Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 bulan yang lalu
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak bisa dijerat lagi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebab, Tom sudah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Transkrip
00:00enggak dong karena kan udah-udah dapat audisnya udah bersenang nggak bisa diperkara yang sama
00:08nggak bisa diperkara lain nggak bisa diperkara ini ya kalau nanti ada perkara lain-lain tidak
00:14pidana lain bahwanya sifatnya pribadi ya kita nggak tahu terhadap perkara gila ini sudah
00:21saya tapi ingat ya itu bukan mebebaskan tambang dipiadakan proses hukumnya
00:30itu menghapus kronologi perkara enggak sih bahkan kalau ini ya jadi tetap yang
00:37sembilan terdakwa itu dipercaya berjalan-berjalan tetap ini kalau di kepresnya dan kawan-kawan
00:42mungkin bisa bebas semua tuh iya bukan bebas dikeluarin semuanya ditiadakan
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan