Ulah DW (29), seorang driver ojek online (ojol) di Pekanbaru, sungguh nekat. Ia bersama adik kandungnya, R (26) membuat laporan palsu ke polisi demi menghindari kewajiban cicilan motor ke pihak leasing.
Kepada polisi, DW mengaku dibegal oleh penumpang. Alhasil, DW kini harus berurusan dengan Polsek Sukajadi.
Bukannya bebas dari cicilan, ia malah terancam hukuman pidana karena memberikan laporan palsu.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkap, DW melaporkan sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC, telah dirampas oleh orang tak dikenal saat ia mengantar penumpang ke Jalan Lily, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi.