Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan Jokowi meminta presiden memberikan amnesti kepada Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2018.

Kasus hukum Silfester Matutina kembali muncul ke publik setelah penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, meminta Kejari Jaksel mengeksekusinya.

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, memohon ke Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina, seperti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, hingga Gus Nur yang menjadi terpidana terkait kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi.

Freddy menilai amnesti untuk Silfester Matutina lebih mudah diberikan karena Jusuf Kalla selaku pelapor diklaim sudah memaafkan.

Silfester Matutina menjadi terpidana dalam kasus fitnah dan dugaan pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2018.

Namun, mantan Kabareskrim, Susno Duadji, menilai Silfester tidak dapat diberikan amnesti karena belum menjalani masa tahanan usai divonis satu setengah tahun penjara.

Susno menyebut Silfester harus menjalani masa tahanan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Sementara mantan jaksa, Jasman Pandjaitan, menilai salah satu kendala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi vonis Silfester Matutina selama hampir tujuh tahun karena belum adanya salinan putusan yang mereka dapat dari Mahkamah Agung.

Kasus hukum Silfester Matutina kembali muncul ke publik setelah penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, mendatangi Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025.

Roy Suryo cs mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang menjadi terpidana dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2018.

Baca Juga Refly Harun Bicara Kasus Tom Lembong, Tepatkah Vonis Hakim Menurut Gayus Lumbuun? | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/610345/refly-harun-bicara-kasus-tom-lembong-tepatkah-vonis-hakim-menurut-gayus-lumbuun-rosi

#silfestermatutina #amnesti

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610355/relawan-jokowi-minta-amnesti-silfester-susno-duadji-jalani-dulu-masa-hukumannya-kompas-petang
Transkrip
00:00Intro
00:00Saya sudah menjalani proses itu
00:15Dan kamu tidak perlu tahu itu, kamu siapa?
00:17Loh, umpung itu ada jelas
00:18Saya bukan penyelenggara negara
00:22Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik
00:28Memohon ke Presiden Prabowo
00:29Untuk memberikan amnesti kepada Sylvester Matutina
00:32Seperti yang diberikan kepada Hasto Cristianto, Tom Lembong
00:35Hingga Gus Nur yang menjadi terpidana terkait kasus ujaran kebencian Ijazah Palsu Jokowi
00:40Freddy menilai amnesti untuk Sylvester lebih mudah diberikan
00:44Karena Yusuf Kala selaku pelapor diklaim sudah memaafkan
00:47Sylvester menjadi terpidana dalam kasus fitnah
00:50Dan dugaan pencemanan nama baik kepada Wakil Presiden Yusuf Kala tahun 2018
00:55Konteks amnesti berarti lebih mempermudah dong
00:58Ya ada alasan
01:00Selain ya dengan apa namanya
01:03Tujuan persatuan Indonesia
01:04Ini kan kasusnya juga mirip politik ya
01:07Katakanlah menyerang Pak JK
01:10Ya jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi
01:15Untuk kasus-kasus seperti ini termasuk untuk Bang Silver
01:17Untuk di amnesti juga
01:19Tau ini masih range waktu 17-an Agustus
01:22Memang waktunya tetapi kita lihat lah
01:24Kita lihat ke depan tentu
01:26Saya percaya Bang Silver ya tahu apa yang harus dia lakukan
01:30Dan saya percaya dia akan bertanggung jawab 100% terhadap kasus ini
01:34Namun mantan kabares tim Susno Duwaji
01:38Menilai Sylvester tidak dapat diberikan amnesti
01:41Karena belum menjalani masa tahanan
01:43Usai dipone satu setengah tahun penjara
01:44Susno menyebut
01:46Sylvester harus menjalani masa tahanan terlebih dahulu
01:48Jika ingin mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo
01:51Namanya kita sangat berharap dia menjadi seorang kesatria
01:56Bila pun jangan dijemput jaksa tapi datang
01:59Kemudian menjalani
02:00Pada saat menjalani kan orang ada simpati
02:03Insya Allah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusional
02:08Yang merupakan hak prerogatifnya bisa diampuni
02:12Tapi jangan sampai mengatakan belum menjalankan
02:16Ngatakan sudah menjalankan
02:17Memang dapat apa namanya pengampunan
02:20Entah berupa apalah namanya amnestika atau apalah
02:23Itu jalankan dulu
02:26Entah 3 hari, entah 24 jam
02:28Itu akan menjadi pertimbangan yang sangat bagus sebagai Presiden
02:31Sementara mantan jaksa Jasman Panjaitan
02:35Menilai salah satu kendala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
02:37Belum mengeksekusi poni Sylvester selama hampir 7 tahun
02:41Karena belum adanya salinan putusan yang mereka dapat dari Mahkamah Agung
02:44Saya mengatakan dugaan saya kuat
02:47Salinan ini belum diterima oleh Kejaksaan
02:51Ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
02:54Itu dugaan saya
02:55Kalau sudah ada
02:58Sudah sampai di
03:00Langsung diksekusi itu
03:02Tapi kemudian masuk ke sini nggak Pak Jasman
03:04Ketika salinannya belum ada
03:06Belum diserahkan
03:07Ini sampai 6 tahun
03:08Ya, ya kan
03:11Ya sampai 10 tahun juga
03:12Kalau nggak digeringkan oleh Mahkamah Agung
03:14Kapan yang banyak
03:16Kejaksaan
03:17Kasus hukum Sylvester Matutina kembali muncul ke publik
03:21Setelah penuding ijazah palsu Jokowi Roy Suryo
03:24Mendatangi Kejari Jaksel 30 Juli 2025
03:26Roy Suryo CS
03:28Mendatangi Kejari Jaksel
03:29Segera mengeksekusi
03:30Ketua Umum Solidaritas Merah Putih
03:32Sylvester Matutina
03:33Yang menjadi terpidana dalam kasus fitnah
03:35Dan pencemaran nama baik
03:37Kepada Wakil Presiden Yusuf Kala
03:38Tahun 2018
03:39Tim Liputan
03:41Kompas TV
03:45Terima kasih

Dianjurkan