Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan menghadirkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Program keringanan ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan