Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 bulan yang lalu
Kejagung memastikan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak bisa dijerat lagi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung memastikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong
00:06tidak bisa dijerat lagi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula
00:10sebab Tom sudah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto
00:15Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna mengatakan
00:18penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom Lembong dalam kasus yang sama berdasarkan aturan yang berlaku
00:25namun abolisi tidak menghapus kronologi pidana meski kasus Tom sudah ditiadakan
00:31enggak dong, karena kan udah-udah berdasarkan, gak bisa diperkara yang sama
00:41gak bisa, diperkara lain gak bisa, diperkara ini ya
00:45kalau nanti ada perkara lain-lain tidak pidana lain, makanya sifatnya pribadi ya kita gak tahu
00:50itu lain, terhadap perkara gula ini, sudah selesai
00:55tapi ingat ya, itu bukan membebaskan
00:59kan dipiadakan proses hukumnya
01:03itu menghapus kronologi perkara gak sih Pak?
01:06oh enggak, enggak, itu kan kesusnis kan
01:09berarti tetap yang sembilan terdakwa itu diperkara
01:11tetap berjalan, berjalan tetap
01:13kalau dikepresnya dan kawan-kawan mungkin bisa
01:16bebas semua tuh, sembilan-sembilan
01:17iya, bukan bebas
01:19dikeluarin semua tuh
01:20dipiadakan
01:22dari Jakarta
01:24Chandra Yuri melaporkan
01:26selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan