Dua terduga pelaku FY (42) yang merupakan residivis dan rekannya, JL (41) yang merupakan pekerja swasta berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar bersama barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di KM 4,5 Kecamatan Tapung. Ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan pelaku, keduanya justru melarikan diri dan memacu kendaraan menuju kawasan perumahan.