Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan menghadirkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Program keringanan ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
Jadilah yang pertama berkomentar