Minimnya keterbukaan informasi publik dinilai menjadi akar penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Pemerintah desa, di bawah kepemimpinan kepala desa, kerap tidak transparan sehingga membuka celah korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas memberi otonomi bagi desa untuk mengatur dan mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan secara mandiri.
Jadilah yang pertama berkomentar