Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
Minimnya keterbukaan informasi publik dinilai menjadi akar penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Pemerintah desa, di bawah kepemimpinan kepala desa, kerap tidak transparan sehingga membuka celah korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas memberi otonomi bagi desa untuk mengatur dan mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan secara mandiri.
Transkrip
00:00selamat menikmati
00:30selamat menikmati
01:00selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan