dihentikan oleh seorang presiden yang punya hak untuk itu
01:11artinya kita harus menunggu kebaikan hati presiden
01:15untuk membiarkan vonis-fonis hakim seperti ini?
01:17tidak selalu
01:18lalu apa tugas presiden kalau tidak bisa mempunyai prerogatif
01:22terhadap perkara yang akan menggoncangkan negeri, akan membuat dampak
01:26yang luas, yang nanti menjadi satu kekhawatiran, instabilitas timbul
01:29tidakkah ini instabilitas ditimbulkan karena aparat penegak hukum dan peradilan
01:33yang memberikan pertimbangan serta vonis yang sangat dianggap tidak masuk akal
01:37dan melukai rasa keadilan?
01:39kalau begitu kita tidak usah punya pengadilan
01:41kalau dikatakan seperti itu
01:43jadi pengadilan itu wajib ada suka tidak suka oleh pihak-pihak yang diadili
01:48pertama semua diatur dengan baik
01:50kalau dianggap tidak adil ada jenjangnya
01:52negara menyiapkan itu
01:53kemudian kalau tadi khusus untuk perkara ini
01:57akan dipersoalkan tiga hakim
02:00saya sepakat kalau itu bukan teknis juridis
02:03kalau itu perilaku hakim
02:04saya sangat sepakat ada perilaku yang mana
02:07tapi tidak menyebut keadilan
02:08karena itu terah dengan teliti seorang presiden yang tegas ini
02:12memutuskan untuk dihapus proses hukumnya
02:15artinya apa?
02:16ini ada satu langkah yang dianggap pertimbangan yang tepat saat ini
02:19tetapi kalau memang yang pertama tidak berkenan
02:22kan bisa menolak
02:23dia tidak mau terima abulisi banyak
02:26sebentar sebelum sampai ke sini
02:27Bung Refi saya minta tanggapan Anda
02:30ya jadi begini
02:32soal bahwa kita tidak bisa menilai atau mengevaluasi pertimbangan hakim dan vonisnya
02:37padahal itulah hasil usul timbulnya abolisi
02:39jadi secara teoritis ya
02:41memang kita tidak bisa menilai putusan hakim
02:45karena dianggap bahwa putusan itu dianggap benar
02:48sebelum dievaluasi atau dibanding
02:50tapi begini Prof Gayus
02:52sering sekali perilaku itu tercermin di dalam putusan
02:56contohnya begini
02:59ini kasus tidak jelas
03:01kerugian negaranya tidak jelas
03:03niat jahatnya tidak jelas
03:05kemudian pelanggaran
03:07tidak menikmati hasil kongsi
03:09pelanggarannya hanya pelanggaran administratif
03:11bahwa dalam undang-undang administrasi pemerintahan
03:14kalau ada kesalahan administratif itu cukup
03:17diperingatkan ganti rugi paling maksimal
03:19nah dari hal-hal yang jelas ini
03:22bahkan orang awam pun tahu
03:24wah ini hakim ini gak independen
03:26hakim ini pasti dalam tekanan
03:29dan lain sebagainya
03:29nah tentu orang lain kan tidak bisa menemukan itu
03:33misalnya katakanlah hakim dipanggil oleh seseorang dan lain sebagainya
03:39tetapi dari putusan itu
03:41orang berpikir ini hakim
03:43tidak profesional
03:45unprofessional conduct
03:47dia melakukan sebuah judgment yang tidak profesional
03:51masa orang seperti ini dihukum 4,5 tahun benjara
03:54jadi tudingan serangan ke majelis hakim
03:58itu pintu masuk
03:59kita tidak ingin mengubah phonisnya
04:01phonisnya itu tetap seperti apa adanya
04:03tapi itu pintu masuk untuk melihat bahwa
04:06ini hakim tidak independen
04:07tidak profesional
04:08tidak berpengetahuan
04:09dan sepertinya mudah sekali diintervensi
04:12pertanyaannya adalah
04:13kenapa hakim yang menerima getahnya
04:16kenapa tidak jaksa begini
04:17kalau jaksa itu ngawur-ngawuran
04:20masih ada yang namanya hakim sebagai wakil Tuhan di dunia
04:25makanya dia memutuskan berdasarkan ketuhanan yang mahasairah-irahnya itu
04:29jadi hakim itulah yang kemudian harus memberikan keadilan
04:33jaksa mungkin karena dia ditekan sana-sini
04:37kan ingat jaksa itu dibawa kekuasaan eksekutif
04:40dia dibawa kekuasaan presiden secara langsung
04:44dimana pada masa pemerintahan Jokowi sering sekali itu
04:46digunakan untuk menekan lawan dan lain sebagainya
04:49saya tidak terlalu legalistik ya
04:51saya harus motong disini
04:52saya akan motong disini
04:55tapi hakim sebagai orang yang independen
04:57saya tidak terlalu legalistik
05:01tetapi untuk semua cuatan Pak Raffli Harun ini
05:04ada salurannya
05:05berbagai saluran tersedia
05:07tidak harus teriak-teriak di media
05:09apa yang Prof Gayus keberatan teriakannya?
05:15saya ingin sebagai negara hukum
05:17semua proses melalui hukum yang telah disediakan
05:21tadi keberatannya atau penilaiannya adalah
05:25kalaupun dakwaan jaksa ini ngawur
05:27ada hakim sebagai harapan terakhir untuk memberikan keadilan
05:32dibagi dua
05:32satu perilaku hakim dan dia hakim yang memiliki kemenangan
05:35untuk mengadili dalam negara hukum ini
05:38maka presiden melihat itu
05:40wah cuatan-cuatan seperti Pak Raffli Harun ini
05:42tidak perlu disikapi
05:43karena ini bisa menggoncangkan dunia
05:45yang disebut negara hukum ini
05:48caranya menghentikan proses
05:50kalau kata membelenggu itu
05:52kata yang sebaliknya sebenarnya menghentikan lah
05:55ini agak aneh ini paradoks ya
05:58sebenarnya kalau kita bicara tentang keadilan ya
06:02kan ada sebuah pertimbangan yang harusnya cukup
06:06yang betul-betul mendalam dan lain sebagainya
06:09kalau setiap saat minta intervensi presiden
06:13wah gawar sekali
06:14lama-lama tidak ada
06:15situasi yang kita inginkan bersama
06:17kalau itu situasinya
06:18kan saya bilang tadi
06:19saya tidak terampau legalistik
06:20tapi ada saluran yang dimana
06:22para ahli seperti Pak Raffli ini
06:24ada wadahnya
06:25mungkin ya tidak ada nomor cuat-cuat seperti tadi
06:27itu sehingga menggaduhkan
06:29negara yang diinginkan tentang Trump ini
06:31yang gaduh itu Prof
06:33itu jaksa
06:34yang bikin gaduh itu
06:35dia menersangkakan orang
06:37dengan perangkat yang sangat minim
06:39jadi pertama Prof ya
06:41dia mengatakan
06:42apa kerugian negara
06:43ini kan saya ingin ikuti prosesnya dari awal
06:45itu katanya
06:46harusnya yang impor itu BUMN aja
06:49tetapi kok swasta disuruh mengimpor
06:52kalau BUMN yang impor
06:53maka untungnya BUMN akan lebih gede
06:56dan itu akan
06:57menyebabkan negara
06:59untung lebih besar
07:00saya bilang ini
07:00kerugian negara
07:02atau negara kurang untung
07:03jadi seolah-olah
07:05yang namanya
07:06impor gula kristal mentah
07:07yang melibatkan swasta
07:08itu sebuah kesalahan
07:10padahal kalau kita bicara
07:11perekonomian
07:12kan ini nilai tambah
07:13tiba-tiba berubah lagi Prof
07:15bukan
07:16BUMN kurang untung
07:18tetapi
07:20biaya impor dan pajak impor yang kurang
07:22harusnya
07:23kalau gula kristal putih
07:25biaya impor dan pajak impornya lebih gede
07:27negara lebih untung
07:28jadi terakhir tidak
07:31terakhir lebih bayar
07:32nah dari situ saja
07:33kasusnya sudah ngawur
07:35dari dakwan jaksa
07:36Anda lihat sudah ngawur
07:37dan pertimbangan
07:38majlis hakim juga
07:40tidak sejalan
07:41penetapan terdakwanya pun
07:42juga sudah ngawur
07:43harcadwanya pun

Dianjurkan