Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
Sekitar 25.265 dosen Aparatur Sipil Negara ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan PerJanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuntut kesetaraan karier. Tidak hanya setara di atas kertas, tapi teraktualisasi di masing-masing PTN.

Demikian hal ini disampaikan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan juga Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Muammar Alkadafi.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara normatif menetapkan bahwa hak ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah setara. Namun, kesetaraan tersebut lebih bersifat legal-formal dan belum menyentuh aspek substansial dan implementatif di lapangan, khususnya dalam konteks dosen ASN PPPK di Perguruan Tinggi Negeri,” jelasnya, Minggu, 3 Juli 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #dosenPPPK

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ribuan dosen ASN P3K tuntut kesetaraan karier
00:03Sekitar 25.265 dosen aparatur sipil negara ASN
00:08yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
00:11di lingkungan perguruan tinggi negeri menuntut kesetaraan karier
00:14Tidak hanya setara di atas kertas, tapi teraktualisasi di masing-masing PTN
00:18Demikian hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN P3K Indonesia
00:23dalam kurung ADAPI dan juga dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
00:28dalam kurung UIN Suska Riau Muammar Akadhafi
00:31Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara normatif
00:35menetapkan bahwa hak ASN berstatus pegawai negeri sipil
00:38dalam kurung PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
00:42dalam kurung P3K adalah setara
00:44Namun, kesetaraan tersebut lebih bersifat legal formal
00:48dan belum menyentuh aspek substansial dan implementatif di lapangan
00:51Khususnya dalam konteks dosen ASN P3K di perguruan tinggi negeri
00:56Jelasnya, Minggu, 3 Juli 2025
00:59Menurut Muammar, hal ini sangat berimplikasi ketidaksinkronan regulasi
01:04Dosen ASN P3K secara struktural diakui sebagai ASN
01:08tetapi secara fungsional profesional tidak mendapatkan pengakuan dan pelindungan yang setara
01:13Hal ini menciptakan benturan antara konsep jabatan akademik
01:16yang diatur dalam UU Guru dan dosen dengan sistem kontrak kerja terbatas dalam UU ASN
01:21Tanpa adanya harmonisasi regulasi dan reformasi kebijakan yang berpihak pada dosen P3K
01:26kesenjangan struktural ini akan terus melebar dan berisiko menurunkan mutu pendidikan tinggi Indonesia dalam jangka panjang
01:32Dia menjelaskan pada praktiknya masih terdapat perbedaan mendasar antara dosen PNS dan dosen P3K
01:37terutama dalam hal status kepegawaian, jenjang karier, jaminan sosial, dan hak pengembangan diri
01:43Dosen PNS memiliki status permanen jangka panjang, jenjang kepangkatan yang jelas, serta hak pensiun yang mapan
01:49Sebaliknya dosen P3K tetap berada dalam status kontrak yang terbatas durasinya
01:54Belum memiliki kepastian soal hak pensiun, serta rawan tidak diperpanjang masa kontraknya, ungkapnya
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan